Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini

Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini

Britainaja – Kabar mengenai kenaikan harga kebutuhan pokok sering kali membuat kita was-was setiap awal bulan. Namun, bagi Anda yang mengkhawatirkan tagihan listrik membengkak di bulan Maret 2026 ini, ada sedikit ruang untuk bernapas lega. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN telah menetapkan bahwa tidak ada perubahan harga per kilowatt-hour (kWh) bagi pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini menjadi sinyal positif untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global yang dinamis.

Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik didasarkan pada perhitungan empat indikator utama ekonomi: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan. Meski variabel tersebut bergerak secara fluktuatif, pemerintah memilih untuk menjaga stabilitas biaya energi guna mendukung sektor rumah tangga dan industri tetap produktif.

Baca Juga :  Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu: Hak, Skema, dan Proses Rekrutmen

Daftar Tarif Listrik per kWh Maret 2026

Bagi Anda yang menggunakan layanan PLN nonsubsidi (ajustmen), berikut adalah rincian harga yang berlaku selama bulan Maret:

  • Golongan R-1/TR (900 VA – RTM): Rp1.352 per kWh.

  • Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan R-2/TR (3.500 VA hingga 5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan B-2/TR (6.600 VA hingga 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan P-1/TR (6.600 VA hingga 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan untuk pelanggan subsidi (450 VA dan sebagian 900 VA), tarif tetap mendapatkan skema bantuan pemerintah sehingga harganya jauh lebih terjangkau dibanding golongan nonsubsidi di atas.

Tips Mengelola Tagihan Agar Tetap Hemat

Meskipun tarif tidak naik, pemakaian yang tidak terkontrol tetap bisa membuat tagihan melonjak. Berikut beberapa langkah praktis yang bisa Anda lakukan:

  1. Gunakan Timer pada AC: Atur suhu ideal di angka 24-25 derajat Celcius. Setiap penurunan satu derajat bisa meningkatkan konsumsi listrik hingga 10%.

  2. Cabut Perangkat Standby: Seringkali kita membiarkan charger ponsel atau kabel televisi tetap tercolok. Meski kecil, “vampir listrik” ini menyedot daya secara konsisten.

  3. Beralih ke Lampu LED: Teknologi LED saat ini jauh lebih hemat energi dan tahan lama dibandingkan lampu pijar konvensional.

  4. Manfaatkan Fitur PLN Mobile: Pantau riwayat pemakaian atau beli token melalui aplikasi resmi untuk menghindari biaya admin yang berlebihan di tempat lain.

Baca Juga :  Menpan RB Buka Suara Soal Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS

Stabilitas harga listrik ini diharapkan mampu membantu masyarakat mengatur pos pengeluaran bulanan dengan lebih terencana. Pastikan Anda selalu membayar tagihan tepat waktu sebelum tanggal 20 untuk menghindari denda atau pemutusan sementara. (Tim)

Berita Terkait

Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi
Nasib Honorer di Ujung Tanduk: Begini Skema Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2026
KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus
Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?
Gerak Cepat Kemenkes Tangani Campak, Orang Tua Wajib Tahu Langkah Barunya
Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD
Ketegangan Iran-Israel Memanas, Waspadai Lonjakan Harga BBM dan Sembako di Indonesia
Jangan Tunggu Pendaftaran Buka! Lakukan 5 Hal Ini Agar Peluang Lolos CPNS 2026 Meningkat Drastis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:57 WIB

Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:56 WIB

Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:24 WIB

Nasib Honorer di Ujung Tanduk: Begini Skema Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:38 WIB

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:30 WIB

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Berita Terbaru