Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer

Uang Rakyat untuk Fasilitas Umum, Bukan untuk Gaji Pegawai Baru

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Dok. Diskominfo Prov. Jambi)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Dok. Diskominfo Prov. Jambi)

JAKARTA, Britainaja — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda). Beliau meminta para kepala daerah untuk menghentikan total perekrutan tenaga honorer baru, terutama untuk posisi administrasi.

Menurut Tito, alokasi anggaran daerah akan jauh lebih bermanfaat jika pemerintah menggunakannya secara langsung untuk kepentingan masyarakat luas, seperti memperbaiki infrastruktur dan fasilitas umum.

Beban Berat Bagi Anggaran Daerah

Tito menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer tanpa keahlian khusus (non-skill) hanya akan mempersempit ruang gerak fiskal daerah. Alih-alih membawa kemajuan, kebijakan ini justru berisiko menjadi bom waktu yang membebani kepala daerah saat ini maupun pemimpin pada periode berikutnya.

“Kami meminta kepala daerah untuk tidak menarik tenaga honorer lagi, terutama tenaga administrasi yang bukan skill. Kehadiran mereka justru menambah belanja pegawai dan menjadi beban bagi pejabat pengganti nanti,” ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  Dokter Muda Meninggal Diduga Campak, Kemenkes Siagakan Faskes Nasional

Beliau juga menyoroti fenomena klasik di mana banyak kepala daerah yang kerap memasukkan mantan tim suksesnya sebagai tenaga honorer setelah pilkada usai. Setelah bekerja beberapa tahun, kelompok ini biasanya menuntut pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal inilah yang pada akhirnya membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkuras habis hanya untuk menggaji pegawai.

Pengecualian untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Meski melarang keras perekrutan tenaga administrasi, mantan Kapolri ini tetap memberikan lampu hijau untuk sektor-sektor krusial. Pemerintah pusat tidak mempermasalahkan jika pemda memprioritaskan pengangkatan guru dan tenaga kesehatan (nakes) menjadi PPPK atau PNS. Sebab, kedua profesi tersebut menyentuh langsung pelayanan dasar masyarakat.

Baca Juga :  Status Yaqut Berubah Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK

Di sisi lain, Tito mendorong para pemimpin daerah untuk mengubah pola pikir dalam mengelola keuangan publik. Beliau ingin melihat APBD mengalir lebih deras ke sektor pembangunan fisik dan sosial yang nyata.

“Sebisa mungkin, gunakan APBD yang ada untuk kepentingan rakyat. Bangun jalan yang rusak, perbaiki gedung sekolah, dan tingkatkan layanan kesehatan, daripada sibuk merekrut pegawai dalam jumlah banyak,” tegas Tito menutup penjelasannya. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB