BSU Rp600 Ribu Mulai Disalurkan November 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Britainaja – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali di jalankan pemerintah sebagai langkah menjaga daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Penyaluran BSU tahun ini di jadwalkan berlangsung pada pertengahan November 2025. Bantuan senilai Rp600 ribu ini di tujukan bagi pekerja berpenghasilan tertentu yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

Kriteria penerima BSU di tetapkan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Ketentuan tersebut dibuat agar bantuan tepat sasaran, khususnya bagi kelompok pekerja dengan pendapatan rendah hingga menengah.

Selain batas penghasilan, penerima BSU harus terdaftar dan masih berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU tidak di berikan kepada penerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tujuannya adalah menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan penerima manfaat.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp16.000, Sentuh Rp1.792.000 per Gram

BSU juga hanya di berikan kepada pekerja sektor swasta. Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan ini. Penerima juga harus memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) agar pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk mengecek status penerimaan BSU. Cara pertama dapat di lakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Penerima cukup mengakses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email. Sistem kemudian akan menampilkan hasil pengecekan apakah yang bersangkutan masuk daftar penerima atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga dapat di lakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pengguna cukup mengunduh aplikasi, masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, kemudian memilih menu “BSU” untuk melihat status penerimaan. Kehadiran aplikasi ini memudahkan pekerja mengecek bantuan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor layanan terdekat.

Baca Juga :  Berapa Langkah Harian yang Dibutuhkan untuk Mengimbangi Dampak Duduk Terlalu Lama?

Di tengah pelaksanaan program, masyarakat di minta tetap waspada terhadap informasi palsu maupun upaya penipuan yang mengatasnamakan BSU. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada proses konfirmasi data melalui pesan WhatsApp, SMS mencurigakan, maupun tautan yang tidak resmi. Penerima di sarankan hanya mengandalkan informasi yang berasal dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

Program BSU menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja. Kehadiran bantuan di harapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam situasi biaya hidup yang terus meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan di lakukan dengan sistem verifikasi berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi.

Dengan kembali bergulirnya BSU, pekerja yang memenuhi syarat di harapkan segera melakukan pengecekan status penerimaan. Jika tercatat sebagai penerima, dana bantuan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing sesuai jadwal penyaluran. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB