Britainaja – Sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” akhirnya selesai. Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti memilih mencabut permohonan kasasi terhadap Vidi Aldiano.
Kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, menyampaikan keputusan ini sebagai langkah untuk mengakhiri proses hukum secara menyeluruh, terutama setelah kepergian Vidi. Tim hukum segera mengajukan pencabutan resmi ke Mahkamah Agung agar perkara di nyatakan selesai.
Proses Hukum Dihentikan
Pencabutan kasasi dilakukan sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan. Langkah ini membuat perkara berhenti di putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menolak gugatan.
Dengan begitu, konflik panjang terkait lagu tersebut resmi berakhir dan ditutup secara damai.
Awal Mula Sengketa
Kasus ini bermula pada Mei 2025. Keenan dan Rudi menggugat Vidi dengan nilai Rp 24,5 miliar. Mereka menilai lagu “Nuansa Bening” di gunakan secara komersial selama sekitar 16 tahun tanpa kesepakatan izin yang jelas.
Awalnya, ayah Vidi, Harry Kiss, memang sempat meminta izin. Namun, Keenan menegaskan izin tersebut hanya berlaku untuk album awal dalam bentuk CD, bukan penggunaan jangka panjang di konser dan platform digital.
Tawaran Damai yang Tak Sepakat
Sebelum masuk pengadilan, pihak Vidi menawarkan kompensasi Rp 50 juta. Keenan menolak karena nilai tersebut di anggap tidak sebanding dengan pemanfaatan lagu selama bertahun-tahun.
Putusan dan Akhir Cerita
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pada November 2025. Keenan dan Rudi sempat mengajukan kasasi, tetapi akhirnya mencabutnya.
Keputusan ini menutup polemik panjang di industri musik Indonesia. Semua pihak kini memilih mengakhiri konflik dengan damai dan menghormati situasi yang ada. (Tim)















