Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Britainaja, Jakarta – Sosok publik figur sekaligus Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi sorotan usai Ia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai kekayaan pria bernama asli Deddy Cahyadi ini nyaris menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi LHKPN milik KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, Deddy melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga surat berharga.

Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 66,59 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,19 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 496,15 miliar
  • Surat Berharga: Rp 386,13 miliar
  • Kas dan Setara Kas: Rp 21,67 miliar
Baca Juga :  Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Disiarkan Langsung di RCTI

Menariknya, Deddy tercatat memiliki 19 aset properti, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang. Hanya dua properti yang terletak di luar daerah, tepatnya di Kota Medan.

Meski memiliki kekayaan yang fantastis, Deddy juga memiliki kewajiban berupa utang dengan total nilai Rp 19,73 miliar.

Sudah Terverifikasi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan LHKPN milik Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Jakarta Film Week 2025 Resmi Dibuka, “The Fox King” Jadi Sorotan Utama

“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN dan telah diverifikasi secara lengkap,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebagai informasi, pelaporan LHKPN oleh Deddy merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL) LHKPN. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 April 2025, enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan. (Tim)

Berita Terkait

Inilah 5 Pro Player FF Terkaya di Indonesia: Jagoan EVOS, RRQ, dan ONIC
Fakta Mengejutkan di Balik Situs Terlarang yang Tetap Populer
no na Sukses Curi Perhatian, Joget “Tabola Bale” di Spotify Wrapped Live 2025
Link Grup WA “Pemersatu Bangsa” Konten Viral
Waspada! Bahaya Tersembunyi di Balik Situs Konten Dewasa yang Masih Bisa Diakses
Profil Melliza Xaviera Putri Yulian, Perwakilan Indonesia di Miss International 2025
Melliza Xaviera Putri Yulian Raih Peringkat Empat Miss International 2025 di Tokyo
Heboh! Video Viral 19 Menit Rame di TikTok

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00 WIB

Inilah 5 Pro Player FF Terkaya di Indonesia: Jagoan EVOS, RRQ, dan ONIC

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:46 WIB

Fakta Mengejutkan di Balik Situs Terlarang yang Tetap Populer

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:00 WIB

no na Sukses Curi Perhatian, Joget “Tabola Bale” di Spotify Wrapped Live 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:34 WIB

Link Grup WA “Pemersatu Bangsa” Konten Viral

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Waspada! Bahaya Tersembunyi di Balik Situs Konten Dewasa yang Masih Bisa Diakses

Berita Terbaru

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu 'Anti Zonk'

Finansial

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu ‘Anti Zonk’

Senin, 8 Des 2025 - 12:35 WIB