Lisa Mariana Terancam Hukuman Berat, Proses Hukum atas Dugaan Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beitainaja – Lisa Mariana berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar apabila terbukti menyebarluaskan informasi tidak benar mengenai identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut pertama kali muncul di media sosial dan langsung menyedot perhatian publik karena dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Sebagai tanggapan atas tudingan yang terus berkembang, tim hukum Ridwan Kamil resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pernyataan Tim Hukum: Demi Menjaga Reputasi dan Keadilan

Muslim Jaya Butarbutar, salah satu pengacara Ridwan Kamil, menekankan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk membela kehormatan dan nama baik kliennya serta merespons spekulasi yang terus bergulir.

“Langkah hukum ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan menegakkan keadilan,” ungkap Muslim.

Baca Juga :  Panduan Liburan Keluarga ke Bali Tanpa Biaya Mahal: Tips Hemat Menikmati Surga Tropis

Laporan yang dimaksud telah teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Lisa Mariana

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menguraikan bahwa Lisa Mariana dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: terkait pemalsuan data elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
  • Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): berkaitan dengan akses tanpa izin dan perubahan informasi elektronik.
  • Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: menyangkut pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

“Kalau seseorang menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti otentik, itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran atau penghinaan. Dan standar pembuktiannya tidak main-main,” ujar Heribertus.

Baca Juga :  Rekomendasi Konsep Rumah Kayu Bergaya Etnik: Nyaman, Estetik, dan Sarat Nilai Budaya

Beban Pembuktian dan Ancaman Hukum

Dalam kasus ini, Lisa Mariana memiliki beban pembuktian atas klaim yang telah dia sebarkan. Bila tidak mampu menunjukkan bukti yang sah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

“Penting untuk menyadari bahwa konten yang diunggah ke media sosial bukan berarti otomatis sah secara hukum. Kalau hanya berupa pernyataan pribadi tanpa dasar yang kuat, tetap bisa dipidana,” terang Heribertus.

Menunggu Proses Penegakan Hukum

Saat ini, proses penyelidikan tengah berlangsung dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menanti hasilnya, terutama untuk mengungkap kebenaran tentang siapa sebenarnya ayah dari anak yang dimaksud.

Namun yang pasti, bila Lisa terbukti menyebarkan informasi palsu tanpa bukti yang valid, ia bisa menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. (***)

Berita Terkait

Lirik dan Makna Lagu Make You Mine The Corrs: Keberanian Mengajar Cinta True Love
Film Terbaik Lee Min Ho yang Tembus Jutaan Penonton Bioskop
8 Drama China Romantis Netflix Terbaik, Bikin Gagal Move On
Lirik dan Makna Lagu Puzzle Piece KickFlip, Teman Setia Anak Muda Merangkul Ketidaksempurnaan
10 Lagu Indonesia Terpopuler di Spotify September 2026: Tulus & Raim Laode Kuasai Tangga Lagu
Lirik dan Makna Lagu Crash ALLDAY PROJECT: Energi Comeback yang Menembus Batas
Lirik dan Makna Lagu Cleveland! Taylor Swift: Jawaban Menohok untuk Kritikus
Lirik dan Makna Lagu Ingat Devano Danendra: Rumah Nyaman Saat Terluka
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Lirik dan Makna Lagu Make You Mine The Corrs: Keberanian Mengajar Cinta True Love

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Film Terbaik Lee Min Ho yang Tembus Jutaan Penonton Bioskop

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:11 WIB

8 Drama China Romantis Netflix Terbaik, Bikin Gagal Move On

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Lirik dan Makna Lagu Puzzle Piece KickFlip, Teman Setia Anak Muda Merangkul Ketidaksempurnaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:10 WIB

10 Lagu Indonesia Terpopuler di Spotify September 2026: Tulus & Raim Laode Kuasai Tangga Lagu

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bersihkan Cangkir Kopi Kusam. (Foto: AI)

Health

Cara Mudah Bersihkan Cangkir Kopi Kusam Kembali Bening

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:17 WIB

Ilustrasi - Cara Pre-Order iPhone 18 Pro. (Foto: AI)

Tech & Game

Ini Daftar Link, Harga, dan Cara Pre-Order iPhone 18 Pro

Kamis, 8 Okt 2026 - 12:10 WIB

Ilustrasi - Cara Jaga Berat Badan Ideal Mencegah Obesitas. (Foto: AI)

Health

Cara Mudah Jaga Berat Badan Ideal Untuk Mencegah Obesitas

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:15 WIB