Mantan Artis Sekar Arum Tertangkap Usai Tiga Kali Coba Gunakan Uang Palsu 

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Sekar Arum Widara, yang dikenal sebagai mantan artis, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa serta mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Sekar sempat mencoba bertransaksi sebanyak tiga kali dalam satu hari sebelum akhirnya diamankan.

Menurut penjelasan Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4) untuk berbelanja. Dalam percobaan pertama, ia berhasil menyelesaikan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko.

“Di hari yang sama, pelaku kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama, namun kali ini menggunakan kasir yang berbeda,” ujar Teddy kepada awak media, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Rabu 14 Mei 2025: Taurus dan Gemini Panen Hasil, Cancer Cari Ketenangan Batin

Namun, pada transaksi kedua, kasir yang bertugas lebih teliti dan melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi uang. Uang yang diberikan ternyata palsu, sehingga transaksi pun langsung dibatalkan.

Belum menyerah, Sekar lalu pindah ke toko lain untuk mencoba kembali. Tapi upaya tersebut kembali gagal karena uang yang digunakan kembali terdeteksi palsu oleh kasir yang memeriksa uangnya terlebih dahulu.

“Pihak keamanan toko kemudian menahan pelaku dan melaporkannya ke manajemen pusat perbelanjaan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Sekar telah beberapa kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu di tempat tersebut. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Teddy.

Baca Juga :  Perjalanan Karier Sydney Sweeney, Aktris Muda Berbakat Hollywood

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan seratus ribu dengan total nominal Rp 235 juta, satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu ponsel Xiaomi Redmi.

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. (***)

Berita Terkait

5 Drama Korea Paling Fenomenal: Tetap Juara Rating Meski Banjir Kritik
Sinopsis Colors of Wind: Teka-teki Cinta Yuki Furukawa di Vidio
Ini 7 Drama Korea Terbaru Mei 2026 yang Paling Dinanti
Kecewa Masalah Adab, Ahmad Dhani Pilih Absen dari Resepsi El Rumi di Bali
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Mei 2026 yang Wajib Kamu Tonton
Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026
Pecinta Drakor Wajib Tahu! Ini 5 Judul Viral yang Lagi Hits di Vidio
Persaingan Panas Go Youn Jung & Han Sun Hwa di ‘We Are All Trying Here’
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

5 Drama Korea Paling Fenomenal: Tetap Juara Rating Meski Banjir Kritik

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sinopsis Colors of Wind: Teka-teki Cinta Yuki Furukawa di Vidio

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ini 7 Drama Korea Terbaru Mei 2026 yang Paling Dinanti

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kecewa Masalah Adab, Ahmad Dhani Pilih Absen dari Resepsi El Rumi di Bali

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Mei 2026 yang Wajib Kamu Tonton

Berita Terbaru