Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal resmi pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025. Sesuai kesepakatan sebelumnya, proses pengangkatan akan diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Maret 2025 yang lalu, oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Pelaksana Tugas Menteri PANRB Rini Widyantini. Keduanya menegaskan bahwa percepatan pengangkatan ini bertujuan agar para PPPK Tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus bisa segera menjalankan tugas sesuai formasi yang tersedia.

Pemerintah akan berkomitmen untuk mempercepat proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) serta melaksanakan Pelantikan resmi. Dalam pernyataannya, Rini Widyantini menyebut bahwa setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta segera menyelesaikan tahapan administrasi yang menjadi syarat utama pengangkatan pegawai tersebut.

“Kami telah memberikan batas waktu paling lambat Oktober 2025 agar seluruh proses pengangkatan PPPK selesai. Hal ini demi mendukung efisiensi birokrasi dan penguatan pelayanan publik,” ujar Rini.

Baca Juga :  BKN Umumkan Progres Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap I Tahun 2024

Sebelum pengangkatan resmi dilakukan, ada terdapat sejumlah prosedur penting yang wajib dipenuhi oleh instansi terkait, yaitu:

  1. Penyelesaian proses seleksi: Instansi harus memastikan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi telah melalui proses verifikasi dokumen dan penetapan hasil.
  2. Pengajuan penetapan NI PPPK: Instansi wajib mengajukan permohonan penetapan Nomor Induk PPPK kepada Kepala BKN sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan.
  3. Penyediaan anggaran dan fasilitas: Pemerintah daerah atau instansi pusat harus menyiapkan anggaran gaji dan fasilitas penunjang lainnya bagi PPPK yang akan diangkat.
  4. Surat pernyataan tidak pindah: Peserta wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang menerima mereka dan tidak mengajukan pindah selama masa perjanjian kerja berlaku.

Informasi ini disambut oleh ribuan peserta seleksi PPPK yang telah menanti kepastian pengangkatan sejak diumumkannya hasil seleksi pada akhir tahun 2024 yang lalu. Banyak di antara mereka yang kini mulai mempersiapkan dokumen dan kelengkapan administrasi sebagai bentuk kesiapan menghadapi masa kerja baru.

Baca Juga :  Sanly Liu Wakili Indonesia di Miss Universe 2025

Salah satu peserta yang lulus seleksi dari Jawa Tengah, Dina Pratiwi, menyampaikan rasa syukurnya atas kejelasan jadwal tersebut. “Akhirnya ada kepastian, kami bisa menata hidup lebih terarah dan mulai fokus menyiapkan diri untuk tugas sebagai ASN PPPK,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan proses ini. Tanpa koordinasi yang baik, proses ini tentunya akan mengalami hambatan oleh kendala administratif maupun teknis.

“Kita harapkan semua pihak terkait bergerak cepat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan pelayanan publik,” tegasnya.

Dengan dikeluarkannya jadwal resmi pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 yang telah disepakati sebelumnya, para peserta kini memiliki pegangan waktu yang jelas untuk mempersiapkan diri. Target penyelesaian pengangkatan pada Oktober 2025 menjadi sinyal bahwa pemerintah serius mempercepat penyerapan tenaga kerja di sektor publik dan mendorong efektivitas layanan pemerintahan. (Tim)

 

Berita Terkait

Fermin Aldeguer Tampil Perkasa, Menangi MotoGP Mandalika 2025
Tiga Pembalap Dievakuasi Udara Usai Insiden MotoGP Mandalika
Kebakaran Hebat di Kerinci, Tiga Rumah Hangus Terbakar
Perbedaan Hari Guru Sedunia dan Nasional, Sejarah dan Maknanya
Cara Meriahkan Hari Guru Sedunia 2025 dengan Twibbon
Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober
Lansia di Kerinci Jadi Korban Penculikan dan Perampokan Emas
MotoGP Mandalika 2025 Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lombok

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Fermin Aldeguer Tampil Perkasa, Menangi MotoGP Mandalika 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Tiga Pembalap Dievakuasi Udara Usai Insiden MotoGP Mandalika

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Kebakaran Hebat di Kerinci, Tiga Rumah Hangus Terbakar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Perbedaan Hari Guru Sedunia dan Nasional, Sejarah dan Maknanya

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Cara Meriahkan Hari Guru Sedunia 2025 dengan Twibbon

Berita Terbaru

Pebalap Gresini Racing, Fermin Aldeguer, saat berlaga di MotoGP Mandalika (Foto: Ig @ferminaldeguer_54)

Internasional

Fermin Aldeguer Raih Kemenangan Perdana di MotoGP Mandalika 2025

Minggu, 5 Okt 2025 - 23:25 WIB

Pembalap BK8 Gresini Racing Fermin Aldeguer (Foto: Ig @gresiniracing)

Nasional

Fermin Aldeguer Tampil Perkasa, Menangi MotoGP Mandalika 2025

Minggu, 5 Okt 2025 - 22:34 WIB

Dua helikopter Basarnas disiagakan di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.  (Foto: Basarnas Mataram)

Nasional

Tiga Pembalap Dievakuasi Udara Usai Insiden MotoGP Mandalika

Minggu, 5 Okt 2025 - 22:00 WIB

Kebakaran Hebat di Kerinci, Tiga Rumah Hangus Terbakar

Daerah

Kebakaran Hebat di Kerinci, Tiga Rumah Hangus Terbakar

Minggu, 5 Okt 2025 - 21:19 WIB

Tangkapan layar saat Marc Marquez terjatuh (Foto: Google)

Internasional

Marc Marquez Cedera Bahu Usai Kecelakaan di MotoGP Mandalika

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:38 WIB