Kabar Baik! Pendaftaran PPG 2025 untuk Guru Tertentu Resmi Dibuka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Baik! Pendaftaran PPG 2025 untuk Guru Tertentu Resmi Dibuka

Kabar Baik! Pendaftaran PPG 2025 untuk Guru Tertentu Resmi Dibuka

Britainaja, Jakarta – Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kembali membuka kesempatan bagi para pendidik untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2025. Program ini akan menjangkau hingga 325 ribu guru di seluruh Indonesia.

Menurut Dirjen GTK, Nunuk Suryani, jumlah peserta ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain kelengkapan administrasi, ketersediaan anggaran tahun berjalan, serta kapasitas dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi mitra pelaksana.

“Penetapan 325 ribu guru ini disesuaikan dengan kemampuan LPTK yang tersedia, besarnya anggaran, serta faktor teknis lainnya,” ujar Nunuk, dikutip dari Antara, Kamis (8/5/2025).

Adapun rincian peserta tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK sebanyak 22.310 guru, SD sebanyak 152.322, SMP sebanyak 72.826, SMA sebanyak 37.534, SMK sebanyak 36.544, dan SLB sebanyak 3.464 peserta. Seluruhnya akan mengikuti proses PPG yang dilaksanakan di 124 LPTK di berbagai wilayah Indonesia.

Apa Itu PPG?

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah jalur pendidikan lanjutan yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan yang ingin menjadi guru profesional. Untuk guru yang sudah aktif mengajar, PPG dalam Jabatan menjadi jalur mendapatkan sertifikasi pendidik secara resmi.

Baca Juga :  30 April, Momentum Perkuat Hak Akses Publik atas Informasi

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti PPG 2025?

Dilansir dari situs resmi PPG Dikdasmen, sasaran utama program ini adalah guru yang telah tercatat aktif mengajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik. Adapun kelompok yang menjadi prioritas meliputi:

  1. Guru aktif di Dapodik yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru Penggerak sesuai peraturan perundang-undangan yang belum tersertifikasi.
  3. Guru yang telah mengikuti diklat profesi namun belum memperoleh sertifikat pendidik.
  4. Guru dari jalur alih jabatan fungsional yang belum memiliki sertifikasi dan masih aktif mengajar hingga saat ini.

Alur Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG 2025

Bagi guru yang memenuhi syarat, berikut tahapan pelaksanaan PPG:

  • Guru yang masuk dalam data peserta akan mendapat pemberitahuan melalui akun SIMPKB.
  • Peserta diminta untuk melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang tertera di SIMPKB.
  • Proses pembelajaran akan berlangsung online melalui Platform Ruang GTK di situs resmi Kemdikbud.
  • Setelah menyelesaikan pembelajaran, peserta dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKP PPG) di platform yang sama.
Baca Juga :  Pramugari Gadungan di Bandara Soetta: Malu Pulang Usai Kena Tipu Rp30 Juta

Jadwal Pelaksanaan PPG 2025

  • Pemanggilan peserta melalui SIMPKB: 8–17 Mei 2025
  • Lapor diri di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025
  • Pembelajaran mandiri daring: 6 Juni–18 Juli 2025
  • Pendaftaran Uji Kompetensi: 7–19 Juli 2025

Dokumen Wajib untuk Lapor Diri

Para peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut saat proses lapor diri, di antaranya:

  • Pakta Integritas
  • Biodata sesuai format PD Dikti
  • Salinan ijazah dan transkrip nilai S1/DIV (legalisir)
  • Identitas diri (KTP/SIM)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6
  • Surat keterangan sehat dari layanan kesehatan
  • Surat kelakuan baik dari kepolisian
  • Surat bebas narkoba (NAPZA)
  • NPWP (jika ada)
  • Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK

Untuk pengunggahan dokumen, peserta dapat mengakses laman https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk sesuai dengan penempatan LPTK pada akun SIMPKB masing-masing.

Itulah informasi lengkap seputar PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan tahun 2025. Pastikan Anda tidak melewatkan tahapannya dan segera lengkapi persyaratannya. Semoga sukses!

 

Berita Terkait

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru

Rupiah Anjlok ke Rp16.904 per Dolar AS Pagi Ini (Foto: AI)

Finansial

Rupiah Anjlok ke Rp16.904 per Dolar AS Pagi Ini

Kamis, 12 Mar 2026 - 11:00 WIB