Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Britainaja, Jakarta – Sosok publik figur sekaligus Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi sorotan usai Ia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai kekayaan pria bernama asli Deddy Cahyadi ini nyaris menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi LHKPN milik KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, Deddy melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga surat berharga.

Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 66,59 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,19 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 496,15 miliar
  • Surat Berharga: Rp 386,13 miliar
  • Kas dan Setara Kas: Rp 21,67 miliar
Baca Juga :  Kemenpar Resmi Luncurkan 10 Kategori Wonderful Indonesia Awards 2025

Menariknya, Deddy tercatat memiliki 19 aset properti, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang. Hanya dua properti yang terletak di luar daerah, tepatnya di Kota Medan.

Meski memiliki kekayaan yang fantastis, Deddy juga memiliki kewajiban berupa utang dengan total nilai Rp 19,73 miliar.

Sudah Terverifikasi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan LHKPN milik Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Begini Cara Menyikapinya Menurut MUI

“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN dan telah diverifikasi secara lengkap,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebagai informasi, pelaporan LHKPN oleh Deddy merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL) LHKPN. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 April 2025, enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan. (Tim)

Berita Terkait

4 Rekomendasi Drama China Wanita Tangguh dan Penuh Intrik, Ada Wu Jin Yan
6 Rekomendasi Drakor Ha Young Paling Populer, Siap Temani Waktu Luang Kamu
Ini 3 Alasan Kamu Wajib Nonton Drama Korea ‘My Bias My Boss’
Reuni Romantis Seo Kang Joon dan Ahn Eun Jin di Drama Terbaru ‘A Love Other Than Yours’
Ini 4 Rekomendasi Drakor Korupsi Paling Menegangkan, Seru dan Bikin Penasaran
3 Rekomendasi Drakor Seo In Guk Paling Seru, Ada yang Bareng Jisoo BLACKPINK!
Sinopsis Reborn Rookie: Jiwa Konglomerat dalam Tubuh Pegawai Magang
Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Series Awards 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05 WIB

4 Rekomendasi Drama China Wanita Tangguh dan Penuh Intrik, Ada Wu Jin Yan

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Ini 3 Alasan Kamu Wajib Nonton Drama Korea ‘My Bias My Boss’

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Reuni Romantis Seo Kang Joon dan Ahn Eun Jin di Drama Terbaru ‘A Love Other Than Yours’

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Ini 4 Rekomendasi Drakor Korupsi Paling Menegangkan, Seru dan Bikin Penasaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:06 WIB

3 Rekomendasi Drakor Seo In Guk Paling Seru, Ada yang Bareng Jisoo BLACKPINK!

Berita Terbaru