Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Apa Dampaknya?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Britainaja, Jakarta – Rencana penyederhanaan nilai rupiah yang telah lama di bahas kembali bergerak ke tahap konkret. Kementerian Keuangan memasukkan kebijakan redenominasi ke dalam program strategis nasional periode 2025-2029. Langkah ini akan di tuangkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang di targetkan selesai pada tahun 2027.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan. Dalam beleid itu, penyusunan RUU akan di koordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Di sebutkan bahwa redenominasi di lakukan untuk meningkatkan efisiensi aktivitas ekonomi nasional, memperkuat daya saing, dan menjaga stabilitas rupiah. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik maupun pasar internasional.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi adalah penyederhanaan angka pada mata uang dengan cara menghilangkan beberapa digit nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai riil. Artinya, daya beli masyarakat tetap sama.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Apresiasi Masyarakat atas Kelancaran Arus Mudik dan Balik

Contohnya:

  • Rp 1.000 → Rp 1 setelah redenominasi.

  • Namun harga barang juga ikut disesuaikan, sehingga nilai transaksi tetap setara.

Kebijakan ini berbeda dengan sanering, yaitu pemotongan nilai uang yang menurunkan daya beli.

Kenapa Harus Dibentuk Undang-Undang Baru?

Isu redenominasi sebelumnya sempat di uji di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang di bacakan pada 17 Juli 2025, MK menilai penyederhanaan nilai rupiah tidak bisa hanya di lakukan dengan menafsirkan ulang pasal dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, pasal yang ada hanya mengatur desain, ciri, dan bentuk rupiah, bukan perubahan nilainya.

“Redenominasi menyangkut kebijakan ekonomi makro, sehingga harus di buat melalui undang-undang baru,” ujar Enny dalam putusan tersebut.

MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyentuh berbagai aspek, seperti:

  • Stabilitas ekonomi dan fiskal

  • Sistem pembayaran nasional

  • Mekanisme transaksi publik

  • Literasi dan kesiapan masyarakat

Baca Juga :  Menpar RI Usulkan Masterplan Wisata Raja Ampat demi Kelestarian Alam

Dengan demikian, jika pemerintah ingin menghapus tiga nol dari nominal rupiah, prosedurnya harus melalui pembentukan undang-undang baru di DPR.

Gagasan redenominasi bukan hal baru. Wacana ini pernah mengemuka saat Darmin Nasution menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 2010. Namun kebijakan tersebut tidak masuk dalam prioritas legislasi hingga beberapa tahun berikutnya, terutama karena situasi ekonomi global belum sepenuhnya stabil.

Kini, pemerintah menilai kondisi ekonomi mulai pulih dan momentum stabilisasi fundamental nasional lebih kondusif untuk mempertimbangkan pelaksanaan redenominasi secara terukur.

Walaupun jadwal penyusunan RUU di targetkan rampung pada 2027, implementasi redenominasi sendiri tidak langsung berlaku. Biasanya di butuhkan masa transisi bertahap selama 2-5 tahun, meliputi:

  1. Sosialisasi dan edukasi publik

  2. Penyesuaian sistem akuntansi dan pembayaran

  3. Penggantian bertahap uang fisik

  4. Koordinasi dengan sektor usaha

Pemerintah menegaskan seluruh tahapan akan di lakukan hati-hati untuk menghindari kebingungan harga dan inflasi. (Tim)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Harga BBM Terbaru 19 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB