Britainaja, Sungia Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima 139 sertifikat hak pakai atas tanah milik daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala BPN Kota Sungai Penuh, Let Abeto, kepada Wali Kota Alfin, SH dalam apel gabungan ASN lingkup Pemkot Sungai Penuh, Senin (28/4/2025).
Acara penyerahan itu juga disaksikan oleh Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, unsur pimpinan DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, serta para Staf Ahli, Asisten, dan Kepala SKPD.
Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi kepada BPN atas kontribusinya dalam menertibkan aset milik daerah.
“Ini merupakan langkah strategis dalam memastikan legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset Pemerintah Kota Sungai Penuh,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas sinergi tersebut, Wali Kota Alfin menyerahkan piagam penghargaan kepada BPN Kota Sungai Penuh atas peran aktifnya dalam menyelesaikan proses sertifikasi 139 bidang tanah aset daerah. (Hms)