Mantan Aktris Sinetron Kolosal Diciduk Polisi karena Gunakan Uang Palsu Senilai Rp200 Juta 

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Seorang wanita berinisial SKW yang dikenal sebagai mantan aktris sinetron kolosal, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap menggunakan uang palsu saat berbelanja. Perempuan berusia 41 tahun ini kedapatan membelanjakan uang palsu di sejumlah tempat, mulai dari minimarket hingga pusat perbelanjaan ternama.

Kecurigaan muncul saat salah satu kasir di sebuah toko di Lippo Mall Kemang memeriksa uang yang diberikan SKW menggunakan alat ultraviolet. Hasilnya menunjukkan bahwa uang tersebut tidak asli.

Dalam foto yang beredar, SKW tampak mengenakan kaus putih dan rambutnya dikuncir ke belakang. Wajahnya terlihat lesu saat diamankan oleh pihak berwajib.

Menurut penjelasan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, SKW tercatat telah beberapa kali melakukan transaksi dengan uang palsu.

Baca Juga :  Babak Baru Drama Inara Rusli: Incar Status Legal di Tengah Bayang-Bayang Gugatan Mawa

“Pelaku datang ke Lippo Mall Kemang dan berhasil melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Namun saat mencoba mengulangi aksinya di toko yang sama, kasir yang berbeda sempat memeriksa uang tersebut menggunakan alat pendeteksi sinar UV dan langsung mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Transaksi pun dibatalkan,” ungkap Teddy pada Sabtu (12/4).

Namun, bukannya berhenti, SKW malah mencoba peruntungannya di toko lain. Kali ini, ia memberikan sebelas lembar uang palsu kepada kasir. Setelah dicek, uang tersebut juga dipastikan palsu dan pihak keamanan mal segera mengambil tindakan.

Baca Juga :  Melliza Xaviera Putri Yulian Raih Peringkat Empat Miss International 2025 di Tokyo

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SKW sudah lebih dari dua kali melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu,” tambah Teddy.

Setelah diamankan oleh petugas keamanan, SKW dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan total nominal mencapai Rp223.500.000.

Kini SKW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. (***)

Berita Terkait

Klarifikasi Jule: Permintaan Maaf Terbuka dan Keputusan Fokus Menjadi Diri Sendiri
Babak Baru Siskaeee: Tinggalkan Konten Dewasa Demi Belajar Jurnalistik
Link Baca Buku Gratis Broken Strings Karya Aurélie Moeremans, Memoar Jujur Melawan Child Grooming
Aurélie Moeremans Jadikan ‘Broken Strings’ Sebagai Terapi Sembuhkan Trauma Masa Lalu
Grup WhatsApp Video Viral yang Menjadi Magnet Warganet
Link Video Viral yang Diburu Warganet, Bahaya Mengintai di Baliknya
Tren Link Grup WhatsApp 2026: Dari Komunitas Hobi Hingga Ladang Cuan Digital
Viral Video Botol Golda di Media Sosial: Fakta Sebenarnya dan Bahaya Jebakan Link Palsu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:27 WIB

Klarifikasi Jule: Permintaan Maaf Terbuka dan Keputusan Fokus Menjadi Diri Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:00 WIB

Babak Baru Siskaeee: Tinggalkan Konten Dewasa Demi Belajar Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 12:00 WIB

Link Baca Buku Gratis Broken Strings Karya Aurélie Moeremans, Memoar Jujur Melawan Child Grooming

Senin, 19 Januari 2026 - 11:00 WIB

Aurélie Moeremans Jadikan ‘Broken Strings’ Sebagai Terapi Sembuhkan Trauma Masa Lalu

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:00 WIB

Grup WhatsApp Video Viral yang Menjadi Magnet Warganet

Berita Terbaru