KPPU Umumkan Putusan Kasus Pinjol Besok, Soroti Dugaan Kartel Bunga

Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Bunga Pinjaman Online Siap Diumumkan, KPPU Pastikan Transparansi dan Independensi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring. ist

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring. ist

BritainajaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran layanan pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.

Kasus bernomor 05/KPPU-I/2025 ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik penetapan bunga dalam layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

KPPU menuntaskan proses pemeriksaan hingga tahap akhir musyawarah majelis. Tim majelis memeriksa berbagai pihak dan mengumpulkan bukti secara menyeluruh, termasuk data dari sejumlah instansi terkait.

Baca Juga :  Update Harga Emas 24 April 2025, Antam Tembus Rp2 Juta, Bagaimana dengan Galeri24 dan UBS?

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian agar putusan memiliki dasar kuat, objektif, dan akuntabel.

KPPU juga terus menjalin komunikasi aktif dengan instansi pemerintah untuk melengkapi data yang masih di butuhkan. Dukungan informasi yang cepat dan akurat di nilai penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ini.

Meski koordinasi data masih berlangsung, majelis memastikan jadwal pembacaan putusan tetap berjalan. Putusan akan mengacu pada seluruh bukti yang telah diuji selama persidangan.

Baca Juga :  Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi

KPPU menegaskan komitmennya menjaga independensi dalam memutus perkara. Hasil akhir diharapkan memberikan kepastian hukum, mencerminkan keadilan, serta menjaga integritas proses hukum.

Ke depan, KPPU mendorong sinergi yang lebih kuat dengan berbagai pihak guna menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan kredibel, khususnya di sektor fintech yang terus berkembang. (Tim)

Berita Terkait

Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Prioritaskan Tatap Muka
Kapan ASN Masuk Kerja Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwalnya
Update CPNS 2026: Status Pendaftaran, Prediksi Formasi, dan Cara Daftar SSCASN
John Herdman Waspadai Kecepatan Saint Kitts & Nevis Jelang Debut Bersama Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK Tanpa Borgol, Ini Penjelasan KPK
Jadwal KRL Solo–Jogja 24–29 Maret 2026 Terbaru, Cek Jam Berangkat Lengkap
Status Tahanan Rumah Dicabut, Yaqut Kembali ke Rutan KPK
Tekan Konsumsi BBM, Sekolah Daring & ASN WFA Mulai April 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:00 WIB

KPPU Umumkan Putusan Kasus Pinjol Besok, Soroti Dugaan Kartel Bunga

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Prioritaskan Tatap Muka

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:00 WIB

Kapan ASN Masuk Kerja Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:00 WIB

Update CPNS 2026: Status Pendaftaran, Prediksi Formasi, dan Cara Daftar SSCASN

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:00 WIB

John Herdman Waspadai Kecepatan Saint Kitts & Nevis Jelang Debut Bersama Indonesia

Berita Terbaru