Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Britainaja, Jakarta – Sosok publik figur sekaligus Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi sorotan usai Ia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai kekayaan pria bernama asli Deddy Cahyadi ini nyaris menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi LHKPN milik KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, Deddy melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga surat berharga.

Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 66,59 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,19 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 496,15 miliar
  • Surat Berharga: Rp 386,13 miliar
  • Kas dan Setara Kas: Rp 21,67 miliar
Baca Juga :  Kode Redeem Mobile Legends 23 Februari 2026: Klaim Fragment dan Skin Gratis

Menariknya, Deddy tercatat memiliki 19 aset properti, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang. Hanya dua properti yang terletak di luar daerah, tepatnya di Kota Medan.

Meski memiliki kekayaan yang fantastis, Deddy juga memiliki kewajiban berupa utang dengan total nilai Rp 19,73 miliar.

Sudah Terverifikasi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan LHKPN milik Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Video Viral Jule Selingkuh dari Yuka, Ini Fakta dan Klarifikasinya

“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN dan telah diverifikasi secara lengkap,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebagai informasi, pelaporan LHKPN oleh Deddy merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL) LHKPN. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 April 2025, enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan. (Tim)

Berita Terkait

Kecewa Masalah Adab, Ahmad Dhani Pilih Absen dari Resepsi El Rumi di Bali
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Mei 2026 yang Wajib Kamu Tonton
Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026
Pecinta Drakor Wajib Tahu! Ini 5 Judul Viral yang Lagi Hits di Vidio
Persaingan Panas Go Youn Jung & Han Sun Hwa di ‘We Are All Trying Here’
3 Editor Hebat di Balik Kesuksesan Kim Yu Mi dalam Drakor Yumi’s Cells 3
5 Drakor Viral di Vidio yang Wajib Kamu Tonton Pekan Ini
IU dan Byeon Woo Seok Terjebak Pernikahan Kontrak di Drama ‘Perfect Crown’
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kecewa Masalah Adab, Ahmad Dhani Pilih Absen dari Resepsi El Rumi di Bali

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Mei 2026 yang Wajib Kamu Tonton

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pecinta Drakor Wajib Tahu! Ini 5 Judul Viral yang Lagi Hits di Vidio

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Persaingan Panas Go Youn Jung & Han Sun Hwa di ‘We Are All Trying Here’

Berita Terbaru

Vespa 946 Horse memiliki nuansa cokelat tua yang terinspirasi dari kilauan bulu kuda. (ist)

Otomotif

Vespa 946 Horse: Simbol Keberanian dalam Balutan Kemewahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:00 WIB