Kabar Baik Pensiunan PNS! Simak Penjelasan Resmi Taspen Mengenai Jadwal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penerimaan gaji pensiun dari Taspen (Foto: Pexels)

Ilustrasi penerimaan gaji pensiun dari Taspen (Foto: Pexels)

Britainaja, Jakarta – Isu seputar penyesuaian gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali menjadi topik hangat. Meskipun kabar mengenai penyesuaian gaji pokok (gapok) PNS aktif santer beredar akan berlaku mulai November 2025, hingga saat ini pemerintah belum merilis pernyataan resmi yang menguatkan informasi tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa struktur gaji pokok PNS masih tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, belum ada regulasi baru yang mengubah ketentuan tersebut, sehingga kenaikan gaji PNS aktif saat ini belum dapat dipastikan.

Namun, angin segar datang bagi para pensiunan. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pencairan dana rapel gaji pensiunan PNS melalui PT Taspen (Persero). Pembayaran ini akan direalisasikan segera setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai penyesuaian gaji tersebut resmi disahkan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Rapel Pensiunan PNS di Taspen

PT. Taspen (Persero) telah memastikan bahwa seluruh dana yang di butuhkan untuk membayarkan rapel kenaikan gaji pensiun sudah siap. Begitu dasar hukum, yakni PP baru, diterbitkan, pembayaran akan langsung diproses secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Kemenkeu Buka Lowongan 300 Formasi Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Melalui unggahan di media sosial resminya, Taspen menekankan bahwa kunci utama pencairan rapel gaji pensiunan PNS adalah pengesahan resmi PP baru oleh Presiden Republik Indonesia. Tanpa payung hukum tersebut, proses pencairan tidak dapat dilakukan.

Proyeksi Waktu Pencairan

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, pembayaran rapel gaji pensiunan ini di proyeksikan akan cair antara akhir November hingga awal Desember 2025.

Pembayaran rapel ini akan mencakup selisih kenaikan gaji yang terhitung sejak bulan Januari hingga November 2025. Langkah ini merupakan bentuk penyesuaian yang di berikan kepada pensiunan seiring dengan kebijakan kenaikan gaji yang lebih dulu berlaku untuk ASN aktif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penghargaan. “Pemerintah ingin memastikan para pensiunan juga mendapatkan manfaat dari kebijakan penyesuaian gaji, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas untuk negara,” kata Menteri Keuangan dalam keterangan resminya. Meskipun demikian, seluruh pihak masih harus menunggu pengesahan final PP baru dari Presiden sebagai dasar hukum resmi pencairan.

Gaji Pokok PNS Aktif Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Sambil menunggu kepastian rapel gaji pensiunan, perlu diketahui bahwa gaji pokok bagi PNS aktif hingga November 2025 masih berpedoman pada PP No. 5 Tahun 2024. Rincian gaji tersebut didasarkan pada golongan dan masa kerja (MKG) sebagai berikut:

Baca Juga :  Revisi UU ASN, Skema Konversi PPPK Penuh Waktu Jadi Jawaban Kesejahteraan
Golongan Masa Kerja (MKG) Batas Gaji Pokok (Minimum – Maksimum)
Golongan I IA – ID Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II IIA – IID Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III IIIA – IIID Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV IVA – IVE Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Nominal gaji pokok ini akan tetap berlaku bagi seluruh PNS dan ASN di Indonesia hingga adanya Peraturan Pemerintah terbaru yang disahkan dan diumumkan secara resmi.

Peringatan Resmi: Waspada Informasi Palsu

Di tengah maraknya rumor dan spekulasi mengenai kenaikan gaji, pemerintah mengimbau seluruh PNS dan pensiunan agar tetap waspada dan tidak mudah percaya pada pesan berantai, situs tidak resmi, atau tautan yang mengatasnamakan Taspen atau Kementerian Keuangan.

Semua pengumuman resmi terkait perubahan atau pencairan gaji hanya akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan lembaga terkait. Masyarakat dapat mengakses informasi akurat melalui laman resmi seperti taspen.co.id, bkn.go.id, atau kemenkeu.go.id. (Tim)

Berita Terkait

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi
Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta
Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Mendag Pastikan Harga MinyaKita Bakal Naik, Saat Ini Rp15.700 per Liter
Skandal Imigrasi: KPK Ungkap Pemerasan Dokumen Capai Ratusan Miliar
Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional
Mantan Istri Reza Smash Terjerat Sindikat Love Scamming Rp 41 Miliar
Teddy Indra Wijaya Jawab Kritik Kunker Prabowo: Hemat Anggaran & Bawa Investasi Rp2.430 Triliun
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Mendag Pastikan Harga MinyaKita Bakal Naik, Saat Ini Rp15.700 per Liter

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Skandal Imigrasi: KPK Ungkap Pemerasan Dokumen Capai Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Petugas SPBU Sedang melakukan Pengisian BBM ke Mobil.

Finansial

Cek Harga Terbaru BBM Pertamina 6 Juni 2026 di Wilayah Anda

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem FF 6 Juni 2026 Terbaru Sekarang.

Tech & Game

Banjir Hadiah! Klaim Kode Redeem FF 6 Juni 2026 Terbaru Sekarang

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi - Doa Setelah Akad Nikah Sesuai Sunnah untuk Pengantin Baru.

Khasanah

5 Doa Setelah Akad Nikah Sesuai Sunnah untuk Pengantin Baru

Sabtu, 6 Jun 2026 - 05:00 WIB