Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal resmi pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025. Sesuai kesepakatan sebelumnya, proses pengangkatan akan diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Maret 2025 yang lalu, oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Pelaksana Tugas Menteri PANRB Rini Widyantini. Keduanya menegaskan bahwa percepatan pengangkatan ini bertujuan agar para PPPK Tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus bisa segera menjalankan tugas sesuai formasi yang tersedia.

Pemerintah akan berkomitmen untuk mempercepat proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) serta melaksanakan Pelantikan resmi. Dalam pernyataannya, Rini Widyantini menyebut bahwa setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta segera menyelesaikan tahapan administrasi yang menjadi syarat utama pengangkatan pegawai tersebut.

“Kami telah memberikan batas waktu paling lambat Oktober 2025 agar seluruh proses pengangkatan PPPK selesai. Hal ini demi mendukung efisiensi birokrasi dan penguatan pelayanan publik,” ujar Rini.

Baca Juga :  Saldo DANA Kaget 4 April 2025, Gratis Langsung Cair, Ini Cara Aman Klaimnya

Sebelum pengangkatan resmi dilakukan, ada terdapat sejumlah prosedur penting yang wajib dipenuhi oleh instansi terkait, yaitu:

  1. Penyelesaian proses seleksi: Instansi harus memastikan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi telah melalui proses verifikasi dokumen dan penetapan hasil.
  2. Pengajuan penetapan NI PPPK: Instansi wajib mengajukan permohonan penetapan Nomor Induk PPPK kepada Kepala BKN sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan.
  3. Penyediaan anggaran dan fasilitas: Pemerintah daerah atau instansi pusat harus menyiapkan anggaran gaji dan fasilitas penunjang lainnya bagi PPPK yang akan diangkat.
  4. Surat pernyataan tidak pindah: Peserta wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang menerima mereka dan tidak mengajukan pindah selama masa perjanjian kerja berlaku.

Informasi ini disambut oleh ribuan peserta seleksi PPPK yang telah menanti kepastian pengangkatan sejak diumumkannya hasil seleksi pada akhir tahun 2024 yang lalu. Banyak di antara mereka yang kini mulai mempersiapkan dokumen dan kelengkapan administrasi sebagai bentuk kesiapan menghadapi masa kerja baru.

Baca Juga :  ASN Tidak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian PANRB

Salah satu peserta yang lulus seleksi dari Jawa Tengah, Dina Pratiwi, menyampaikan rasa syukurnya atas kejelasan jadwal tersebut. “Akhirnya ada kepastian, kami bisa menata hidup lebih terarah dan mulai fokus menyiapkan diri untuk tugas sebagai ASN PPPK,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan proses ini. Tanpa koordinasi yang baik, proses ini tentunya akan mengalami hambatan oleh kendala administratif maupun teknis.

“Kita harapkan semua pihak terkait bergerak cepat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan pelayanan publik,” tegasnya.

Dengan dikeluarkannya jadwal resmi pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 yang telah disepakati sebelumnya, para peserta kini memiliki pegangan waktu yang jelas untuk mempersiapkan diri. Target penyelesaian pengangkatan pada Oktober 2025 menjadi sinyal bahwa pemerintah serius mempercepat penyerapan tenaga kerja di sektor publik dan mendorong efektivitas layanan pemerintahan. (Tim)

 

Berita Terkait

BMKG: Waspadai Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah Provinsi Jambi
IHSG Berpeluang Menguat Usai Libur Lebaran
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot, Kini Rp 1.758.000 per Gram
Polres Kerinci Evakuasi Kendaraan Warga yang Terperosok di KM 12 Jalan Sungai Penuh – Tapan (Sumbar)
BMKG Rilis Cuaca Cerah Berawan di Wilayah Provinsi Jambi 
Saldo Gratis dari DANA Kaget! Begini Cara Mendapatkannya Setiap Hari
Keutamaan Puasa Syawal, Amalan Ringan dengan Pahala Luar Biasa
Pasca Idul Fitri, Pasokan Bawang Merah Kembali Stabil, Harga Mulai Normal
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 08:37 WIB

BMKG: Waspadai Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah Provinsi Jambi

Selasa, 8 April 2025 - 07:08 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Usai Libur Lebaran

Senin, 7 April 2025 - 14:53 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot, Kini Rp 1.758.000 per Gram

Senin, 7 April 2025 - 10:16 WIB

Polres Kerinci Evakuasi Kendaraan Warga yang Terperosok di KM 12 Jalan Sungai Penuh – Tapan (Sumbar)

Senin, 7 April 2025 - 09:14 WIB

BMKG Rilis Cuaca Cerah Berawan di Wilayah Provinsi Jambi 

Berita Terbaru

Sumber : IG @lisamarianaaa

Showbiz

Viral Video Syur Lisa Mariana, Ini Tanggapan Roy Suryo

Selasa, 8 Apr 2025 - 16:02 WIB

Nasional

IHSG Berpeluang Menguat Usai Libur Lebaran

Selasa, 8 Apr 2025 - 07:08 WIB