Britainaja, Jakarta – Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, lakukan audiensi strategis dengan dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, pada Jumat (16/5/2025). Pertemuan tersebut membicarakan rencana penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan tindak lanjut atas sanksi administratif yang dikenakan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan RPT.
Dalam diskusi tersebut, Walikota Alfin menyampaikan keinginan kuat Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Langkah ini juga merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi nasional terkait pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Selain menyampaikan keinginan untuk memanfaatkan lahan hutan produksi sebagai TPST, Wako Alfin juga menjelaskan bahwa lokasi tersebut akan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan persoalan sampah di Kota Sungai Penuh.
Pihak kementerian menanggapi positif inisiatif yang disampaikan Wako Alfin dan memberikan sejumlah arahan teknis serta langkah prosedural yang perlu dilengkapi dalam proses perizinan. Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menyampaikan kesiapannya untuk memberikan pendampingan penuh kepada Pemkot Sungai Penuh agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah yang di ambil Walikota Sungai Penuh Alfi ini menjadi harapan baru dalam upaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih berkelanjutan. (***)