Britainaja, Jakarta – Banyak masyarakat bertanya-tanya, mengapa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampak lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda. Perbedaan ini ternyata berkaitan erat dengan sistem penggajian, jenis tunjangan, serta potongan yang diberlakukan pada PNS dan PPPK..
Berikut ini penjelasan yang dirangkum medi britainaja.com dari berbagai sumber untuk memahami mengapa gaji PPPK bisa tampak lebih besar dibandingkan PNS.
Struktur Gaji PNS vs PPPK
Sistem penggajian PNS mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komponen penghasilan PNS meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung instansi dan jabatan.
Sementara itu, penghasilan PPPK diatur melalui PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PPPK. Meskipun besaran gaji pokok berdasarkan golongan hampir serupa, terdapat perbedaan mencolok pada jenis dan jumlah tunjangan yang diterima.
Alasan Mengapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Tinggi
- Tunjangan Tambahan dari Daerah
PNS umumnya memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga kinerja. Sedangkan PPPK hanya mendapatkan tunjangan tertentu seperti makan dan kesehatan. Namun, banyak daerah memberikan insentif tambahan kepada PPPK untuk menarik tenaga profesional, sehingga total penghasilan mereka bisa melebihi PNS dengan golongan serupa. - Tanpa Potongan untuk Dana Pensiun
Gaji PNS dipotong setiap bulan untuk iuran pensiun yang dikelola oleh PT Taspen. Sebaliknya, PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan, sehingga tidak ada potongan serupa. Akibatnya, jumlah bersih yang diterima PPPK bisa lebih besar setiap bulannya. - Persepsi dari Gaji Bersih yang Lebih Tinggi
Karena tidak ada potongan signifikan, PPPK menerima seluruh gaji secara utuh. Hal ini menciptakan persepsi bahwa penghasilan mereka lebih besar, meskipun dalam jangka panjang PNS masih unggul dari segi jaminan masa depan seperti pensiun.
Perbandingan Gaji Pokok Tahun 2025
Berikut adalah data gaji pokok terbaru tahun 2025 untuk PNS dan PPPK menurut regulasi terbaru:
Gaji Pokok PNS 2025 (PP No. 5 Tahun 2024):
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Gaji Pokok PPPK 2025 (Perpres No. 11 Tahun 2024):
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Terlihat bahwa pada beberapa tingkatan, terutama golongan menengah ke atas, gaji PPPK bisa melampaui besaran gaji PNS.
Perbedaan penghasilan antara PNS dan PPPK tidak bisa dilihat secara sepihak. Banyak faktor yang memengaruhi jumlah akhir yang diterima, termasuk golongan, masa kerja, jabatan, lokasi instansi, dan kebijakan daerah. Walaupun PPPK terlihat lebih unggul dari sisi gaji bersih bulanan, PNS memiliki kelebihan dari sisi kestabilan karier dan manfaat pensiun. (***)