Polda Jambi Amankan ZH Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Humas Polda Jambi

Dok. Humas Polda Jambi

Britainaja, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi gelar konferensi pers pada Jumat (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, guna mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021.

Dari hasil penyelidikan, dana yang dikucurkan pada bulan Maret 2021 sebesar Rp180 miliar diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alokasi tersebut mencakup Rp51 miliar untuk jenjang SMA dan sekitar Rp122 miliar bagi 16 SMK penerima.

Penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan tersebut, mulai dari ketidaksesuaian barang hingga mark up harga.

Baca Juga :  Acara Amal Love Your W Korea Tuai Kritik, Dianggap Pesta Mewah Tanpa Makna

Sejumlah barang seperti mesin cuci dan alat facial diketahui tidak sesuai spesifikasi dan dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan pemeriksaan ahli dari ITS.

Selama proses penyelidikan, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp6 miliar sebagai barang bukti. Hingga saat ini, pihak kepolisian menerima sedikitnya tiga laporan yang terkait dengan kasus ini—satu di antaranya telah memasuki tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp21,89 miliar. Satu orang tersangka berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2021, telah resmi diamankan oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Anggaran Belanja Modal Anjlok, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dipangkas

Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya kerja sama yang mencurigakan antara PPK dan pihak penyedia barang.

“Barang-barang tersebut sudah diperiksa dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius. Selain tidak layak, barang-barang itu juga sudah dimark-up, sehingga merugikan negara,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 18, dan Pasal 15. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. (Wd)

 

Berita Terkait

Festival Budaya Kerinci 2025 Resmi Ditutup, Monadi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal
Pemkot Segera Serahkan SK PPPK Sungai Penuh Gelombang II
Wako Alfin Puji Progres Revitalisasi Sekolah di Sungai Penuh: Tingkatkan Mutu Pendidikan
Longsor Puncak KM 13 Sungai Penuh: Satu Bangunan Ambruk, Akses Jalan Rawan
Hari Guru Nasional Penuh Haru: SMA 1 Sungai Penuh Kenang Dua Pendidik Teladan yang Berpulang
Anggaran Belanja Modal Anjlok, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dipangkas
Ingat! Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Kerinci-Sungai Penuh Semakin Dekat
Walikota Alfin Dianugerahi Lencana Pramuka Perintis Utama dari Gubernur Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:04 WIB

Festival Budaya Kerinci 2025 Resmi Ditutup, Monadi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal

Minggu, 30 November 2025 - 17:58 WIB

Pemkot Segera Serahkan SK PPPK Sungai Penuh Gelombang II

Jumat, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Wako Alfin Puji Progres Revitalisasi Sekolah di Sungai Penuh: Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 27 November 2025 - 11:00 WIB

Longsor Puncak KM 13 Sungai Penuh: Satu Bangunan Ambruk, Akses Jalan Rawan

Selasa, 25 November 2025 - 08:15 WIB

Hari Guru Nasional Penuh Haru: SMA 1 Sungai Penuh Kenang Dua Pendidik Teladan yang Berpulang

Berita Terbaru

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu 'Anti Zonk'

Finansial

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu ‘Anti Zonk’

Senin, 8 Des 2025 - 12:35 WIB