Lisa Mariana Terancam Hukuman Berat, Proses Hukum atas Dugaan Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beitainaja – Lisa Mariana berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar apabila terbukti menyebarluaskan informasi tidak benar mengenai identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut pertama kali muncul di media sosial dan langsung menyedot perhatian publik karena dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Sebagai tanggapan atas tudingan yang terus berkembang, tim hukum Ridwan Kamil resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pernyataan Tim Hukum: Demi Menjaga Reputasi dan Keadilan

Muslim Jaya Butarbutar, salah satu pengacara Ridwan Kamil, menekankan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk membela kehormatan dan nama baik kliennya serta merespons spekulasi yang terus bergulir.

“Langkah hukum ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan menegakkan keadilan,” ungkap Muslim.

Baca Juga :  iPhone 17 Resmi Meluncur, Bawa Kamera Canggih dan Chip A19 Super Cepat

Laporan yang dimaksud telah teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Lisa Mariana

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menguraikan bahwa Lisa Mariana dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: terkait pemalsuan data elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
  • Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): berkaitan dengan akses tanpa izin dan perubahan informasi elektronik.
  • Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: menyangkut pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

“Kalau seseorang menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti otentik, itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran atau penghinaan. Dan standar pembuktiannya tidak main-main,” ujar Heribertus.

Baca Juga :  10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi 2025, Terdaftar dan Aman Digunakan

Beban Pembuktian dan Ancaman Hukum

Dalam kasus ini, Lisa Mariana memiliki beban pembuktian atas klaim yang telah dia sebarkan. Bila tidak mampu menunjukkan bukti yang sah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

“Penting untuk menyadari bahwa konten yang diunggah ke media sosial bukan berarti otomatis sah secara hukum. Kalau hanya berupa pernyataan pribadi tanpa dasar yang kuat, tetap bisa dipidana,” terang Heribertus.

Menunggu Proses Penegakan Hukum

Saat ini, proses penyelidikan tengah berlangsung dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menanti hasilnya, terutama untuk mengungkap kebenaran tentang siapa sebenarnya ayah dari anak yang dimaksud.

Namun yang pasti, bila Lisa terbukti menyebarkan informasi palsu tanpa bukti yang valid, ia bisa menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. (***)

Berita Terkait

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026
Pecinta Drakor Wajib Tahu! Ini 5 Judul Viral yang Lagi Hits di Vidio
Persaingan Panas Go Youn Jung & Han Sun Hwa di ‘We Are All Trying Here’
3 Editor Hebat di Balik Kesuksesan Kim Yu Mi dalam Drakor Yumi’s Cells 3
5 Drakor Viral di Vidio yang Wajib Kamu Tonton Pekan Ini
IU dan Byeon Woo Seok Terjebak Pernikahan Kontrak di Drama ‘Perfect Crown’
Kejutan! Lee Ho Jung Siap Jadi Tokoh Kunci di Moving Season 2
Intip Gaya Mewah Bridesmaid dan Groomsmen di Pernikahan Syifa Hadju-El Rumi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pecinta Drakor Wajib Tahu! Ini 5 Judul Viral yang Lagi Hits di Vidio

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Persaingan Panas Go Youn Jung & Han Sun Hwa di ‘We Are All Trying Here’

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:00 WIB

3 Editor Hebat di Balik Kesuksesan Kim Yu Mi dalam Drakor Yumi’s Cells 3

Senin, 4 Mei 2026 - 22:00 WIB

5 Drakor Viral di Vidio yang Wajib Kamu Tonton Pekan Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi Jamaah Haji Beribadah.

Khasanah

7 Amalan Sunnah dan Persiapan Batin Menuju Haji Mabrur

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:00 WIB

Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026. (Mike Coppola - Dimitrios Kambouris. ( GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

Showbiz

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi - Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun.

Finansial

Naik 26,2%, Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB