Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sertifikat tanah di Indonesia. (Foto: Setkab)

sertifikat tanah di Indonesia. (Foto: Setkab)

Britainaja – Memahami berbagai jenis sertifikat tanah merupakan hal yang krusial bagi setiap orang yang terlibat dalam transaksi properti, baik untuk tujuan membeli rumah, mengurus warisan, hingga merencanakan investasi. Di Indonesia, setiap jenis sertifikat memiliki fungsi, jangka waktu, dan kekuatan hukum yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui perbedaannya sebelum berinvestasi.

Masyarakat umum seringkali hanya familier dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, ada beberapa jenis hak lain yang diatur secara ketat dalam regulasi pertanahan nasional. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia:

8 Jenis Sertifikat Tanah Resmi di Indonesia

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat, penuh, dan tertinggi di mata hukum Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas lahan tanpa batas waktu tertentu. Oleh karena kekuatan hukumnya yang sangat tinggi, SHM dapat dijadikan objek warisan, dijual kembali, atau diagunkan (dijaminkan). Karena nilai legalnya, SHM menjadi jenis sertifikat yang paling dicari dalam transaksi properti.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, umumnya sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang. HGB banyak digunakan dalam proyek pembangunan perumahan dan properti komersial karena skema kepemilikannya yang lebih fleksibel. Meskipun tidak setara SHM, HGB yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap sah dan aman secara hukum.

Baca Juga :  Prajurit TNI Bantu Amankan Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia

3. Sertifikat Hak Pakai

Hak Pakai memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, atau pihak lain. Hak ini unik karena dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk kebutuhan tertentu, seperti kantor perwakilan, fasilitas umum, atau rumah tinggal yang tunduk pada regulasi yang berlaku.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak untuk mengelola lahan dalam skala besar. Sertifikat ini khusus diberikan kepada perusahaan atau badan hukum yang memiliki izin usaha di sektor agrikultur, seperti perkebunan, peternakan, perikanan, atau pertanian skala luas. Masa berlakunya diatur cukup panjang dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

HPL diberikan kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan hukum tertentu untuk mengelola lahan negara. Lahan-lahan strategis seperti pelabuhan, bandara, atau kawasan industri umumnya berdiri di atas tanah berstatus HPL. Instansi pemegang HPL memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Baca Juga :  Spider-Man Brand New Day Hadirkan Tombstone Sebagai Musuh

6. Sertifikat Tanah Wakaf

Tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf (diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti masjid atau fasilitas sosial) akan diterbitkan sertifikat khusus. Kepemilikan dicantumkan atas nama nazhir (pengelola wakaf). Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan karena telah dikhususkan untuk kemaslahatan umat.

7. Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Bagi pembeli unit apartemen atau rumah susun, sertifikat yang diterima adalah SHMSRS. Sertifikat ini mencakup tiga bagian hak: hak atas unit pribadi, hak bersama atas bagian umum (koridor, taman, fasilitas), dan hak atas tanah bersama tempat bangunan didirikan, yang biasanya berstatus HGB di atas HPL.

8. Dokumen Tanah Lama (Girik, Petok, Letter C)

Dokumen seperti Girik, Petok, atau Letter C adalah bukti kepemilikan tanah secara adat atau keterangan pajak di masa lalu. Dokumen-dokumen ini bukanlah sertifikat resmi di BPN dan tidak memiliki kekuatan hukum penuh. Pemilik harus segera mendaftarkannya ke BPN, bisa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pendaftaran mandiri, untuk diubah menjadi SHM atau HGB yang sah.

Mengenali dan memastikan jenis sertifikat tanah yang dimiliki adalah langkah awal untuk menjamin perlindungan hukum properti Anda dan menghindari potensi sengketa di masa depan. (Tim)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca BMKG 12 Desember: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan
Cuaca Hari Ini 11 Desember: Sebagian Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan Ringan
Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi
Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak
Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025
Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera
Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 12 Desember: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:20 WIB

Cuaca Hari Ini 11 Desember: Sebagian Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan Ringan

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:00 WIB

Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:15 WIB

Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:30 WIB

Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025

Berita Terbaru