Apakah Usia Pensiun ASN Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah (Foto: bkn.go.id)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah (Foto: bkn.go.id)

Britainaja, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, secara resmi melantik Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Senin (19/5/2025). Acara pelantikan yang bertempat di kantor BKN Jakarta ini juga diwarnai dengan penyampaian isu penting terkait dengan masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pidato yang disampaikannya, Kepala BKN yang juga selaku Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan apresiasinya terhadap acara pelantikan kepengurusan baru KORPRI LKPP. Ia menegaskan pentingnya semangat “Korpri Maju Terus” sebagai representasi semangat kerja dan loyalitas ASN.

Terkait beredarnya isu perpanjangan masa pensiun ASN, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana atau usulan yang saat ini tengah diperjuangkan. Ia menyebutkan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun telah disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR, serta Menteri PANRB.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000 per Gram: Investor Wajib Tahu

Di kutip dari laman resmi BKN (bkn.go.id) pada Kamis (22/5/2025), KORPRI mengusulkan agar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama memiliki masa pensiun hingga usia 65 tahun. Sementara untuk JPT Madya diusulkan menjadi 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, serta pejabat eselon III dan IV hingga 60 tahun.

Sedangkan untuk jabatan fungsional utama, bahkan diusulkan agar usia pensiun diperpanjang hingga 70 tahun. Usulan ini didasari pada meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, serta keinginan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN yang berkesinambungan.

Zudan juga menyampaikan bahwa banyak ASN yang tetap memiliki semangat, kinerja dan profesionalitas tinggi meski telah memasuki usia senja. Oleh sebab itu, perpanjangan masa pengabdian ini dinilai bisa menjadi bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk tetap produktif.

Baca Juga :  BPJPH Didorong Tuntaskan Investigasi Produk Halal yang Diduga Mengandung Babi

Sebagai acuan yang berlaku, batas usia pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam peraturan tersebut, usia pensiun berbeda tergantung pada jabatan yang di emban oleh ASN.

  • Pejabat Administrasi serta Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda: pensiun pada usia 58 tahun.

  • Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya: masa pensiun pada usia 60 tahun.

  • Fungsional Ahli Utama: dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.

  • Pejabat eselon III dan IV (administrator dan pengawas): juga pensiun pada usia 60 tahun.

Dengan adanya wacana perubahan ini, publik diharapkan dapat memahami bahwa perpanjangan masa pensiun ASN masih dalam tahap pengusulan dan belum resmi diberlakukan. (Tim)

Berita Terkait

Arus Mudik Lebaran 2026, Contraflow dan One Way Diterapkan
Update Ranking FIFA: Indonesia Bisa Salip Malaysia Usai WO 0-3
Ini Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026 Mulai 18 Maret
Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit di Sidang Terakhir Mahkamah Konstitusi
Harga BBM Pertamina Hari Ini: Pertamax Rp12.300 di Jakarta
Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Hemat hingga 30% di Tol Trans Jawa
Panglima TNI Mutasi 35 Perwira pada Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Daftar Lengkap Harga BBM di Seluruh SPBU per 16 Maret 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:00 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026, Contraflow dan One Way Diterapkan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:00 WIB

Update Ranking FIFA: Indonesia Bisa Salip Malaysia Usai WO 0-3

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:00 WIB

Ini Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026 Mulai 18 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:00 WIB

Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit di Sidang Terakhir Mahkamah Konstitusi

Senin, 16 Maret 2026 - 21:00 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini: Pertamax Rp12.300 di Jakarta

Berita Terbaru