BSU Rp600 Ribu Mulai Disalurkan November 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Britainaja – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali di jalankan pemerintah sebagai langkah menjaga daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Penyaluran BSU tahun ini di jadwalkan berlangsung pada pertengahan November 2025. Bantuan senilai Rp600 ribu ini di tujukan bagi pekerja berpenghasilan tertentu yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

Kriteria penerima BSU di tetapkan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Ketentuan tersebut dibuat agar bantuan tepat sasaran, khususnya bagi kelompok pekerja dengan pendapatan rendah hingga menengah.

Selain batas penghasilan, penerima BSU harus terdaftar dan masih berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU tidak di berikan kepada penerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tujuannya adalah menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan penerima manfaat.

Baca Juga :  Panglima TNI Mutasi 35 Perwira pada Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya

BSU juga hanya di berikan kepada pekerja sektor swasta. Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan ini. Penerima juga harus memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) agar pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk mengecek status penerimaan BSU. Cara pertama dapat di lakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Penerima cukup mengakses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email. Sistem kemudian akan menampilkan hasil pengecekan apakah yang bersangkutan masuk daftar penerima atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga dapat di lakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pengguna cukup mengunduh aplikasi, masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, kemudian memilih menu “BSU” untuk melihat status penerimaan. Kehadiran aplikasi ini memudahkan pekerja mengecek bantuan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor layanan terdekat.

Baca Juga :  Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan

Di tengah pelaksanaan program, masyarakat di minta tetap waspada terhadap informasi palsu maupun upaya penipuan yang mengatasnamakan BSU. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada proses konfirmasi data melalui pesan WhatsApp, SMS mencurigakan, maupun tautan yang tidak resmi. Penerima di sarankan hanya mengandalkan informasi yang berasal dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

Program BSU menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja. Kehadiran bantuan di harapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam situasi biaya hidup yang terus meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan di lakukan dengan sistem verifikasi berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi.

Dengan kembali bergulirnya BSU, pekerja yang memenuhi syarat di harapkan segera melakukan pengecekan status penerimaan. Jika tercatat sebagai penerima, dana bantuan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing sesuai jadwal penyaluran. (Tim)

Berita Terkait

Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit di Sidang Terakhir Mahkamah Konstitusi
Harga BBM Pertamina Hari Ini: Pertamax Rp12.300 di Jakarta
Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Hemat hingga 30% di Tol Trans Jawa
Panglima TNI Mutasi 35 Perwira pada Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Daftar Lengkap Harga BBM di Seluruh SPBU per 16 Maret 2026
OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar
Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:00 WIB

Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit di Sidang Terakhir Mahkamah Konstitusi

Senin, 16 Maret 2026 - 21:00 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini: Pertamax Rp12.300 di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 20:00 WIB

Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Hemat hingga 30% di Tol Trans Jawa

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00 WIB

Panglima TNI Mutasi 35 Perwira pada Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Daftar Lengkap Harga BBM di Seluruh SPBU per 16 Maret 2026

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini, 17 Maret 2026. (Instagram/@anekalogam)

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini, 17 Maret 2026: Rp2.992.000/Gram

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:00 WIB