BSU Rp600 Ribu Mulai Disalurkan November 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Britainaja – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali di jalankan pemerintah sebagai langkah menjaga daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Penyaluran BSU tahun ini di jadwalkan berlangsung pada pertengahan November 2025. Bantuan senilai Rp600 ribu ini di tujukan bagi pekerja berpenghasilan tertentu yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

Kriteria penerima BSU di tetapkan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Ketentuan tersebut dibuat agar bantuan tepat sasaran, khususnya bagi kelompok pekerja dengan pendapatan rendah hingga menengah.

Selain batas penghasilan, penerima BSU harus terdaftar dan masih berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU tidak di berikan kepada penerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tujuannya adalah menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan penerima manfaat.

Baca Juga :  Fasilitas Lengkap Kereta Cepat Whoosh untuk Kenyamanan Penumpang

BSU juga hanya di berikan kepada pekerja sektor swasta. Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan ini. Penerima juga harus memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) agar pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk mengecek status penerimaan BSU. Cara pertama dapat di lakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Penerima cukup mengakses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email. Sistem kemudian akan menampilkan hasil pengecekan apakah yang bersangkutan masuk daftar penerima atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga dapat di lakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pengguna cukup mengunduh aplikasi, masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, kemudian memilih menu “BSU” untuk melihat status penerimaan. Kehadiran aplikasi ini memudahkan pekerja mengecek bantuan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor layanan terdekat.

Baca Juga :  Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar

Di tengah pelaksanaan program, masyarakat di minta tetap waspada terhadap informasi palsu maupun upaya penipuan yang mengatasnamakan BSU. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada proses konfirmasi data melalui pesan WhatsApp, SMS mencurigakan, maupun tautan yang tidak resmi. Penerima di sarankan hanya mengandalkan informasi yang berasal dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

Program BSU menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja. Kehadiran bantuan di harapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam situasi biaya hidup yang terus meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan di lakukan dengan sistem verifikasi berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi.

Dengan kembali bergulirnya BSU, pekerja yang memenuhi syarat di harapkan segera melakukan pengecekan status penerimaan. Jika tercatat sebagai penerima, dana bantuan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing sesuai jadwal penyaluran. (Tim)

Berita Terkait

Drama Pelarian Pegawai Bea Cukai Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Impor
Polri Gulung Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Tertangkap Basah
Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026
Kemenkes Ungkap Fakta Pilu: dr Myta Kerja 51 Jam Seminggu Sebelum Wafat
Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara
Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar
Pertamina Olah Minyak Jelantah Program Makan Gratis Jadi Bahan Bakar Pesawat
Peserta Keluhkan Durasi Tes Koperasi Merah Putih, Begini Respon BKN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Drama Pelarian Pegawai Bea Cukai Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Impor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Polri Gulung Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Tertangkap Basah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:00 WIB

Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar

Berita Terbaru