Kemenkes Ungkap Fakta Pilu: dr Myta Kerja 51 Jam Seminggu Sebelum Wafat

Dugaan Manipulasi Jadwal oleh Oknum Pendamping

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

KUALA TUNGKAL, Britainaja – Tabir gelap menyelimuti wafatnya dr Myta Aprilia Azmi (MAA), dokter magang (internship) yang bertugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. Investigasi terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan indikasi beban kerja yang tidak manusiawi hingga praktik manipulasi data yang sangat mengejutkan.

Beban Kerja Melampaui Batas

Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengungkapkan bahwa dr Myta memikul jam kerja paling tinggi. Data periode Februari hingga April 2026 menunjukkan dr Myta bekerja hingga 51,4 jam per minggu di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Padahal, aturan resmi membatasi jam kerja dokter magang maksimal 48 jam seminggu atau 8 jam sehari. Kelebihan jam kerja ini menjadi sorotan utama karena mengabaikan kondisi fisik tenaga medis muda.

Dugaan Manipulasi dan Kelalaian Pendamping

Temuan yang lebih menyesakkan adalah dugaan manipulasi absensi. Kemenkes mengantongi bukti percakapan oknum dokter pendamping berinisial dr J yang memerintahkan peserta magang mengubah jadwal agar terlihat “aman” sebelum tim investigasi datang.

Tak hanya itu, oknum pendamping tersebut kabarnya sering meninggalkan tanggung jawab di IGD. Saat dr Myta berjuang menangani pasien di shift malam, sang pendamping justru lebih banyak menghabiskan waktu di kantin untuk merokok. Kondisi ini sangat berisiko karena dokter muda seharusnya tetap berada di bawah pengawasan ketat.

Hak yang Terabaikan dan Aturan Ketat

Masalah kesejahteraan juga mencuat. dr Myta dan rekan-rekannya hanya menerima penggantian biaya kos sebesar Rp1,7 juta untuk lima bulan, padahal janji awal mencapai 12 bulan.

Selain itu, aturan izin sakit di RS tersebut sangat memberatkan. Dokter magang hanya boleh izin sakit maksimal 4 hari. Jika lebih, mereka wajib mengganti jadwal jaga. Hal inilah yang membuat dr Myta tetap memaksakan diri bekerja meski kondisi tubuhnya sudah mulai tumbang.

Baca Juga :  Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A

Detik-Detik Terakhir yang Memilukan

Kemenkes juga memutar rekaman pesan suara (voice note) dr Myta yang terdengar sesak napas saat meminta tolong rekannya menggantikan jadwal jaga. Mirisnya, saat kondisinya kritis pada 13 April 2026, ia hanya mendapat perawatan infus di ruang jaga dokter, bukan di ruang rawat inap sebagaimana pasien seharusnya.

Perjuangan dr Myta berakhir setelah ia melakukan perjalanan jauh dari Jambi menuju Palembang untuk berobat. Namun, kerusakan paru-parunya sudah terlalu berat. Ia menghembuskan napas terakhir pada 1 Mei 2026 di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Kini, Kemenkes terus melakukan evaluasi total terhadap sistem internship kedokteran di Indonesia agar tragedi serupa tidak kembali terulang bagi para pejuang kesehatan masa depan.

FAQ: Tragedi Wafatnya dr Myta dan Hasil Investigasi Kemenkes

1. Siapa dr Myta Aprilia Azmi?

dr Myta Aprilia Azmi (MAA) adalah seorang dokter internship atau dokter magang yang bertugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Beliau meninggal dunia pada 1 Mei 2026 setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan.

2. Apa penyebab utama kematian dr Myta menurut investigasi Kemenkes?

Secara medis, kondisi paru-paru dr Myta memburuk. Namun, hasil investigasi Kemenkes menyoroti faktor pendukung seperti kelelahan akibat beban kerja yang ekstrem (mencapai 51,4 jam per minggu) dan kurangnya pendampingan medis yang memadai selama bertugas.

3. Benarkah ada manipulasi jadwal kerja di RSUD Daud Arif?

Ya, Kemenkes menemukan bukti dugaan manipulasi jadwal dan absensi yang dilakukan oleh oknum dokter pendamping berinisial dr J. Praktik ini diduga bertujuan untuk menutupi pelanggaran jam kerja sebelum tim investigasi Kemenkes datang.

Baca Juga :  Grup WhatsApp Pelajar SMP Viral, Sinyal Darurat Literasi Digital Anak Bangsa

4. Berapa standar jam kerja dokter magang yang seharusnya?

Sesuai aturan program internship, dokter magang maksimal bekerja 48 jam dalam satu minggu dan tidak diperbolehkan bekerja lebih dari 8 jam per hari. Dalam kasus dr Myta, durasi kerja tersebut terlampaui secara signifikan.

5. Bagaimana peran dokter pendamping dalam kasus ini?

Kemenkes menemukan bahwa dokter pendamping sering tidak berada di tempat saat shift malam di IGD. Penanganan pasien justru lebih banyak diserahkan kepada dokter magang tanpa bimbingan, sementara oknum pendamping dilaporkan sering berada di kantin.

6. Apa kendala yang dihadapi dr Myta saat ingin mengambil izin sakit?

Terdapat aturan internal yang memberatkan, di mana dokter magang hanya diberi toleransi 4 hari izin sakit tanpa ganti jadwal. Jika lebih dari 4 hari, mereka wajib mengganti jadwal jaga meskipun sedang sakit, sehingga banyak dokter magang takut mengambil cuti karena khawatir masa magangnya diperpanjang.

7. Apakah ada kelalaian prosedur saat dr Myta dalam kondisi kritis?

Ada beberapa poin krusial:

  • Saat kritis pada 13 April, ia hanya diinfus di ruang jaga, bukan dirawat sebagai pasien inap.

  • Saat dirujuk ke Jambi, pihak RSUD Daud Arif tidak menawarkan ambulans, sehingga ia berangkat menggunakan mobil pribadi hanya berbekal tabung oksigen.

8. Apa langkah selanjutnya dari Kementerian Kesehatan?

Kemenkes saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem internship nasional, melakukan audit medis, dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar prosedur atau melakukan manipulasi data. (Tim)

Berita Terkait

Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026
Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara
Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar
Pertamina Olah Minyak Jelantah Program Makan Gratis Jadi Bahan Bakar Pesawat
Peserta Keluhkan Durasi Tes Koperasi Merah Putih, Begini Respon BKN
Kisah Haru Fadli, Kernet Bus ALS yang Selamat dari Tragedi Maut Muratara
Gaduh New Media Forum: Muhammad Qodari Sebut Daftar Mitra, Sejumlah Media Sosial Justru Membantah
Mengenal Tim DVI: Garda Terdepan dalam Identifikasi Korban Tragedi Muratara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kemenkes Ungkap Fakta Pilu: dr Myta Kerja 51 Jam Seminggu Sebelum Wafat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:00 WIB

Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pertamina Olah Minyak Jelantah Program Makan Gratis Jadi Bahan Bakar Pesawat

Berita Terbaru