Britainaja – Jutaan masyarakat Indonesia kembali ke kampung halaman untuk bersilaturahmi setelah sebulan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, banyak yang bertanya: bolehkah berbuka saat perjalanan mudik?
Safar dan Keringanan Puasa dalam Islam
Dalam Islam, perjalanan jauh atau safar memberi opsi untuk tidak berpuasa, namun tidak otomatis berlaku untuk semua orang. Al-Qur’an menjelaskan:
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (safar), maka (boleh tidak berpuasa), tetapi wajib mengganti pada hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Artinya, musafir bisa memilih tetap berpuasa atau berbuka, tergantung kondisi perjalanan dan kemampuan fisiknya.
Batas Perjalanan yang Dikategorikan Safar
Ustaz Ahmad Hilmi menjelaskan bahwa yang menentukan keringanan bukan lamanya waktu perjalanan, tapi jarak tempuh. Menurut mayoritas ulama Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, batas minimal perjalanan adalah empat burud, setara sekitar 77 km.
Jika perjalanan lebih pendek, puasa tetap wajib. Hadis Nabi Muhammad menunjukkan sahabat yang melakukan perjalanan sejauh empat burud diperbolehkan berbuka dan meng-qashar shalat.
Syarat Pemanfaatan Keringanan
Tidak semua pemudik otomatis boleh meninggalkan puasa. Ulama menetapkan beberapa syarat:
- Jarak perjalanan memenuhi batas safar (~77 km).
- Perjalanan bukan untuk tujuan maksiat.
- Perjalanan sudah dimulai sebelum waktu berbuka.
- Puasa berpotensi menimbulkan kesulitan fisik atau risiko kesehatan.
Jika kondisi memungkinkan, tetap berpuasa lebih utama.
Puasa Saat Safar Tetap Dianjurkan Jika Mampu
Para ulama menilai, berpuasa saat safar lebih baik jika tidak memberatkan. Nabi Muhammad pun pernah membiarkan sahabatnya memilih antara berpuasa atau berbuka. Namun, jika puasa berisiko membahayakan tubuh, berbuka menjadi pilihan yang dianjurkan.
Pertimbangan Perjalanan Modern
Transportasi modern membuat perjalanan jauh lebih nyaman dibanding masa lalu. Mobil, kereta, atau pesawat memudahkan perjalanan sehingga sebagian musafir tetap dianjurkan berpuasa. Namun, jika perjalanan melelahkan atau berisiko kesehatan, memanfaatkan rukhsah untuk berbuka diperbolehkan dengan kewajiban mengganti di hari lain.
Mudik tetap bagian penting silaturahmi, tetapi hukum puasa harus dipertimbangkan secara proporsional. Evaluasi kondisi perjalanan dan kemampuan diri: jika mampu, tetaplah berpuasa; jika perjalanan berat, Islam memberi keringanan dengan tanggung jawab mengganti puasa. Dengan memahami aturan ini, ibadah tetap terjaga, dan perjalanan mudik lebih bermakna. (Tim)















