Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini (Foto: RRI)

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini (Foto: RRI)

Britainaja – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut sengkarut pelaksanaan haji 2024 memasuki fase krusial. Hari ini, Kamis (12/3/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab di sapa Gus Yaqut ini akan di periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.

Gedung Merah Putih KPK di prediksi akan menjadi pusat perhatian media sejak pagi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pendistribusian kuota tambahan haji tahun lalu.

Juru Bicara KPK memberikan kepastian mengenai agenda pemanggilan tersebut. Penegakan hukum ini di lakukan untuk memberikan kejelasan atas hak puluhan ribu calon jemaah haji yang merasa di rugikan akibat pengalihan kuota secara sepihak.

Baca Juga :  Fenomena Hari Tanpa Bayangan Terjadi Pekan Ini, Catat Jadwalnya!

“Kami telah melayangkan surat panggilan secara patut. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ hari ini. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang mengendus adanya kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Alih-alih di alokasikan penuh untuk jemaah haji reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun, separuh dari kuota tersebut justru di berikan kepada haji khusus atau plus.

Penyimpangan ini di duga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan tersebut, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler guna memangkas antrean yang sudah mencapai puluhan tahun di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Kado Awal Tahun 2026, Harga Pertamax dan Dex Series Resmi Turun Per 1 Januari

Penyidik KPK saat ini berfokus pada dua poin utama:

  1. Aliran Dana: Mencari bukti adanya suap atau gratifikasi di balik keputusan pengalihan kuota tersebut.

  2. Kerugian Negara: Menghitung potensi kerugian negara atau kerugian bagi masyarakat luas akibat malpraktik birokrasi ini.

Nasib Antrean Haji Indonesia

Sengkarut ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama mereka yang sudah masuk daftar tunggu kategori lanjut usia. Jika praktik pengalihan kuota ini terus dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, integritas tata kelola haji Indonesia dipertaruhkan.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Apakah KPK akan langsung melakukan penahanan atau masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain? Yang pasti, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak bermain-main dengan hak dasar warga negara dalam menjalankan ibadah. (Tim)

Berita Terkait

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru

Rupiah Anjlok ke Rp16.904 per Dolar AS Pagi Ini (Foto: AI)

Finansial

Rupiah Anjlok ke Rp16.904 per Dolar AS Pagi Ini

Kamis, 12 Mar 2026 - 11:00 WIB