Seragam PPPK Paruh Waktu: Aturan dan Ketentuan Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Seragam PPPK Paruh Waktu: Aturan dan Ketentuan Terbaru. (Foto: jabarekspres)

Ilustrasi. Seragam PPPK Paruh Waktu: Aturan dan Ketentuan Terbaru. (Foto: jabarekspres)

Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Memakai Seragam KORPRI?

Britainaja – Pertanyaan mengenai penggunaan pakaian dinas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, belakangan sering mencuat. Banyak yang ingin tahu apakah mereka juga diwajibkan mengenakan seragam KORPRI seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seragam ASN bukan hanya sekadar pakaian dinas, melainkan juga simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara. Oleh karena itu, wajar jika isu ini terus menjadi perbincangan, terutama di tengah semakin banyaknya tenaga PPPK yang direkrut pemerintah.

Landasan Hukum Seragam PPPK

Status PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana mereka dinyatakan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Artinya, hak dan kewajiban PPPK pada dasarnya setara dengan PNS, termasuk dalam urusan pakaian dinas.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa PPPK diperbolehkan mengenakan:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu kemeja putih dengan bawahan hitam.

  • Pakaian khas daerah atau batik yang digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

  • Baju KORPRI, khususnya dalam acara resmi seperti upacara HUT KORPRI, peringatan setiap tanggal 17, perayaan hari besar nasional, maupun rapat KORPRI.

Dengan aturan tersebut, jelas bahwa seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, melainkan juga berlaku untuk PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Baca Juga :  Rekomendasi Staycation Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai Bersama Sahabat

Pola Pemakaian Seragam PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan regulasi yang berlaku, PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan pakaian dinas yang sama dengan PPPK penuh waktu maupun PNS. Pola pemakaiannya meliputi:

  1. Senin – Rabu
    PPPK diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam sebagai PDH. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseragaman dan profesionalisme di lingkungan kerja.

  2. Kamis – Jumat
    Pegawai diperbolehkan memakai batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah. Hal ini bertujuan mendukung pelestarian budaya lokal sekaligus menghadirkan suasana kerja yang lebih variatif.

  3. Acara Resmi
    Dalam kegiatan kenegaraan maupun organisasi, seperti HUT KORPRI, upacara 17-an, atau rapat resmi, PPPK diharuskan mengenakan seragam batik KORPRI. Untuk pegawai perempuan, baju KORPRI biasanya dipadukan dengan rok panjang biru tua serta jilbab biru tua agar serasi.

Simbol Identitas ASN

Lebih dari sekadar aturan berpakaian, kewajiban mengenakan seragam KORPRI bagi PPPK memiliki makna penting. Seragam tersebut menjadi wujud pengakuan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah bagian integral dari ASN.

Kehadiran mereka dalam balutan seragam yang sama dengan PNS menunjukkan kebersamaan dan kesetaraan dalam mengabdi kepada negara. Dengan demikian, identitas PPPK tidak lagi dipandang sekadar sebagai tenaga kontrak, tetapi sebagai aparatur resmi yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  Bocoran dan Cara Menganalisa Soal PPPK Tahap 2 untuk Penata Layanan Operasional

Kenapa Isu Ini Jadi Sorotan?

Meski sudah ada aturan jelas, perdebatan mengenai seragam PPPK tetap muncul di lapangan. Hal ini karena sebagian orang masih menilai PPPK berbeda statusnya dengan PNS sehingga kewajiban seragam dinilai tidak sama.

Namun kenyataannya, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan pakaian dinas yang seragam bertujuan memperkuat identitas ASN, menumbuhkan rasa kebersamaan, serta menjaga citra profesional di mata masyarakat.

Seragam PPPK paruh waktu pada dasarnya sama dengan aturan bagi PNS maupun PPPK penuh waktu. Mereka wajib mengenakan PDH pada awal pekan, batik atau pakaian daerah di akhir pekan, serta seragam KORPRI pada acara resmi.

Aturan ini menegaskan bahwa PPPK, meskipun berstatus kontrak paruh waktu, tetap memiliki identitas yang diakui sebagai ASN. Penggunaan seragam tidak hanya sekadar formalitas, melainkan simbol kebersamaan, integritas, dan profesionalisme dalam melayani publik.

Dengan memahami aturan ini, para PPPK paruh waktu diharapkan bisa lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya. Untuk informasi terbaru mengenai kebijakan ASN dan PPPK, ikuti terus pembaruan di situs resmi pemerintah maupun portal berita terpercaya. (Tim)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi 27 September 2025
RRI Laporkan Oknum Pemalsu SPK ke Polisi
Rawinda Prajongjai: Dari Hadiah Mi Instan hingga Sukses Jadi Pelatih
Wisatawan Indonesia Utamakan Kuliner Saat Pilih Destinasi Liburan
Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,171 Juta per Gram
BGN: Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Kasus Keracunan
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Lombok Barat Pagi Ini
Gempa 5,7 Guncang Banyuwangi, Puluhan Rumah Rusak

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 11:15 WIB

BMKG: Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi 27 September 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 10:08 WIB

RRI Laporkan Oknum Pemalsu SPK ke Polisi

Jumat, 26 September 2025 - 20:24 WIB

Rawinda Prajongjai: Dari Hadiah Mi Instan hingga Sukses Jadi Pelatih

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Wisatawan Indonesia Utamakan Kuliner Saat Pilih Destinasi Liburan

Jumat, 26 September 2025 - 12:45 WIB

Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,171 Juta per Gram

Berita Terbaru

Pesona Wisata Malam Semarang yang Wajib Kamu Jelajahi (Foto: jejak-kenzie.blogspot)

Wisata

Pesona Wisata Malam Semarang yang Wajib Kamu Jelajahi

Sabtu, 27 Sep 2025 - 17:40 WIB

Bupati Monadi Tinjau Lokasi Banjir di Kerinci

Daerah

Bupati Monadi Tinjau Lokasi Banjir di Kerinci

Sabtu, 27 Sep 2025 - 16:20 WIB