Britainaja – PT Bank Neo Commerce Tbk memastikan seluruh layanan perbankan tetap berjalan lancar meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin terkait aktivitas referal perdagangan saham.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/PM.13/2026. OJK mencabut status Bank Neo Commerce sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek kelembagaan level I.
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menegaskan kebijakan ini tidak memengaruhi operasional utama bank. Ia menjelaskan izin yang dicabut hanya berkaitan dengan rencana layanan referal ke perusahaan sekuritas.
“Layanan tersebut belum pernah kami luncurkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Manajemen menambahkan program referal saham itu masih dalam tahap pengembangan dan belum diperkenalkan ke publik. Karena itu, pencabutan izin tidak berdampak pada layanan yang saat ini digunakan nasabah.
Bank Neo Commerce juga memastikan seluruh layanan digital tetap bisa di akses seperti biasa. Setiap produk yang tersedia sudah mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK serta Bank Indonesia.
Ke depan, Bank Neo Commerce berkomitmen menghadirkan layanan keuangan yang aman, inovatif, dan kompetitif. Perusahaan juga terus mendorong inklusi keuangan melalui pengembangan layanan digital.
Meski izin referal saham di cabut, nasabah tetap bisa bertransaksi dengan aman tanpa gangguan. **















