Hanya 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Singkat: Dari Pelantikan Hingga Meja Hijau

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung.

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung.

Britainaja – Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026). Ironisnya, penangkapan ini terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery resmi mengemban amanah sebagai pemimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Detik-Detik Penahanan: Rompi Pink dan Tangan Terborgol

Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan pengawalan ketat. Ia mengenakan kemeja biru yang tertutup rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dalam prosedur hukum di Kejaksaan Agung, rompi pink merupakan simbol bahwa seseorang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang biasanya meliputi korupsi, suap, atau pencucian uang.

Hery tampak bungkam dan menunjukkan ekspresi masam saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan hijau. Kejaksaan segera membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Keterlibatan dalam Skandal Tambang

Meski pihak Kejagung belum memberikan konfirmasi detail mengenai konstruksi perkaranya, kabar yang beredar menyebutkan bahwa Hery terseret dalam kasus korupsi sektor pertambangan.

Baca Juga :  Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2026 Jalur Umum dan Kedinasan

Penyidik mendalami dugaan pemberian rekomendasi yang melawan hukum. Rekomendasi tersebut disinyalir menjadi dasar hukum bagi pihak tertentu untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna melancarkan praktik tambang yang tengah bermasalah.

Sebelum penangkapan ini, penyidik Kejagung sebenarnya sudah bergerak cepat sejak bulan lalu. Pada Maret 2026, tim penyidik menggeledah kantor Ombudsman RI dan rumah salah satu komisioner untuk menyita dokumen penting serta bukti elektronik terkait kasus ekspor minyak goreng (CPO) dan sengketa lahan.

Profil Singkat Dr. Hery Susanto

Hery Susanto bukan orang baru di lingkungan Ombudsman. Sebelum terpilih sebagai ketua, ia merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Berikut sekilas profilnya:

  • Latar Belakang: Pakar Kebijakan Publik yang aktif dalam gerakan reformasi.

  • Pendidikan: Meraih gelar Doktor (S3) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada tahun 2024.

  • Karier: Pernah menjadi tenaga ahli DPR RI dan fokus pada pengawasan sektor energi serta agraria.

  • Pelantikan: Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026.

Baca Juga :  Waspada Hujan Petir Akhir Pekan, Simak Prediksi Cuaca BMKG Berikut Ini

Daftar Lengkap Anggota Ombudsman RI 2026-2031

Kasus ini menjadi ujian berat bagi institusi Ombudsman yang baru saja memulai masa jabatan baru. Berikut adalah jajaran pimpinan yang baru dilantik:

  1. Ketua: Hery Susanto (Status Tersangka)

  2. Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona

  3. Anggota: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Kejagung berjanji akan segera memberikan keterangan pers lengkap mengenai status hukum dan detail perkara yang menjerat Hery Susanto dalam waktu dekat. (Tim)

Berita Terkait

Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara
Cara Cek Bansos 2026: Pastikan Data Anda Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran
Koperasi Merah Putih: Harapan Baru atau Pemberdayaan Semu?
Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi
Alfamart Buka 422 Lowongan Kerja April 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar
Update Harga Tiket Pesawat Jambi–Jakarta Besok, Mulai Rp1,2 Jutaan
Tarif Listrik PLN April 2026 Tidak Naik: Cek Rincian Harga Token Terbaru
Dana BOSP Bisa untuk Gaji PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Syaratnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara

Senin, 20 April 2026 - 14:00 WIB

Koperasi Merah Putih: Harapan Baru atau Pemberdayaan Semu?

Senin, 20 April 2026 - 13:00 WIB

Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi

Senin, 20 April 2026 - 10:00 WIB

Alfamart Buka 422 Lowongan Kerja April 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar

Minggu, 19 April 2026 - 18:00 WIB

Update Harga Tiket Pesawat Jambi–Jakarta Besok, Mulai Rp1,2 Jutaan

Berita Terbaru

Pada titik tersempitnya di dekat Singapura, Selat Malaka hanya memiliki lebar sekitar 2,8 kilometer. (BBC INDONESIA)

Internasional

AS Perketat Penjagaan Selat Malaka, Incar Penyelundup Minyak Ilegal

Senin, 20 Apr 2026 - 17:00 WIB