Kemenkes Buka Hotline Aduan MBG, Tangani Cepat Kasus Keracunan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotline Kemenkes (Foto: Tangkap layar Instagram/@kemenkes_ri)

Hotline Kemenkes (Foto: Tangkap layar Instagram/@kemenkes_ri)

Britainaja – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka layanan hotline pengaduan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah cepat merespons dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah. Layanan ini bisa di akses masyarakat melalui call center 119 atau nomor WhatsApp +62 877-7759-1097.

Pengumuman ini di sampaikan langsung Kemenkes lewat unggahan akun resmi Instagram @kemenkes_ri. Masyarakat yang mengalami gejala seperti mual, muntah, pusing, hingga sesak napas setelah mengonsumsi makanan MBG di minta segera melapor agar mendapat penanganan medis lebih cepat.

“Jangan tunggu sampai kondisi memburuk. Segera hubungi 119 atau datang ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan,” tulis Kemenkes dalam keterangannya.

Kemenkes menegaskan, setiap aduan yang masuk akan di tangani langsung oleh Public Safety Center (PSC) di masing-masing daerah. Mekanisme ini di rancang agar dugaan kasus keracunan dapat segera di respons, sekaligus mencegah meluasnya dampak di lapangan.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 25 Desember 2025, Klaim Primogem Gratis Sekarang!

Selain hotline, pemerintah juga memperketat pengawasan dapur penyedia MBG di seluruh Indonesia. Pengawasan menyasar kebersihan dapur, sanitasi, hingga kualitas bahan pangan yang di gunakan oleh penyedia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pengawasan MBG di lakukan secara berlapis dengan sistem pelaporan terstandar. Hal itu mencakup sertifikasi pangan, pencatatan data kasus, hingga evaluasi distribusi makanan.

“Kita ingin semua laporan di tangani dengan mekanisme terstandar dan transparan, agar kualitas dan keamanan MBG tetap terjaga,” jelas Budi saat konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Untuk memperkuat sistem, Kemenkes menggandeng BPOM dan BGN. Kedua lembaga ini di libatkan dalam proses sertifikasi pangan terpadu, sehingga setiap penyedia MBG harus memenuhi standar keamanan yang di tetapkan.

Baca Juga :  Waspada! BMKG Deteksi Dua Bibit Siklon Tropis 97S dan 98S Dekat Indonesia

Budi menambahkan, proses sertifikasi akan di percepat tanpa mengurangi kualitas pengawasan. Langkah ini di tempuh agar distribusi MBG tidak terganggu, sekaligus memastikan makanan yang di terima masyarakat tetap aman.

“Proses sertifikasi tidak boleh menjadi penghambat. Namun, keamanan makanan tetap prioritas utama,” tegasnya.

Program MBG yang di jalankan pemerintah pusat sejatinya bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat. Namun, laporan dugaan keracunan yang muncul belakangan ini membuat Kemenkes memperketat sistem pengawasan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di publik.

Dengan adanya hotline dan pengawasan berlapis, pemerintah berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan terlindungi ketika menerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis. (Tim)

Berita Terkait

Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi
Nasib Honorer di Ujung Tanduk: Begini Skema Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2026
KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus
Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?
Gerak Cepat Kemenkes Tangani Campak, Orang Tua Wajib Tahu Langkah Barunya
Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD
Ketegangan Iran-Israel Memanas, Waspadai Lonjakan Harga BBM dan Sembako di Indonesia
Jangan Tunggu Pendaftaran Buka! Lakukan 5 Hal Ini Agar Peluang Lolos CPNS 2026 Meningkat Drastis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:56 WIB

Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:24 WIB

Nasib Honorer di Ujung Tanduk: Begini Skema Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:38 WIB

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:30 WIB

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Senin, 2 Maret 2026 - 10:30 WIB

Gerak Cepat Kemenkes Tangani Campak, Orang Tua Wajib Tahu Langkah Barunya

Berita Terbaru