Lisa Mariana Terancam Hukuman Berat, Proses Hukum atas Dugaan Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beitainaja – Lisa Mariana berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar apabila terbukti menyebarluaskan informasi tidak benar mengenai identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut pertama kali muncul di media sosial dan langsung menyedot perhatian publik karena dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Sebagai tanggapan atas tudingan yang terus berkembang, tim hukum Ridwan Kamil resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pernyataan Tim Hukum: Demi Menjaga Reputasi dan Keadilan

Muslim Jaya Butarbutar, salah satu pengacara Ridwan Kamil, menekankan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk membela kehormatan dan nama baik kliennya serta merespons spekulasi yang terus bergulir.

“Langkah hukum ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan menegakkan keadilan,” ungkap Muslim.

Baca Juga :  Ribuan Link Grup WhatsApp Viral Beredar, Klik dan Gabung Sekarang!

Laporan yang dimaksud telah teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Lisa Mariana

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menguraikan bahwa Lisa Mariana dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: terkait pemalsuan data elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
  • Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): berkaitan dengan akses tanpa izin dan perubahan informasi elektronik.
  • Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: menyangkut pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

“Kalau seseorang menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti otentik, itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran atau penghinaan. Dan standar pembuktiannya tidak main-main,” ujar Heribertus.

Baca Juga :  Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat: Upaya Lindungi Hak Adat

Beban Pembuktian dan Ancaman Hukum

Dalam kasus ini, Lisa Mariana memiliki beban pembuktian atas klaim yang telah dia sebarkan. Bila tidak mampu menunjukkan bukti yang sah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

“Penting untuk menyadari bahwa konten yang diunggah ke media sosial bukan berarti otomatis sah secara hukum. Kalau hanya berupa pernyataan pribadi tanpa dasar yang kuat, tetap bisa dipidana,” terang Heribertus.

Menunggu Proses Penegakan Hukum

Saat ini, proses penyelidikan tengah berlangsung dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menanti hasilnya, terutama untuk mengungkap kebenaran tentang siapa sebenarnya ayah dari anak yang dimaksud.

Namun yang pasti, bila Lisa terbukti menyebarkan informasi palsu tanpa bukti yang valid, ia bisa menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. (***)

Berita Terkait

Spider-Man: Brand New Day – Kolaborasi Epik dan Babak Baru Peter Parker
Denada Ungkap Ayah Kandung Ressa Rossano, Cerita Perjuangan Jadi Ibu Tunggal
Profil Agnes Jennifer, Influencer yang Gugat Cerai David Clement
Poppy Playtime Chapter 5: Broken Things – Teror Baru Playtime Co.
Agnes Jennifer Ajukan Cerai di Hari Anniversary, Tegaskan Keputusan Pribadi
Maissy Pramaisshela Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Suami
Rafka Kembali dan Ancam Bulan Madu Rafki–Ayuna di Mencintai Ipar Sendiri
Intan Putri Juara KDI 2026, Erhan dan Raini Menyusul di Podium
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:00 WIB

Spider-Man: Brand New Day – Kolaborasi Epik dan Babak Baru Peter Parker

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:00 WIB

Denada Ungkap Ayah Kandung Ressa Rossano, Cerita Perjuangan Jadi Ibu Tunggal

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:00 WIB

Profil Agnes Jennifer, Influencer yang Gugat Cerai David Clement

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:00 WIB

Poppy Playtime Chapter 5: Broken Things – Teror Baru Playtime Co.

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:00 WIB

Agnes Jennifer Ajukan Cerai di Hari Anniversary, Tegaskan Keputusan Pribadi

Berita Terbaru

Ini Kode Redeem FF Spesial Lebaran 21 Maret 2026 Masih Aktif. Ilustrasi AI

Tech & Game

Ini Kode Redeem FF Spesial Lebaran 21 Maret 2026 Masih Aktif

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:35 WIB

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB