Britainaja, Sungai Penuh – Momen menjelang Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya dipenuhi kebahagiaan justru dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan. Seorang wanita muda berinisial TA (27), yang diketahui sebagai pegawai BNI Life Insurance di Kota Sungai Penuh, Jambi, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menipu puluhan warga dengan modus penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR).
TA, warga Kabupaten Kerinci, diduga telah menipu sedikitnya 28 orang dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. Modus yang digunakan cukup meyakinkan, pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil yang kerap dibutuhkan masyarakat saat Lebaran.
Salah satu korban, Erine Sartika, mengaku awalnya hanya ingin menukar uang receh untuk dibagikan kepada sanak saudara. Ia kemudian dikenalkan kepada TA yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan keuangan dan kerap menangani penukaran uang untuk nasabah.
“Awalnya komunikasi lancar. Saya transfer uang sesuai nominal yang dijanjikan. Tapi setelah itu, uang tak kunjung dikirimkan, dan pelaku mulai sulit dihubungi,” ujar Erine. Belakangan diketahui, puluhan warga lain mengalami hal serupa.
Wakapolres Kerinci, Kompol Sampe Nababan, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan. TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan penukaran uang, terutama yang tidak melalui jalur resmi,” tegas Kompol Sampe.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi korban lain yang merasa dirugikan oleh tindakan tersangka. Masyarakat diimbau untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan transparan dan menyeluruh. (***)