Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya

Hotman Paris Belum Angkat Bicara Soal Kekalahan Kliennya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya.

Ilustrasi - Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya.

Britainaja – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja mengetok palu atas persengketaan panjang antara dua tokoh besar bisnis Indonesia.

Majelis hakim menghukum Hary Tanoe beserta perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Meskipun putusan sudah keluar, pengadilan tetap memberikan ruang bagi bos MNC Group tersebut untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Penyebab Sengketa: Transaksi Tahun 1999

Akar persoalan ini bermula dari transaksi tukar menukar instrumen keuangan yang terjadi puluhan tahun silam, tepatnya pada tahun 1999. Saat itu, ada pertukaran antara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menilai transaksi tersebut tidak sah. Fakta persidangan menunjukkan bahwa NCD tersebut tidak bisa cair dan melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia. Akibatnya, hakim menyatakan Hary Tanoe dan perusahaannya melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Waspada Campak, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi

Rincian Ganti Rugi yang Fantastis

Berdasarkan amar putusan, total kewajiban yang harus dibayarkan Hary Tanoe mencapai angka yang sangat besar. Berikut adalah rinciannya:

  • Ganti Rugi Materiil: US$ 28 juta (setara kurang lebih Rp 481 miliar).

  • Ganti Rugi Immateriil: Rp 50 miliar.

  • Bunga: 6% per tahun, terhitung sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.

Jika kita menjumlahkan komponen utamanya saja, nominalnya mencapai sekitar Rp 531 miliar, belum termasuk akumulasi bunga selama 24 tahun terakhir.

Peluang Banding dalam 14 Hari

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa putusan ini belum bersifat final atau inkracht. Baik pihak Hary Tanoe maupun Jusuf Hamka memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  BI Cabut Sejumlah Uang Rupiah, Ini Daftar Lengkapnya

“Para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap,” ujar Sunoto pada Rabu (22/4/2026).

Sunoto juga menjamin bahwa majelis hakim memutus perkara ini secara independen. Ia menyatakan bahwa seluruh pertimbangan murni berdasarkan fakta persidangan, saksi, ahli, dan regulasi yang berlaku, tanpa ada campur tangan pihak luar.

Menanti Langkah Hotman Paris

Publik kini menunggu respons dari pihak Hary Tanoe. Hingga saat ini, sang kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah kliennya akan langsung menempuh upaya banding atau memiliki strategi hukum lain.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi dunia usaha di Indonesia, mengingat profil kedua tokoh yang terlibat merupakan pemain besar di panggung bisnis dan politik nasional. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB