Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Interpol kini tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, keduanya telah berstatus stateless (non-kewarganegaraan), setelah paspor keduanya dicabut. (Foto: NCB Interpol)

Interpol kini tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, keduanya telah berstatus stateless (non-kewarganegaraan), setelah paspor keduanya dicabut. (Foto: NCB Interpol)

Britainaja – Interpol kini tengah memproses permintaan penerbitan Red Notice terhadap dua buronan asal Indonesia, Riza Chalid dan Jurist Tan. Permintaan ini di ajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Interpol Indonesia dan saat ini sedang di nilai oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebutkan prosesnya masih berlangsung. “Masih dalam tahap asesmen pihak Interpol,” ujarnya, Selasa (7/10/2025). Bila di setujui, Red Notice akan segera di sebarluaskan ke seluruh negara anggota Interpol untuk membantu pelacakan.

Polri menegaskan, pencabutan paspor kedua buronan tersebut tidak menghapus status kewarganegaraan mereka. Namun, langkah itu membuat ruang gerak mereka sangat terbatas.

“Dengan pencabutan paspor, otomatis mereka tidak memiliki dasar hukum untuk berada di suatu negara. Keberadaannya menjadi ilegal,” kata Brigjen Untung. Ia menambahkan, kondisi itu membuat keduanya sulit berpindah antarnegara.

Baca Juga :  Mapogu Cafe Jimbaran: Kafe Hits Bali dengan Suasana Cozy, Menu Lengkap, dan Spot Instagramable

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah paspor di cabut, keduanya hanya memiliki dua pilihan. “Mereka bisa kembali ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP, atau tetap tinggal di negara tersebut dengan status overstay,” ujarnya.

Nama Riza Chalid mencuat kembali karena terseret dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Salah satu tindakannya yang di nilai melawan hukum ialah melakukan intervensi terhadap kebijakan internal PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.

Baca Juga :  Jangan Simpan Koper di Lantai Hotel, Ini Alasan dan Tips Aman

Selain itu, Riza Chalid juga di jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Berbeda kasus, Jurist Tan merupakan tersangka dugaan korupsi program di gitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Dengan di ajukannya Red Notice oleh Polri, upaya pelacakan terhadap kedua tersangka kini masuk ke tahap internasional. Jika Interpol menyetujui asesmen tersebut, data dan foto Riza Chalid serta Jurist Tan akan di masukkan ke dalam daftar buronan global yang bisa di akses oleh 196 negara anggota.

Langkah ini di harapkan mempercepat proses penangkapan dan pemulangan keduanya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim)

Berita Terkait

Fenomena Langka Harvest Moon Terangi Langit Indonesia Malam Ini
Harga BBM Pertamina Naik Oktober 2025, Ini Rinciannya di Tiap Daerah
Magang Hub Kemnaker 2025 Tawarkan Gaji Rp3,3 Juta dan Pelatihan Profesional
BPKH Buka Lowongan 11 Posisi Asisten Manajer 2025, Cek di karir.bpkh.go.id
Indonesia Segera Miliki Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
Kemenkes Buka Hotline Aduan MBG, Tangani Cepat Kasus Keracunan
RSUP Ambon Sukses Jalankan Operasi Bypass Jantung Perdana
Macan Tutul Masuk Hotel Bandung, Evakuasi Tiga Jam

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Fenomena Langka Harvest Moon Terangi Langit Indonesia Malam Ini

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Magang Hub Kemnaker 2025 Tawarkan Gaji Rp3,3 Juta dan Pelatihan Profesional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:30 WIB

BPKH Buka Lowongan 11 Posisi Asisten Manajer 2025, Cek di karir.bpkh.go.id

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Indonesia Segera Miliki Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Berita Terbaru

Interpol kini tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, keduanya telah berstatus stateless (non-kewarganegaraan), setelah paspor keduanya dicabut. (Foto: NCB Interpol)

Nasional

Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:41 WIB

Janice Tjen memegang trofi dan bunga usai menjadi runner up di Sao Paulo Open 2025 (Foto: Ig @janicetjen)

Internasional

Janice Tjen Raih Peringkat Top 100 Dunia Usai Menangi WTA Suzhou

Selasa, 7 Okt 2025 - 17:15 WIB

Ilustrasi orang memegang vape atau rokok elektrik (Foto: Freepik)

Internasional

WHO: 15 Juta Remaja di Dunia Sudah Gunakan Vape

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:40 WIB