Polda Jambi Amankan ZH Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Humas Polda Jambi

Dok. Humas Polda Jambi

Britainaja, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi gelar konferensi pers pada Jumat (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, guna mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021.

Dari hasil penyelidikan, dana yang dikucurkan pada bulan Maret 2021 sebesar Rp180 miliar diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alokasi tersebut mencakup Rp51 miliar untuk jenjang SMA dan sekitar Rp122 miliar bagi 16 SMK penerima.

Penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan tersebut, mulai dari ketidaksesuaian barang hingga mark up harga.

Baca Juga :  Shutdown Pemerintah AS 2025, Penyebab dan Dampak yang Terjadi

Sejumlah barang seperti mesin cuci dan alat facial diketahui tidak sesuai spesifikasi dan dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan pemeriksaan ahli dari ITS.

Selama proses penyelidikan, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp6 miliar sebagai barang bukti. Hingga saat ini, pihak kepolisian menerima sedikitnya tiga laporan yang terkait dengan kasus ini—satu di antaranya telah memasuki tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp21,89 miliar. Satu orang tersangka berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2021, telah resmi diamankan oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile 11 Juni 2025: Klaim Hadiah Sebelum Kedaluwarsa

Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya kerja sama yang mencurigakan antara PPK dan pihak penyedia barang.

“Barang-barang tersebut sudah diperiksa dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius. Selain tidak layak, barang-barang itu juga sudah dimark-up, sehingga merugikan negara,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 18, dan Pasal 15. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. (Wd)

 

Berita Terkait

Lansia di Kerinci Jadi Korban Penculikan dan Perampokan Emas
Pemkot Sungai Penuh Perkuat SDM Pengelola TPST RKE
Walikota Alfin Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting
MTsN 1 Sungai Penuh Apresiasi 17 Siswa Berprestasi dengan Penghargaan
Walikota Alfin Paparkan Rancangan KUA-PPAS 2026 di DPRD
Jambi Terima Rp82 Triliun dari Dana Transfer Umum
Walikota Alfin Tinjau Pembangunan TPST RKE Sungai Penuh
Walikota Sungai Penuh Resmikan AMDK Madani, Dorong Inovasi Desa

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Lansia di Kerinci Jadi Korban Penculikan dan Perampokan Emas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Perkuat SDM Pengelola TPST RKE

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Walikota Alfin Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:30 WIB

MTsN 1 Sungai Penuh Apresiasi 17 Siswa Berprestasi dengan Penghargaan

Selasa, 30 September 2025 - 18:08 WIB

Walikota Alfin Paparkan Rancangan KUA-PPAS 2026 di DPRD

Berita Terbaru

Salah satu tampilan twibbon yang bisa digunakan untuk meramaikan Hari Guru Sedunia 2025 (Foto: Tangkapan layar Twibbonize)

Nasional

Cara Meriahkan Hari Guru Sedunia 2025 dengan Twibbon

Minggu, 5 Okt 2025 - 14:01 WIB

Ilustrasi. Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober (Foto: Pixabay)

Nasional

Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober

Minggu, 5 Okt 2025 - 13:16 WIB