Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sertifikat tanah di Indonesia. (Foto: Setkab)

sertifikat tanah di Indonesia. (Foto: Setkab)

Britainaja – Memahami berbagai jenis sertifikat tanah merupakan hal yang krusial bagi setiap orang yang terlibat dalam transaksi properti, baik untuk tujuan membeli rumah, mengurus warisan, hingga merencanakan investasi. Di Indonesia, setiap jenis sertifikat memiliki fungsi, jangka waktu, dan kekuatan hukum yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui perbedaannya sebelum berinvestasi.

Masyarakat umum seringkali hanya familier dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, ada beberapa jenis hak lain yang diatur secara ketat dalam regulasi pertanahan nasional. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia:

8 Jenis Sertifikat Tanah Resmi di Indonesia

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat, penuh, dan tertinggi di mata hukum Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas lahan tanpa batas waktu tertentu. Oleh karena kekuatan hukumnya yang sangat tinggi, SHM dapat dijadikan objek warisan, dijual kembali, atau diagunkan (dijaminkan). Karena nilai legalnya, SHM menjadi jenis sertifikat yang paling dicari dalam transaksi properti.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, umumnya sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang. HGB banyak digunakan dalam proyek pembangunan perumahan dan properti komersial karena skema kepemilikannya yang lebih fleksibel. Meskipun tidak setara SHM, HGB yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap sah dan aman secara hukum.

Baca Juga :  Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Jambi Baru Pengganti Krisno Siregar

3. Sertifikat Hak Pakai

Hak Pakai memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, atau pihak lain. Hak ini unik karena dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk kebutuhan tertentu, seperti kantor perwakilan, fasilitas umum, atau rumah tinggal yang tunduk pada regulasi yang berlaku.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak untuk mengelola lahan dalam skala besar. Sertifikat ini khusus diberikan kepada perusahaan atau badan hukum yang memiliki izin usaha di sektor agrikultur, seperti perkebunan, peternakan, perikanan, atau pertanian skala luas. Masa berlakunya diatur cukup panjang dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

HPL diberikan kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan hukum tertentu untuk mengelola lahan negara. Lahan-lahan strategis seperti pelabuhan, bandara, atau kawasan industri umumnya berdiri di atas tanah berstatus HPL. Instansi pemegang HPL memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Baca Juga :  Redmi Note 15 Pro 5G Resmi Hadir: Spek Mewah Harga Ramah, Jadi Raja Baru di Kelas Menengah?

6. Sertifikat Tanah Wakaf

Tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf (diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti masjid atau fasilitas sosial) akan diterbitkan sertifikat khusus. Kepemilikan dicantumkan atas nama nazhir (pengelola wakaf). Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan karena telah dikhususkan untuk kemaslahatan umat.

7. Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Bagi pembeli unit apartemen atau rumah susun, sertifikat yang diterima adalah SHMSRS. Sertifikat ini mencakup tiga bagian hak: hak atas unit pribadi, hak bersama atas bagian umum (koridor, taman, fasilitas), dan hak atas tanah bersama tempat bangunan didirikan, yang biasanya berstatus HGB di atas HPL.

8. Dokumen Tanah Lama (Girik, Petok, Letter C)

Dokumen seperti Girik, Petok, atau Letter C adalah bukti kepemilikan tanah secara adat atau keterangan pajak di masa lalu. Dokumen-dokumen ini bukanlah sertifikat resmi di BPN dan tidak memiliki kekuatan hukum penuh. Pemilik harus segera mendaftarkannya ke BPN, bisa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pendaftaran mandiri, untuk diubah menjadi SHM atau HGB yang sah.

Mengenali dan memastikan jenis sertifikat tanah yang dimiliki adalah langkah awal untuk menjamin perlindungan hukum properti Anda dan menghindari potensi sengketa di masa depan. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB