Mantan Artis Sekar Arum Tertangkap Usai Tiga Kali Coba Gunakan Uang Palsu 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Sekar Arum Widara, yang dikenal sebagai mantan artis, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa serta mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Sekar sempat mencoba bertransaksi sebanyak tiga kali dalam satu hari sebelum akhirnya diamankan.

Menurut penjelasan Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4) untuk berbelanja. Dalam percobaan pertama, ia berhasil menyelesaikan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko.

“Di hari yang sama, pelaku kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama, namun kali ini menggunakan kasir yang berbeda,” ujar Teddy kepada awak media, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  Titiek Puspa Tutup Usia usai Pendarahan Otak Kiri

Namun, pada transaksi kedua, kasir yang bertugas lebih teliti dan melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi uang. Uang yang diberikan ternyata palsu, sehingga transaksi pun langsung dibatalkan.

Belum menyerah, Sekar lalu pindah ke toko lain untuk mencoba kembali. Tapi upaya tersebut kembali gagal karena uang yang digunakan kembali terdeteksi palsu oleh kasir yang memeriksa uangnya terlebih dahulu.

“Pihak keamanan toko kemudian menahan pelaku dan melaporkannya ke manajemen pusat perbelanjaan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Sekar telah beberapa kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu di tempat tersebut. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Teddy.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Rabu 14 Mei 2025: Taurus dan Gemini Panen Hasil, Cancer Cari Ketenangan Batin

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan seratus ribu dengan total nominal Rp 235 juta, satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu ponsel Xiaomi Redmi.

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. (***)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cate Blanchett Muncul Mengejutkan di Akhir ‘Squid Game 3’, Permainan Masih Berlanjut?
Ironheart Tayang di Disney+: Pertarungan Teknologi vs Sihir di Serial Marvel Terbaru
Sekuel M3GAN 2.0 Resmi Tayang: Ketika Robot AI Menjadi Ancaman Global
Kebaya Modern, Simbol Elegansi Wanita Indonesia yang Kembali Populer
Profil Ana de Armas, Bintang Utama Film Ballerina 2025
Film Ballerina, Sebuah Kisah Perjalanan Eve di Dunia John Wick
Jadwal Tayang Film Superman 2025 Diumumkan, Siap Rilis Global 11 Juli
Momen Meghan Markle Joget Seru Jelang Kelahiran Lilibet

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:47 WIB

Cate Blanchett Muncul Mengejutkan di Akhir ‘Squid Game 3’, Permainan Masih Berlanjut?

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:36 WIB

Ironheart Tayang di Disney+: Pertarungan Teknologi vs Sihir di Serial Marvel Terbaru

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:43 WIB

Sekuel M3GAN 2.0 Resmi Tayang: Ketika Robot AI Menjadi Ancaman Global

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:24 WIB

Kebaya Modern, Simbol Elegansi Wanita Indonesia yang Kembali Populer

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:09 WIB

Profil Ana de Armas, Bintang Utama Film Ballerina 2025

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Nongkrong

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB