Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Britainaja, Jakarta – Sosok publik figur sekaligus Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi sorotan usai Ia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai kekayaan pria bernama asli Deddy Cahyadi ini nyaris menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi LHKPN milik KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, Deddy melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga surat berharga.

Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 66,59 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,19 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 496,15 miliar
  • Surat Berharga: Rp 386,13 miliar
  • Kas dan Setara Kas: Rp 21,67 miliar
Baca Juga :  Ayu Ting Ting Akan Gelar Konser Spektakuler

Menariknya, Deddy tercatat memiliki 19 aset properti, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang. Hanya dua properti yang terletak di luar daerah, tepatnya di Kota Medan.

Meski memiliki kekayaan yang fantastis, Deddy juga memiliki kewajiban berupa utang dengan total nilai Rp 19,73 miliar.

Sudah Terverifikasi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan LHKPN milik Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  PBB Loloskan Lima Resolusi Krusial Dukung Palestina di Tengah Agresi

“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN dan telah diverifikasi secara lengkap,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebagai informasi, pelaporan LHKPN oleh Deddy merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL) LHKPN. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 April 2025, enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan. (Tim)

Berita Terkait

Buka Suara Soal Perceraian, Jule Akui Kesalahan pada Na Daehoon
Klarifikasi Jule: Permintaan Maaf Terbuka dan Keputusan Fokus Menjadi Diri Sendiri
Babak Baru Siskaeee: Tinggalkan Konten Dewasa Demi Belajar Jurnalistik
Link Baca Buku Gratis Broken Strings Karya Aurélie Moeremans, Memoar Jujur Melawan Child Grooming
Aurélie Moeremans Jadikan ‘Broken Strings’ Sebagai Terapi Sembuhkan Trauma Masa Lalu
Grup WhatsApp Video Viral yang Menjadi Magnet Warganet
Link Video Viral yang Diburu Warganet, Bahaya Mengintai di Baliknya
Tren Link Grup WhatsApp 2026: Dari Komunitas Hobi Hingga Ladang Cuan Digital
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:00 WIB

Buka Suara Soal Perceraian, Jule Akui Kesalahan pada Na Daehoon

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:27 WIB

Klarifikasi Jule: Permintaan Maaf Terbuka dan Keputusan Fokus Menjadi Diri Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:00 WIB

Babak Baru Siskaeee: Tinggalkan Konten Dewasa Demi Belajar Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 12:00 WIB

Link Baca Buku Gratis Broken Strings Karya Aurélie Moeremans, Memoar Jujur Melawan Child Grooming

Senin, 19 Januari 2026 - 11:00 WIB

Aurélie Moeremans Jadikan ‘Broken Strings’ Sebagai Terapi Sembuhkan Trauma Masa Lalu

Berita Terbaru

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar (Foto: pixabay)

Tips & Trik

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar

Rabu, 4 Feb 2026 - 18:33 WIB