Britainaja – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi keras dalam kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Regulator melarang Benny Tjokrosaputro beraktivitas di industri pasar modal Indonesia seumur hidup setelah terbukti terlibat dalam penyimpangan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).
Langkah tegas ini muncul setelah OJK menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari manipulasi laporan keuangan, penggunaan nominee dalam pembelian saham, hingga aliran dana IPO ke pihak terafiliasi.
Dana IPO POSA Mengalir ke Pihak Terafiliasi
OJK menemukan bahwa dana hasil IPO POSA justru mengalir ke pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan.
Sebagian dana tersebut tercatat sebagai piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan 2019. Selain itu, perusahaan mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar sejak 2019 hingga 2023.
Namun transaksi tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga tidak layak diakui sebagai aset.
Regulator juga mengungkap bahwa dana IPO sebesar Rp126,6 miliar mengalir langsung kepada Benny Tjokrosaputro. Sementara Rp116,7 miliar lainnya mengalir ke PT Ardha Nusa Utama yang juga berada di bawah kendalinya.
Atas pelanggaran ini, OJK menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada POSA.
Benny Tjokro Dilarang Seumur Hidup di Pasar Modal
OJK menjatuhkan sanksi paling berat kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali perusahaan.
Mulai 13 Maret 2026, Benny tidak lagi boleh menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus di seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.
Regulator menilai Benny sebagai pihak utama yang menyebabkan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dalam kasus POSA.
Direksi POSA Ikut Kena Sanksi
OJK juga menjatuhkan denda kepada sejumlah direksi POSA yang menjabat pada periode berbeda.
Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti dikenakan denda tanggung renteng sebesar Rp110 juta. Selain itu, Gracianus Johardy Lambert bersama Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja juga dikenakan denda tambahan Rp1,9 miliar.
OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Auditor dan Sekuritas Ikut Terseret
Kasus ini turut menyeret profesi penunjang pasar modal.
OJK menjatuhkan denda Rp150 juta kepada akuntan publik Patricia karena tidak menjalankan standar audit secara penuh saat memeriksa laporan keuangan POSA. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Helli Isharyanto Budi Susetyo dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja.
Selain itu, OJK membekukan izin penjamin emisi PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selama satu tahun dan menjatuhkan denda Rp525 juta.
Perusahaan sekuritas tersebut terbukti memberikan alokasi saham IPO kepada sejumlah nominee yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro tanpa proses verifikasi yang memadai.
Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga dikenakan denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Total denda administratif dalam kasus POSA mencapai Rp5,6 miliar.
OJK Juga Tegur Emiten Tekstil SBAT
Selain kasus POSA, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
Perusahaan tekstil tersebut melanggar aturan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan terkait perubahan bunga dalam perjanjian kredit dengan perusahaan terafiliasi.
Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dikenakan denda Rp45 juta dan larangan menjabat di perusahaan pasar modal selama lima tahun.
OJK menilai transaksi tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi dan merugikan perusahaan.
OJK Tegaskan Komitmen Bersihkan Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa sanksi ini menjadi bukti keseriusan regulator dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Regulator juga mengingatkan seluruh pelaku industri untuk menjunjung tinggi transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta perlindungan investor. (Tim)















