Britainaja – Polres Kerinci kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga ketenangan warga. Pada Selasa (7/4/2026), aparat kepolisian resmi memusnahkan tumpukan barang bukti narkotika sebagai bentuk tanggung jawab melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan upaya tulus pihak kepolisian untuk memastikan barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar dan merusak masa depan generasi muda di Kerinci.
Barang bukti yang hancur dalam proses pemusnahan ini berasal dari 19 laporan polisi serta temuan berharga dari warga. Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa mayoritas barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis ganja.
Sumber barang bukti tersebut meliputi:
- 13 Perkara yang telah selesai melalui proses restorative justice atau penghentian penyidikan.
- 3 Kasus temuan ladang ganja dalam rentang waktu 2021–2025.
- 3 Laporan langsung dari kepedulian masyarakat.
“Kami wajib segera memusnahkan barang bukti ini agar zat berbahaya tersebut tidak lagi mengancam masyarakat,” tegas IPTU Yandra.
Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang, menekankan betapa pentingnya menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba. Menurutnya, pemusnahan ini sudah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan sebagian kecil telah melewati uji laboratorium BPOM Provinsi Jambi untuk keperluan validasi.
Beliau juga mengajak seluruh lapisan warga untuk saling menjaga. Polisi tidak bisa bekerja sendiri; dukungan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Pihak kepolisian membuka pintu seluas-luasnya bagi warga yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polres Kerinci.
“Mari kita jaga daerah tercinta ini bersama-sama. Laporan sekecil apa pun dari Anda adalah langkah besar untuk menyelamatkan satu nyawa,” tutup Kompol Gumuntar dengan penuh harap. (Tim)






