Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina (Foto: ANTARA)

Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina (Foto: ANTARA)

Britainaja, Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi menunjuk Hasan Nasbi sebagai komisaris baru perusahaan. Penetapan itu berlaku sejak 11 September 2025 berdasarkan keputusan pemegang saham.

Kabar tersebut di konfirmasi oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. Ia menyebut penunjukan ini mengacu pada salinan resmi keputusan pemegang saham yang di terbitkan perusahaan.

Sebelum di percaya masuk jajaran komisaris Pertamina, Hasan Nasbi di kenal publik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). Jabatannya berakhir pada 16 September 2025, bersamaan dengan pelantikan Angga Raka Prabowo oleh Presiden Prabowo Subianto.

Seiring dengan perubahan kepemimpinan, struktur lembaga komunikasi pemerintah juga berganti nama. PCO kini resmi menjadi Badan Komunikasi Pemerintah.

Baca Juga :  Strategi Berburu Saldo DANA Gratis Rp110 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Awal 2026

Hasan Nasbi lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 1979. Ia di kenal luas sebagai pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei Cyrus Network, yang kerap merilis hasil jajak pendapat nasional.

Selain itu, Hasan pernah menjadi anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kiprahnya di dunia politik dan komunikasi menjadikan di rinya salah satu tokoh yang cukup berpengaruh di lingkaran pemerintahan.

Dengan pengalaman panjang di bidang komunikasi politik, penunjukan Hasan Nasbi di harapkan dapat memperkuat peran strategis Pertamina dalam menghadapi tantangan energi nasional. Sejumlah pengamat menilai kehadiran tokoh berlatar belakang komunikasi di kursi komisaris bisa membantu perusahaan memperbaiki citra, transparansi, dan hubungan dengan publik.

Baca Juga :  Review Xpander 2026: Benarkah Lebih Irit dari Versi Lama? Ini Hasil Tes Jalan Sejauh 1.000 KM

Pertamina sendiri saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari transisi energi hingga pengelolaan pasokan bahan bakar dalam negeri. Peran komisaris, termasuk Hasan Nasbi, akan menjadi bagian penting dalam mengawal kebijakan dan tata kelola perusahaan.

Pengangkatan Hasan Nasbi sebagai komisaris menambah deretan figur berlatar belakang politik dan komunikasi yang di percaya duduk di BUMN strategis. Publik kini menanti langkah apa yang akan ia ambil bersama jajaran komisaris lain dalam mendorong Pertamina menghadapi era baru energi di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Ini 5 Platform Pencari Kerja Terbaik untuk Pekerja Usia Produktif di Era Digital
Cara Cek NIM Online Mahasiswa via PDDikti Kemendikbud Terbaru 2026
Cara Mengaktifkan BPJS PBI JK Yang Tiba-tiba Nonaktif
Cara Praktis Bayar Tilang Elektronik Online Pakai LantasPay Tanpa Ribet
Cara Cek Status Keaktifan BPJS PBI JK Masuk Masa Tenggang dan Solusinya
Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:06 WIB

Ini 5 Platform Pencari Kerja Terbaik untuk Pekerja Usia Produktif di Era Digital

Jumat, 6 November 2026 - 14:14 WIB

Cara Cek NIM Online Mahasiswa via PDDikti Kemendikbud Terbaru 2026

Rabu, 4 November 2026 - 14:13 WIB

Cara Mengaktifkan BPJS PBI JK Yang Tiba-tiba Nonaktif

Rabu, 4 November 2026 - 12:07 WIB

Cara Praktis Bayar Tilang Elektronik Online Pakai LantasPay Tanpa Ribet

Rabu, 4 November 2026 - 10:03 WIB

Cara Cek Status Keaktifan BPJS PBI JK Masuk Masa Tenggang dan Solusinya

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bayar Fidyah Puasa. (Foto: AI)

Khasanah

Cara Bayar Fidyah Puasa: Syarat, Takaran, dan Waktunya

Minggu, 8 Nov 2026 - 12:12 WIB