Kabar Baik Pensiunan PNS! Simak Penjelasan Resmi Taspen Mengenai Jadwal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penerimaan gaji pensiun dari Taspen (Foto: Pexels)

Ilustrasi penerimaan gaji pensiun dari Taspen (Foto: Pexels)

Britainaja, Jakarta – Isu seputar penyesuaian gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali menjadi topik hangat. Meskipun kabar mengenai penyesuaian gaji pokok (gapok) PNS aktif santer beredar akan berlaku mulai November 2025, hingga saat ini pemerintah belum merilis pernyataan resmi yang menguatkan informasi tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa struktur gaji pokok PNS masih tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, belum ada regulasi baru yang mengubah ketentuan tersebut, sehingga kenaikan gaji PNS aktif saat ini belum dapat dipastikan.

Namun, angin segar datang bagi para pensiunan. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pencairan dana rapel gaji pensiunan PNS melalui PT Taspen (Persero). Pembayaran ini akan direalisasikan segera setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai penyesuaian gaji tersebut resmi disahkan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Rapel Pensiunan PNS di Taspen

PT. Taspen (Persero) telah memastikan bahwa seluruh dana yang di butuhkan untuk membayarkan rapel kenaikan gaji pensiun sudah siap. Begitu dasar hukum, yakni PP baru, diterbitkan, pembayaran akan langsung diproses secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Pahuwato Gorontalo, Ini Data BMKG

Melalui unggahan di media sosial resminya, Taspen menekankan bahwa kunci utama pencairan rapel gaji pensiunan PNS adalah pengesahan resmi PP baru oleh Presiden Republik Indonesia. Tanpa payung hukum tersebut, proses pencairan tidak dapat dilakukan.

Proyeksi Waktu Pencairan

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, pembayaran rapel gaji pensiunan ini di proyeksikan akan cair antara akhir November hingga awal Desember 2025.

Pembayaran rapel ini akan mencakup selisih kenaikan gaji yang terhitung sejak bulan Januari hingga November 2025. Langkah ini merupakan bentuk penyesuaian yang di berikan kepada pensiunan seiring dengan kebijakan kenaikan gaji yang lebih dulu berlaku untuk ASN aktif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penghargaan. “Pemerintah ingin memastikan para pensiunan juga mendapatkan manfaat dari kebijakan penyesuaian gaji, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas untuk negara,” kata Menteri Keuangan dalam keterangan resminya. Meskipun demikian, seluruh pihak masih harus menunggu pengesahan final PP baru dari Presiden sebagai dasar hukum resmi pencairan.

Gaji Pokok PNS Aktif Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Sambil menunggu kepastian rapel gaji pensiunan, perlu diketahui bahwa gaji pokok bagi PNS aktif hingga November 2025 masih berpedoman pada PP No. 5 Tahun 2024. Rincian gaji tersebut didasarkan pada golongan dan masa kerja (MKG) sebagai berikut:

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem PUBG Mobile Desember 2025 Terbaru, Borong Skin Gratis!
GolonganMasa Kerja (MKG)Batas Gaji Pokok (Minimum – Maksimum)
Golongan IIA – IDRp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan IIIIA – IIDRp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan IIIIIIA – IIIDRp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IVIVA – IVERp3.287.800 – Rp6.373.200

Nominal gaji pokok ini akan tetap berlaku bagi seluruh PNS dan ASN di Indonesia hingga adanya Peraturan Pemerintah terbaru yang disahkan dan diumumkan secara resmi.

Peringatan Resmi: Waspada Informasi Palsu

Di tengah maraknya rumor dan spekulasi mengenai kenaikan gaji, pemerintah mengimbau seluruh PNS dan pensiunan agar tetap waspada dan tidak mudah percaya pada pesan berantai, situs tidak resmi, atau tautan yang mengatasnamakan Taspen atau Kementerian Keuangan.

Semua pengumuman resmi terkait perubahan atau pencairan gaji hanya akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan lembaga terkait. Masyarakat dapat mengakses informasi akurat melalui laman resmi seperti taspen.co.id, bkn.go.id, atau kemenkeu.go.id. (Tim)

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Bakal Naik pada 2026
Stok Pangan Nasional Dijamin Aman Hingga Lebaran Idul Fitri 2026
THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Simak Nasib PPPK Paruh Waktu
Revisi UU ASN Terbaru: Syarat Alih Status Penuh Waktu dan Aturan Mutasi Nasional
BKN Tegaskan Status PPPK Paruh Waktu: Masa Depan Ditentukan Evaluasi Besar 2026!
Bocoran Simulasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Mengacu UMP dan UMK!
Waspada Cuaca Ekstrem 21 Februari 2026, Cek Daftar Wilayah Siaga Hujan Lebat
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:31 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Bakal Naik pada 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:00 WIB

Stok Pangan Nasional Dijamin Aman Hingga Lebaran Idul Fitri 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Simak Nasib PPPK Paruh Waktu

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Revisi UU ASN Terbaru: Syarat Alih Status Penuh Waktu dan Aturan Mutasi Nasional

Senin, 23 Februari 2026 - 11:00 WIB

BKN Tegaskan Status PPPK Paruh Waktu: Masa Depan Ditentukan Evaluasi Besar 2026!

Berita Terbaru