Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya

Hotman Paris Belum Angkat Bicara Soal Kekalahan Kliennya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya.

Ilustrasi - Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya.

Britainaja – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja mengetok palu atas persengketaan panjang antara dua tokoh besar bisnis Indonesia.

Majelis hakim menghukum Hary Tanoe beserta perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Meskipun putusan sudah keluar, pengadilan tetap memberikan ruang bagi bos MNC Group tersebut untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Penyebab Sengketa: Transaksi Tahun 1999

Akar persoalan ini bermula dari transaksi tukar menukar instrumen keuangan yang terjadi puluhan tahun silam, tepatnya pada tahun 1999. Saat itu, ada pertukaran antara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menilai transaksi tersebut tidak sah. Fakta persidangan menunjukkan bahwa NCD tersebut tidak bisa cair dan melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia. Akibatnya, hakim menyatakan Hary Tanoe dan perusahaannya melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Harga Emas Turun Drastis Setelah Meredanya Ketegangan Dagang AS-China

Rincian Ganti Rugi yang Fantastis

Berdasarkan amar putusan, total kewajiban yang harus dibayarkan Hary Tanoe mencapai angka yang sangat besar. Berikut adalah rinciannya:

  • Ganti Rugi Materiil: US$ 28 juta (setara kurang lebih Rp 481 miliar).

  • Ganti Rugi Immateriil: Rp 50 miliar.

  • Bunga: 6% per tahun, terhitung sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.

Jika kita menjumlahkan komponen utamanya saja, nominalnya mencapai sekitar Rp 531 miliar, belum termasuk akumulasi bunga selama 24 tahun terakhir.

Peluang Banding dalam 14 Hari

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa putusan ini belum bersifat final atau inkracht. Baik pihak Hary Tanoe maupun Jusuf Hamka memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Perbedaan Hari Guru Sedunia dan Nasional, Sejarah dan Maknanya

“Para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap,” ujar Sunoto pada Rabu (22/4/2026).

Sunoto juga menjamin bahwa majelis hakim memutus perkara ini secara independen. Ia menyatakan bahwa seluruh pertimbangan murni berdasarkan fakta persidangan, saksi, ahli, dan regulasi yang berlaku, tanpa ada campur tangan pihak luar.

Menanti Langkah Hotman Paris

Publik kini menunggu respons dari pihak Hary Tanoe. Hingga saat ini, sang kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah kliennya akan langsung menempuh upaya banding atau memiliki strategi hukum lain.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi dunia usaha di Indonesia, mengingat profil kedua tokoh yang terlibat merupakan pemain besar di panggung bisnis dan politik nasional. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB