Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sertifikat tanah di Indonesia. (Foto: Setkab)

sertifikat tanah di Indonesia. (Foto: Setkab)

Britainaja – Memahami berbagai jenis sertifikat tanah merupakan hal yang krusial bagi setiap orang yang terlibat dalam transaksi properti, baik untuk tujuan membeli rumah, mengurus warisan, hingga merencanakan investasi. Di Indonesia, setiap jenis sertifikat memiliki fungsi, jangka waktu, dan kekuatan hukum yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui perbedaannya sebelum berinvestasi.

Masyarakat umum seringkali hanya familier dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, ada beberapa jenis hak lain yang diatur secara ketat dalam regulasi pertanahan nasional. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia:

8 Jenis Sertifikat Tanah Resmi di Indonesia

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat, penuh, dan tertinggi di mata hukum Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas lahan tanpa batas waktu tertentu. Oleh karena kekuatan hukumnya yang sangat tinggi, SHM dapat dijadikan objek warisan, dijual kembali, atau diagunkan (dijaminkan). Karena nilai legalnya, SHM menjadi jenis sertifikat yang paling dicari dalam transaksi properti.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, umumnya sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang. HGB banyak digunakan dalam proyek pembangunan perumahan dan properti komersial karena skema kepemilikannya yang lebih fleksibel. Meskipun tidak setara SHM, HGB yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap sah dan aman secara hukum.

Baca Juga :  Kumpulan Ucapan Hari Ibu 2025 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

3. Sertifikat Hak Pakai

Hak Pakai memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, atau pihak lain. Hak ini unik karena dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk kebutuhan tertentu, seperti kantor perwakilan, fasilitas umum, atau rumah tinggal yang tunduk pada regulasi yang berlaku.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak untuk mengelola lahan dalam skala besar. Sertifikat ini khusus diberikan kepada perusahaan atau badan hukum yang memiliki izin usaha di sektor agrikultur, seperti perkebunan, peternakan, perikanan, atau pertanian skala luas. Masa berlakunya diatur cukup panjang dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

HPL diberikan kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan hukum tertentu untuk mengelola lahan negara. Lahan-lahan strategis seperti pelabuhan, bandara, atau kawasan industri umumnya berdiri di atas tanah berstatus HPL. Instansi pemegang HPL memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Baca Juga :  Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor

6. Sertifikat Tanah Wakaf

Tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf (diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti masjid atau fasilitas sosial) akan diterbitkan sertifikat khusus. Kepemilikan dicantumkan atas nama nazhir (pengelola wakaf). Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan karena telah dikhususkan untuk kemaslahatan umat.

7. Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Bagi pembeli unit apartemen atau rumah susun, sertifikat yang diterima adalah SHMSRS. Sertifikat ini mencakup tiga bagian hak: hak atas unit pribadi, hak bersama atas bagian umum (koridor, taman, fasilitas), dan hak atas tanah bersama tempat bangunan didirikan, yang biasanya berstatus HGB di atas HPL.

8. Dokumen Tanah Lama (Girik, Petok, Letter C)

Dokumen seperti Girik, Petok, atau Letter C adalah bukti kepemilikan tanah secara adat atau keterangan pajak di masa lalu. Dokumen-dokumen ini bukanlah sertifikat resmi di BPN dan tidak memiliki kekuatan hukum penuh. Pemilik harus segera mendaftarkannya ke BPN, bisa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pendaftaran mandiri, untuk diubah menjadi SHM atau HGB yang sah.

Mengenali dan memastikan jenis sertifikat tanah yang dimiliki adalah langkah awal untuk menjamin perlindungan hukum properti Anda dan menghindari potensi sengketa di masa depan. (Tim)

Berita Terkait

Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026
Kemenkes Ungkap Fakta Pilu: dr Myta Kerja 51 Jam Seminggu Sebelum Wafat
Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara
Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar
Pertamina Olah Minyak Jelantah Program Makan Gratis Jadi Bahan Bakar Pesawat
Peserta Keluhkan Durasi Tes Koperasi Merah Putih, Begini Respon BKN
Kisah Haru Fadli, Kernet Bus ALS yang Selamat dari Tragedi Maut Muratara
Gaduh New Media Forum: Muhammad Qodari Sebut Daftar Mitra, Sejumlah Media Sosial Justru Membantah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kemenkes Ungkap Fakta Pilu: dr Myta Kerja 51 Jam Seminggu Sebelum Wafat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:00 WIB

Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pertamina Olah Minyak Jelantah Program Makan Gratis Jadi Bahan Bakar Pesawat

Berita Terbaru