Britainaja – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran layanan pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.
Kasus bernomor 05/KPPU-I/2025 ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik penetapan bunga dalam layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
KPPU menuntaskan proses pemeriksaan hingga tahap akhir musyawarah majelis. Tim majelis memeriksa berbagai pihak dan mengumpulkan bukti secara menyeluruh, termasuk data dari sejumlah instansi terkait.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian agar putusan memiliki dasar kuat, objektif, dan akuntabel.
KPPU juga terus menjalin komunikasi aktif dengan instansi pemerintah untuk melengkapi data yang masih di butuhkan. Dukungan informasi yang cepat dan akurat di nilai penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ini.
Meski koordinasi data masih berlangsung, majelis memastikan jadwal pembacaan putusan tetap berjalan. Putusan akan mengacu pada seluruh bukti yang telah diuji selama persidangan.
KPPU menegaskan komitmennya menjaga independensi dalam memutus perkara. Hasil akhir diharapkan memberikan kepastian hukum, mencerminkan keadilan, serta menjaga integritas proses hukum.
Ke depan, KPPU mendorong sinergi yang lebih kuat dengan berbagai pihak guna menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan kredibel, khususnya di sektor fintech yang terus berkembang. (Tim)















