Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor (Foto: ANTARA/Ilham Nugraha/medcom).

Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor (Foto: ANTARA/Ilham Nugraha/medcom).

Britainaja – Bencana tanah longsor menghantam Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Jumat, 2 Januari 2026. Peristiwa memilukan ini merenggut empat nyawa pekerja yang tertimbun material tanah saat sedang beraktivitas. Tim SAR gabungan bekerja ekstra keras menyisir lokasi hingga akhirnya seluruh korban berhasil di temukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Muhammad Adip, Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Bandung, memastikan bahwa operasi pencarian telah di hentikan secara resmi. Setelah penemuan korban keempat, tim meyakini sudah tidak ada lagi orang yang terjebak di bawah reruntuhan. Proses evakuasi ini di lakukan dengan kehati-hatian tinggi mengingat kondisi medan yang sangat berisiko.

Menariknya, tim penyelamat memutuskan untuk tidak mengerahkan alat berat ke titik utama longsoran. Adip menjelaskan bahwa kendala teknis dan faktor keselamatan personel di lapangan menjadi alasan utama evakuasi di lakukan sepenuhnya secara manual. Meskipun menguras tenaga, ia bersyukur seluruh rangkaian penyelamatan dapat berjalan tanpa hambatan berarti hingga jenazah terakhir berhasil diangkat.

Daftar Korban dan Detik-Detik Penyelamatan

Pihak Basarnas telah merilis identitas empat pekerja yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja ini. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Bandung, yakni Ivan (Rancaekek), Ujang (Rancaekek), dan Ade Hilir (Cileunyi Wetan). Sementara satu korban lainnya adalah Heri, warga Karasak, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Verstappen Kuasai Kualifikasi Sprint F1 GP Amerika Serikat, Kalahkan Norris dengan Selisih Tipis

Di tengah suasana duka, mukjizat masih di rasakan oleh beberapa orang lainnya. Dian (41) dan Ahmid (71), warga lokal Desa Cisempur, berhasil selamat meski mengalami luka-luka dan langsung di larikan ke Rumah Sakit Universitas Padjadjaran. Selain mereka, seorang warga bernama Dahlan (42) serta satu pekerja anonim juga di laporkan selamat setelah berhasil melompat menghindar sesaat sebelum tanah setinggi tiga meter mengubur area proyek tersebut.

Sekitar 200 personel gabungan di terjunkan untuk menangani area terdampak yang mencapai luas 10 meter persegi tersebut. Fokus pencarian terbagi antara titik utama runtuhan dan area bawah bukit guna memastikan sisa-sisa material tidak mengancam pemukiman sekitar.

Sisi Gelap Proyek TPT Tak Berizin

Tragedi ini ternyata menyisakan fakta mengejutkan mengenai legalitas pembangunan di lokasi kejadian. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengungkapkan bahwa penyebab utama petaka ini bukanlah faktor alam semata, melainkan adanya aktivitas pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang ilegal.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Global Naik, Kemenkes: Kondisi Indonesia Terkendali & Aman

Dony menegaskan, setelah di lakukan pengecekan mendalam, proyek konstruksi tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Ia menyoroti bagaimana prosedur keselamatan kerja dan kajian struktur bangunan di abaikan demi kepentingan proyek sepihak. Tanpa izin yang sah, standar keamanan lereng yang seharusnya menjadi prioritas utama justru diabaikan, yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Alarm Keras untuk Pengawasan Konstruksi Lereng

Peristiwa di Jatinangor ini menjadi pengingat pahit bagi pemerintah daerah dan pengembang properti. Wilayah Sumedang, khususnya Jatinangor, secara geografis memiliki banyak zona lereng yang rawan pergerakan tanah. Pembangunan TPT tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kecerobohan yang mengancam nyawa.

Ke depan, pengawasan terhadap proyek-proyek kecil di pelosok desa harus diperketat. Seringkali pembangunan tembok penahan dilakukan secara swadaya atau oleh kontraktor kecil tanpa melibatkan ahli geoteknik. Padahal, beban tanah saat musim hujan bertambah berkali-kali lipat, dan tanpa perhitungan drainase yang matang pada tembok penahan, struktur tersebut justru bisa menjadi “bom waktu” bagi para pekerja maupun warga di bawahnya. (Tim)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Indonesia 25 Januari 2026: Jakarta Hujan Sedang, Merauke Waspada Petir
Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah
Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan
Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan
Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini
Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit
Tim SAR Temukan Radar dan Dokumen Penumpang ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Cek Prakiraan Cuaca 19 Januari 2026, Waspada Hujan Petir di Yogyakarta dan Kupang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:30 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia 25 Januari 2026: Jakarta Hujan Sedang, Merauke Waspada Petir

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:30 WIB

Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:00 WIB

Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:05 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

Berita Terbaru