Britainaja – Jagat media sosial, khususnya platform X (Twitter), sedang gempar oleh kabar mengejutkan dari salah satu ritel terbesar di Indonesia.
Pasalnya, beredar pengumuman bahwa gerai Indomaret akan menghentikan operasional mereka sementara waktu selama dua hari, yakni pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
“Kami menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional pada 31 Mei & 1 Juni 2026,” bunyi pengumuman viral yang beredar luas pada Minggu (31/5/2026).
Sontak, kabar ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat. Banyak netizen kebingungan karena penutupan ini kabarnya terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta hingga Kediri.
Kapan Indomaret Buka Kembali?
Berdasarkan selebaran digital yang beredar, manajemen berencana membuka kembali gerai Indomaret pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, masyarakat menduga kuat bahwa keputusan mendadak ini berkaitan erat dengan aksi protes karyawan terkait upah lembur yang terjadi beberapa hari lalu.
Hingga saat ini, tim redaksi masih terus berusaha menghubungi pihak manajemen Indomaret untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai kebenaran isu penutupan massal tersebut.
Kilas Balik Aksi Protes Karyawan di Menara Indomaret
Sebelum isu penutupan ini mencuat, ratusan karyawan Indomaret sempat menggeruduk Menara Indomaret di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2026).
Aksi unjuk rasa ini meletus karena karyawan menolak kebijakan baru perusahaan. Kebijakan tersebut kabarnya mengganti uang upah lembur di hari libur nasional (tanggal merah) dengan hari libur biasa (off tambahan).
Merasa kebijakan tersebut merugikan, massa yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang membawa spanduk besar yang memuat enam tuntutan utama mereka:
-
Menolak keras segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja.
-
Menegaskan kembali hak pekerja untuk mendapatkan upah kerja lembur yang layak.
-
Menolak tegas kebijakan perusahaan yang mengganti hak uang lembur dengan hari libur (off) tambahan.
-
Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan internal dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
-
Menuntut tindakan tegas terhadap oknum manajemen yang melakukan intimidasi kepada karyawan.
-
Mendesak manajemen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis tanpa merusak hak-hak pekerja. (Tim)






