Britainaja – Terkena kamera tilang elektronik (ETLE) tentu membuat perasaan kurang nyaman. Namun, kini Anda tidak perlu lagi mengantre di pengadilan atau kebingungan mengurus birokrasinya.
Kepolisian Republik Indonesia menghadirkan kemudahan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang kini dilengkapi fitur LantasPay.
Artikel ini merangkum cara lengkap mengaktifkan layanan tersebut beserta mekanisme pembayaran dendanya secara transparan dan aman.
Cara Mudah Mengaktifkan LantasPay
Sebelum membayar denda tilang secara digital, Anda wajib mengaktifkan dompet digital khusus ini langsung dari ponsel. Ikuti langkah-langkah praktis berikut:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda.
- Pilih menu LantasPay, lalu ketuk opsi Aktivasi.
- Ketuk Mulai Sekarang untuk memulai proses pendaftaran akun.
- Hubungkan nomor ponsel aktif yang sudah terdaftar pada aplikasi.
- Lengkapi formulir registrasi data diri dengan benar, lalu ketuk Lanjutkan.
- Buat PIN LantasPay baru yang terdiri dari enam digit angka rahasia.
- Masukkan kode OTP yang masuk lewat SMS untuk menyelesaikan verifikasi.
- Lakukan pengisian saldo (top up) sesuai nominal yang Anda butuhkan setelah akun aktif.
Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Banyak pengendara bingung mengenai besaran uang yang harus di bayar saat terkena tilang elektronik. Sistem LantasPay menerapkan skema uang titipan atau deposit yang sangat adil bagi masyarakat.
Saat membayar lewat aplikasi, Anda menyetor uang titipan denda terlebih dahulu. Nominal uang titipan ini belum tentu sama persis dengan putusan akhir dari pengadilan.
Contoh Simulasi Pembayaran:
- Anda menyetor uang titipan sebesar Rp 500.000 melalui LantasPay.
- Sidang pengadilan kemudian menetapkan denda riil sebesar Rp 250.000.
- Sistem secara otomatis memotong denda sesuai putusan pengadilan tersebut.
- Sisa saldo sebesar Rp 250.000 menjadi hak Anda dan akan dikembalikan melalui mekanisme resmi yang berlaku di dalam sistem. Anda juga akan menerima notifikasi otomatis terkait proses pengembalian dana ini.
Pastikan selalu menyelesaikan transaksi hanya melalui kanal resmi Korlantas Polri dan teliti memeriksa rincian pelanggaran Anda sebelum membayar. (Tim)






