Modal Barcode UMKM, Dua Pria di Sungai Penuh Timbun Puluhan Jerigen Solar

Detik-Detik Penggerebekan Rumah Penimbun Solar

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi.

Polres Kerinci Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi.

SUNGAI PENUH, Britainaja – Polres Kerinci memutus rantai penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi mengamankan dua pria berinisial M (47) dan D (47) beserta puluhan jerigen berisi solar siap edar.

Cerita penangkapan ini bermula dari kejelian personel SPKT Polres Kerinci yang sedang berpatroli rutin di SPBU Koto Lebu pada Kamis (25/6/2026). Saat memantau situasi, petugas mencurigai gerak-gerik D yang sedang sibuk mengisi solar ke dalam jerigen.

Ketika petugas memeriksa kelengkapan administrasinya, D tidak bisa mengelak. Ia kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM yang mencantumkan nama-nama berbeda.

“Petugas langsung bergerak cepat setelah menemukan kejanggalan dokumen itu,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Genshin Impact 2 Januari 2026, Klaim Primogems dan Hero’s Wit

Temuan Berlanjut ke Rumah Penimbun

Berbekal informasi dari D, Tim Satreskrim langsung menggerebek rumah M di Desa Air Teluh. Di sana, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar: 59 jerigen penuh berisi solar.

Membagi hasil jarahannya, pelaku menaruh 22 jerigen di atas bak mobil Mitsubishi L300 (nopol BH 8218 RC) dan menyembunyikan 37 jerigen sisanya di sekitar area rumah.

AKP Very menjelaskan bahwa kedua pelaku berbagi peran dengan rapi. D bertugas mengelabui petugas SPBU menggunakan barcode pribadi dan surat rekomendasi UMKM untuk membeli solar secara bertahap. Setelah solar terkumpul, D menyuplai seluruh barang tersebut kepada M.

Polisi Bidik Pihak Dinas dan Operator SPBU

Saat ini, M dan D harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kerinci. Polisi juga menyita seluruh barang bukti berupa 59 jerigen solar, mobil Mitsubishi L300, serta selang penyedot untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Dukung Akses Keuangan Inklusif di Rakornas TPAKD 2025

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi memastikan kasus ini tidak akan berhenti di kedua pelaku saja. Ke depan, Satreskrim Polres Kerinci bakal memeriksa pihak dinas yang mengeluarkan barcode UMKM tersebut serta para operator SPBU Koto Lebu.

“Kami berkomitmen penuh mengawal distribusi BBM subsidi agar jatuh ke tangan masyarakat yang benar-benar berhak, bukan ke dompet orang-orang yang mencari keuntungan pribadi,” tutup Very. (Tim)

Berita Terkait

Ketua DPRD Hutri Randa Minta Pembahasan APBD 2025 Berjalan Transparan
Wako Alfin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Cara Sungai Penuh Cetak Kepala Sekolah Hebat Lewat Sistem Merit
Wako Alfin dan Istri Hadiri Malam Seni Kenduri Sko 2026, Warga Sungai Penuh Antusias
Kemenag Sungai Penuh Berbagi Kebahagiaan pada Lebaran Yatim dan Disabilitas
Kawal SPMB Jujur, Dinas Pendidikan Sungai Penuh Verifikasi Data Murid Baru
Bamus DPRD Susun Agenda Masa Persidangan III 2026
Bawa Dampak Ekonomi, 4 Situs Geologi Sungai Penuh Jadi Cagar Alam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:23 WIB

Modal Barcode UMKM, Dua Pria di Sungai Penuh Timbun Puluhan Jerigen Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:30 WIB

Ketua DPRD Hutri Randa Minta Pembahasan APBD 2025 Berjalan Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:30 WIB

Wako Alfin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:00 WIB

Cara Sungai Penuh Cetak Kepala Sekolah Hebat Lewat Sistem Merit

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:00 WIB

Wako Alfin dan Istri Hadiri Malam Seni Kenduri Sko 2026, Warga Sungai Penuh Antusias

Berita Terbaru

Gong Hyo Jin dalam drakor A Bona Fade Killer. (soompi.com)

Uncategorized

Sinopsis Drakor A Bona Fide Killer: Gong Hyo Jin Jadi Pembunuh

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:00 WIB