UU ASN Resmi Disahkan, Ribuan Tenaga Honorer Bersiap Diangkat Jadi PPPK

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah memberikan angin segar bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, melalui percepatan kebijakan reformasi birokrasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan segera terlaksana.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang terbit pada 18 Maret 2025, proses pengangkatan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 10 September 2025. Hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB.

Baca Juga :  PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah

Pengangkatan PPPK untuk tahap 1 dan 2 akan dilanjutkan dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) satu bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui oleh BKN. Apabila pengusulan dilakukan pada akhir Agustus, maka TMT akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Pemerintah daerah diminta untuk  bergerak cepat dalam menuntaskan seluruh rangkaian administrasi. Mulai dari pelaksanaan seleksi sesuai regulasi, pengusulan nomor induk PPPK, hingga penandatanganan pernyataan kesediaan mengabdi tanpa perpindahan tempat tugas. Selain itu, aspek pendukung seperti anggaran dan penyediaan fasilitas kerja juga harus dipersiapkan secara matang.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact 17 Februari 2026: Klaim Primogems Gratis untuk Gacha Banner Terbaru!

Seiring dengan upaya tersebut, disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi PPPK. Dalam undang-undang baru ini, PPPK dijamin memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menempatkan mereka sebagai bagian integral dari sistem pelayanan publik nasional.

Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan tenaga honorer sekaligus mempercepat peningkatan kualitas birokrasi di tanah air. (***)

Berita Terkait

Jabodetabek Diguyur Hujan Hari Ini: Cek Jadwalnya Sebelum Keluar Rumah
Cara Mudah Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NIK KTP
Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April 2026
Grab Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi dan Syaratnya
5 Petinggi Sona Topas Kompak Mundur: Langkah Baru atau Tantangan Besar?
Jamin Masa Depan Mahasiswa, Pemkab Jember Kucurkan Rp75 Miliar Lewat Beasiswa Cinta Bergema
Siap-Siap Long Weekend! 1 Mei 2026 Libur Hari Apa? Simak Jadwal Lengkapnya
Batas Akhir Lapor SPT Besok! Yuk, Segera Lapor Sebelum Terkena Denda
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:00 WIB

Jabodetabek Diguyur Hujan Hari Ini: Cek Jadwalnya Sebelum Keluar Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NIK KTP

Kamis, 30 April 2026 - 21:00 WIB

Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 20:00 WIB

Grab Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi dan Syaratnya

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

5 Petinggi Sona Topas Kompak Mundur: Langkah Baru atau Tantangan Besar?

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 1 Mei 2026.

Tech & Game

Sikat! Kode Redeem ML 1 Mei 2026: Banjir Skin dan Hadiah Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:00 WIB