Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Kepastian Jadwal Pengukuran Tanah Terjadwal

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan.

Ilustrasi - Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan.

Britainaja – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kabar baik untuk masyarakat Indonesia.

Kini, Anda bisa mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah warisan dengan jauh lebih cepat.

Pemerintah menargetkan seluruh prosesnya selesai hanya dalam waktu 10 hari kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa layanan serbacepat ini mengandalkan sinergi kuat antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui BPKAD, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pembagian Waktu Layanan Balik Nama 10 Hari

Pemerintah membagi alur kerja 10 hari ini ke dalam tiga tahapan utama:

  1. Validasi BPHTB oleh Pemda (Maksimal 3 Hari) Pemerintah Daerah memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kementerian ATR/BPN menggandeng Kemendagri untuk memastikan tahap ini berjalan cepat.
  2. Pembuatan Akta oleh PPAT (Maksimal 2 Hari) Setelah BPHTB valid, PPAT langsung membuatkan dokumen akta resmi sebagai syarat utama peralihan hak.
  3. Penerbitan Sertifikat di Kantor Pertanahan (Maksimal 5 Hari) Petugas Kantor Pertanahan (Kantah) memproses seluruh berkas lengkap hingga sertifikat atas nama baru resmi terbit.
Baca Juga :  Macan Tutul Masuk Hotel Bandung, Evakuasi Tiga Jam

Pemerintah mulai menguji coba program ini (pilot project) di 15 Kantor Pertanahan secara bertahap. Sistem pemrosesan berkas juga menggunakan prinsip First In, First Out (FIFO), artinya petugas akan memproses dokumen yang masuk lebih awal terlebih dahulu demi keadilan.

Kepastian Jadwal Pengukuran Tanah (Maksimal 12 Hari)

Selain mempercepat balik nama, BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantah dengan durasi maksimal 12 hari kerja:

  • Masa tunggu pengukuran: Maksimal 7 hari setelah pemohonan membayar biaya resmi.
  • Proses pengukuran hingga terbit Peta Bidang Tanah (PBT): Maksimal 5 hari.

Langkah ini memberi kepastian dan transparansi penuh kepada Anda sebagai pemohon.

Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Untuk mempercepat proses, pastikan Anda dan keluarga sudah menyiapkan berkas-berkas berikut sebelum datang ke loket Kantah:

  • Formulir permohonan resmi (bermaterai cukup dan sudah Anda tandatangani).
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak berada dalam sengketa dan Anda kuasai secara fisik.
  • Surat kuasa (jika Anda menguasakan pengurusan kepada orang lain).
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris (serta kuasa jika ada).
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris atau Akte Wasiat Notariel.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Bukti setor SSB/BPHTB serta bukti pembayaran PNBP.
Baca Juga :  Film "Cyberbullying" Jadi Sarana Edukasi Etika Digital, Menkomdigi Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat

Rincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Pengurusan balik nama tanah warisan mendapatkan sejumlah insentif pajak dari pemerintah:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Waris: Bebas Biaya Rp0 Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008, harta warisan bukan termasuk objek PPh, sehingga Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan.
  • BPHTB Waris Pemerintah menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) minimal sebesar Rp300 juta. Jika nilai tanah warisan Anda di bawah Rp300 juta, Anda bebas biaya BPHTB. Anda hanya perlu membayar tagihan BPHTB jika nilai tanah melebihi ambang batas tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Menghapus Kontak WhatsApp di Android dan iPhone. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Mudah Menghapus Kontak WhatsApp di Android dan iPhone

Sabtu, 31 Okt 2026 - 15:08 WIB

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB