Cek Syarat BSU 2025: Siapa Saja yang Berhak Terima Subsidi Gaji?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Program Bantuan Subsidi Upah 2025 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Foto: Pexels)

Ilustrasi Program Bantuan Subsidi Upah 2025 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Foto: Pexels)

Britainaja – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Program ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang masih membutuhkan dukungan finansial guna menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Bantuan yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut akan diberikan dalam bentuk subsidi gaji selama dua bulan. Setiap pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat berhak menerima Rp300 ribu per bulan atau total Rp600 ribu yang akan dicairkan sekaligus ke rekening penerima.

Kemnaker saat ini masih melakukan evaluasi dan sinkronisasi data agar subsidi benar-benar sampai kepada pekerja yang berhak. Pemerintah menegaskan bahwa BSU 2025 harus tepat sasaran dan menghindari potensi tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.

Evaluasi tersebut mencakup verifikasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan, keaktifan kepesertaan, hingga status penerima bantuan sebelumnya. Dengan cara ini, pemerintah berharap penyaluran BSU bisa lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya

Berdasarkan informasi dari Kemnaker, berikut kriteria resmi calon penerima BSU tahun 2025:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

  • Terdaftar serta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khusus pada kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Menerima gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta sesuai data yang di laporkan perusahaan.

  • Di prioritaskan untuk pekerja yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lain pada periode sebelumnya.

  • Tidak berprofesi sebagai ASN, anggota TNI maupun Polri.

Persyaratan ini di tetapkan agar subsidi benar-benar menyasar pekerja rentan yang masih membutuhkan dukungan tambahan dalam menghadapi situasi ekonomi yang dinamis.

Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang kemudian di ketahui tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan bantuan yang sudah di terima ke kas negara. Kebijakan ini di berlakukan sebagai bentuk pengawasan serta untuk menjaga integritas program bantuan pemerintah.

Baca Juga :  Deretan Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Terbukti Membayar

Hingga saat ini, jadwal pencairan BSU 2025 masih menunggu hasil evaluasi akhir. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau update resmi melalui kanal informasi Kemnaker, agar terhindar dari informasi palsu atau hoaks yang sering beredar terkait bantuan sosial.

Selain itu, pekerja dapat mengecek status kelayakan BSU melalui sistem informasi dan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker jika pengecekan penerima sudah di buka.

Melalui program subsidi upah ini, pemerintah berharap beban pekerja dapat berkurang dan daya beli tetap terjaga. Kebijakan serupa sebelumnya juga terbukti membantu mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya berdampak positif pada perekonomian nasional.

Masyarakat di imbau untuk menyiapkan dokumen sesuai syarat dan memastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif, sehingga proses verifikasi dan penyaluran dapat berjalan lebih cepat ketika BSU resmi di buka. (Tim)

Berita Terkait

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako
Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek
Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:00 WIB

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Berita Terbaru

Veda Ega Pratama (9) lagi-lagi menunjukkan performa impresif di Moto3 Brasil 2026 (Foto: MotoGP)

Nasional

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 23:00 WIB

Ilustrasi emas batangan.(PEXELS/JINGMING PAN)

Finansial

Harga Emas Dunia Anjlok Tajam Meski Konflik Iran Memanas

Sabtu, 21 Mar 2026 - 21:00 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian bersama Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Darussalam, kompleks hunian sementara (huntara) Aceh Tamiang dan bertemu warga terdampak bencana, Sabtu (21/3/2026). (dok. Kemendagri)

Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako

Sabtu, 21 Mar 2026 - 20:00 WIB