KPK Telusuri Dugaan Uang Mingguan untuk Mantan Dirjen Kemnaker

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker. (Foto: Dokumen RRI)

Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker. (Foto: Dokumen RRI)

Britainaja, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, penyidik mendalami adanya aliran uang rutin sebesar Rp50 juta per minggu yang diduga diterima oleh mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.

Uang tersebut diduga bersumber dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemnaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti terkait aliran dana tersebut. Salah satunya adalah Nila Pratiwi Ichsan, pejabat penjaminan mutu lembaga K3 Kemnaker.

“Saksi di periksa untuk mendalami proses penerbitan sertifikat K3 serta pengetahuannya mengenai penerimaan uang dari pihak penyelenggara jasa K3 (PJK3),” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

KPK juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani Rumondang berfokus pada dugaan penerimaan uang Rp50 juta per minggu. Menurut Budi, informasi tersebut sebelumnya telah di ungkap dalam konferensi pers oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 22 Agustus 2025.

Baca Juga :  Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T

Dalam konstruksi perkara yang di susun penyidik, uang hasil pemerasan itu di duga tidak hanya mengalir kepada Haiyani, tetapi juga ke sejumlah pejabat lain di Kemnaker. “Uang tersebut mengalir ke Saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu,” kata Setyo Budiyanto dalam keterangan sebelumnya.

Selain Haiyani, KPK juga telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) IEG sebagai tersangka utama. IEG di tahan bersama 10 orang lainnya, sebagian di antaranya merupakan pejabat aktif di Kemnaker dan pihak swasta yang berperan dalam proses sertifikasi K3.

Mereka yang ikut di jerat di antaranya IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

KPK menemukan adanya mark up biaya sertifikasi K3 yang di lakukan secara sistematis. Tarif resmi sertifikasi seharusnya hanya Rp275 ribu, namun di lapangan, peserta di bebankan biaya hingga Rp6 juta per orang.

“Selisih biaya inilah yang kemudian menjadi sumber uang haram yang di bagikan kepada sejumlah pejabat,” ungkap Setyo.

Skema ini, menurut KPK, telah berjalan sejak tahun 2019 dan menyebabkan kerugian besar bagi para pekerja yang mengikuti program sertifikasi tersebut. Lembaga antikorupsi itu memperkirakan total nilai dugaan pemerasan mencapai Rp81 miliar.

Baca Juga :  Netizen Indonesia Habiskan Hampir 45 Jam Per Bulan di Medsos, TikTok Mendominasi

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga tengah mengidentifikasi aset-aset milik para tersangka yang di duga berasal dari hasil korupsi. Tim penyidik di sebut telah mengantongi sejumlah bukti transaksi dan rekening terkait kasus ini.

Menurut Budi Prasetyo, lembaganya akan terus memperluas penyidikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat di mintai pertanggungjawaban hukum. “Kami pastikan setiap rupiah hasil kejahatan akan di telusuri dan di kembalikan untuk kepentingan negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor ketenagakerjaan yang seharusnya melindungi hak pekerja. Praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di nilai tidak hanya merugikan finansial peserta, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah.

Sejumlah pengamat menilai, KPK perlu mengungkap secara terbuka mekanisme aliran dana dan pihak penerima agar kasus ini tidak berhenti di tingkat pejabat menengah. (Tim)

Berita Terkait

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Monetisasi ZEPETO World. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Mudah Hasilkan Uang Dengan Monetisasi ZEPETO World

Senin, 31 Agu 2026 - 13:02 WIB

Ilustrasi - Cara Melacak Nomor HP Tak Dikenal. (Foto: AI)

Tech & Game

Ampuh Bongkar Penipu, Begini Cara Melacak Nomor HP Tak Dikenal

Senin, 31 Agu 2026 - 12:11 WIB