14 Pemerintah Daerah Siap Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Proses Pertek NIP Telah Rampung 100 Persen

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Sebanyak 14 Pemerintah Daerah telah merampungkan proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan capaian 100 persen. Hal ini menandakan bahwa mereka siap memasuki tahapan berikutnya, yaitu penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Menurut penjelasan Prasetyo, proses pengangkatan CASN, baik CPNS maupun PPPK, akan dipercepat. Ditargetkan, CPNS tuntas paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK selesai sepenuhnya paling lambat Oktober 2025.

“Pelaksanaan pengangkatan ini dilakukan berdasarkan kesiapan masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, termasuk dalam hal pemenuhan berbagai persyaratan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa percepatan ini telah melalui simulasi dan kajian mendalam bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.

“Alhamdulillah, pemerintah berhasil menemukan pola percepatan yang tepat, dan Presiden menyambut baik langkah ini. Arahan beliau sangat mendukung rakyat dan para calon ASN,” jelas Rini.

Perlu diketahui, sebelum SK pengangkatan PPPK bisa diterbitkan, instansi wajib menyelesaikan sejumlah tahapan. Mulai dari proses seleksi yang sah, pengajuan usulan NIP kepada BKN, hingga kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung lainnya.

BKN juga telah mengeluarkan surat resmi dengan Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang menegaskan bahwa batas waktu pengajuan NIP PPPK adalah 10 September 2025. Sementara itu, Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan direncanakan berlangsung sebulan setelahnya.

Baca Juga :  KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya

Mengutip informasi dari unggahan Instagram resmi @bkn2surabaya, data ini dikumpulkan per 17 April 2025 pukul 05.30 WIB.

Adapun 14 pemerintah daerah yang telah menuntaskan Pertek NIP PPPK secara keseluruhan, yaitu:

  1. Kota Probolinggo
  2. Kota Pasuruan
  3. Kota Kediri
  4. Kota Batu
  5. Kabupaten Tulungagung
  6. Kabupaten Sumenep
  7. Kabupaten Situbondo
  8. Kabupaten Sampang
  9. Kabupaten Probolinggo
  10. Kabupaten Pamekasan
  11. Kabupaten Pacitan
  12. Kabupaten Bondowoso
  13. Kabupaten Ngawi
  14. Kabupaten Nganjuk

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan dan kesiapan pemerintah daerah dalam mempercepat proses pengangkatan PPPK untuk tahun anggaran 2024.

Dengan rampungnya Pertek NIP di 14 daerah tersebut, proses penyerahan SK PPPK kini tinggal menunggu waktu. (***)

Berita Terkait

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Mei 2026 Lewat HP, Modal NIK KTP Saja
BPS Cari Petugas Sensus Ekonomi 2026, Minimal SMA, Punya Motor & HP
Terakhir Hari Ini! Yuk Daftar Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026
Prabowo Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran & Tak Paksa Orang Kaya
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Mei 2026 Lewat HP, Modal NIK KTP Saja

Berita Terbaru

Emas Antam. ist

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2.839.000 per gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB