Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Retribusi Parkir Sungai Penuh: Aturan di Atas Kertas vs Kenyataan di Jalanan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Britainaja – Bagi warga Kota Sungai Penuh, urusan memarkir kendaraan kini bukan sekadar mencari celah kosong di pinggir jalan, melainkan soal kesiapan dompet menghadapi tarif yang “ajaib”. Keluhan soal besaran retribusi parkir yang tidak seragam dan cenderung melampaui aturan resmi mulai bermunculan di tengah masyarakat.

Banyak pengendara merasa terjebak dalam praktik parkir yang tidak transparan. Alih-alih mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan, oknum petugas di lapangan seringkali mematok harga sepihak yang jauh lebih tinggi.

Kesenjangan antara regulasi dan implementasi ini menjadi pemicu utama kegerahan publik. Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, tarif yang di minta sering kali melampaui angka yang tertera dalam aturan resmi pemerintah kota.

Kondisi ini menciptakan kesan bahwa pungutan parkir di Sungai Penuh belum terkelola dengan baik. Warga seringkali merasa tidak punya pilihan selain membayar jumlah yang di minta demi menghindari perdebatan di ruang publik, meski mereka tahu angka tersebut tidak benar.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Menguat, Namun Masih Berisiko Koreksi

Pemerintah Kota Sungai Penuh sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas mengenai tarif pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir di bahu jalan umum di tetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda Dua: Rp2.000 untuk setiap kali parkir.

  • Kendaraan Roda Empat (Mobil Penumpang/Pribadi): Rp3.000 untuk setiap kali parkir.

Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain. Tidak jarang, pengguna motor di minta membayar lebih, sementara pengemudi mobil sering di patok tarif yang jauh di atas Rp3.000, terutama di titik-titik keramaian.

Masalah ini bukan sekadar soal selisih seribu atau dua ribu rupiah. Ini adalah soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan konsumen. Jika di biarkan, citra Kota Sungai Penuh sebagai pusat kegiatan ekonomi di Jambi bagian barat bisa tercoreng.

Masyarakat berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam. Langkah konkret seperti pengawasan rutin, pemasangan papan informasi tarif yang mencolok di setiap titik parkir, hingga sanksi bagi juru parkir nakal sangat di nantikan.

Baca Juga :  Polda Jambi Amankan ZH Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

“Pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan di kantor saja, sementara di jalanan yang berlaku adalah aturan rimba,” ungkap salah satu warga.

Tips Bagi Pengendara: Cara Menghadapi Parkir “Nakal”

Agar Anda tidak menjadi korban pungutan liar berkedok parkir, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

  1. Minta Karcis Resmi: Selalu minta karcis parkir yang memiliki porporasi resmi dari pemerintah daerah. Karcis ini adalah bukti sah pembayaran Anda.

  2. Cek Nominal di Karcis: Pastikan angka yang tertera di karcis sesuai dengan uang yang Anda berikan.

  3. Siapkan Uang Pas: Membayar dengan uang pas bisa meminimalisir alasan petugas “tidak ada kembalian” yang sering di gunakan untuk menaikkan tarif.

(nd)

Berita Terkait

Lacak Dana Rp143 Miliar Bank Jambi: Rp19 Miliar Mengalir ke Aset Kripto
Sempat Ambruk, Jalur Puncak Sungai Penuh-Tapan Kini Kembali Bisa Dilalui Kendaraan
Kulit Kopi hingga Daun Nanas Jambi Kini Jadi Rebutan Pasar Global
Monadi dan Al Haris Tinjau Pintu Air PLTA di Desa Sangir
Monadi Pimpin Gerakan Indonesia ASRI 2026 di Kayu Aro Barat
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi
Target Rampung Sebelum Lebaran, Gudang Koperasi Merah Putih Siap Jadi Motor Ekonomi Baru Sungai Penuh
Isu Peretasan Bank Jambi Mencuat, Benarkah Saldo Nasabah Hilang?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:03 WIB

Sempat Ambruk, Jalur Puncak Sungai Penuh-Tapan Kini Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kulit Kopi hingga Daun Nanas Jambi Kini Jadi Rebutan Pasar Global

Senin, 9 Maret 2026 - 11:00 WIB

Monadi dan Al Haris Tinjau Pintu Air PLTA di Desa Sangir

Senin, 9 Maret 2026 - 10:00 WIB

Monadi Pimpin Gerakan Indonesia ASRI 2026 di Kayu Aro Barat

Berita Terbaru

Mobil Bekas Jadi Incaran Jelang Lebaran 2026

Otomotif

Mobil Bekas Jadi Incaran Jelang Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 13:00 WIB