Hukum Melagukan Al-Quran: Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Aturan Main: Kapan Melagukan Al-Quran Menjadi Haram atau Halal?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membaca Al-Quran. Hukum melagukan bacaan Al-Quran. (Pexels)

Ilustrasi membaca Al-Quran. Hukum melagukan bacaan Al-Quran. (Pexels)

Britainaja – Al-Quran memiliki keindahan bahasa luar biasa yang mampu menyentuh lubuk hati setiap pendengarnya. Lantunan ayat suci terasa kian meresap ke dalam jiwa saat qari membacakannya dengan suara merdu dan irama yang indah.

Namun, fenomena ini memicu pertanyaan penting di kalangan umat Islam: bagaimana sebenarnya hukum melagukan bacaan Al-Quran?

Pakar ilmu qiraat dan ulama Nusantara, KH Dr. Ahsin Sakho Muhammad, menjelaskan bahwa para ulama terdahulu memiliki dua pandangan berbeda mengenai hal ini. Ada kelompok yang melarang, namun ada pula yang memperbolehkannya dengan alasan yang logis dan kuat.

Kelompok Ulama yang Melarang Melagukan Al-Quran

Mengutip penjelasan Syekh Ali as-Shabuni dalam kitab Rawai al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, Kiai Ahsin menyebutkan bahwa ulama dari Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali cenderung melarang praktik ini. Sejumlah tokoh besar seperti Anas bin Malik, Sa’id bin Al-Musayyab, hingga Al-Hasan Al-Bashri berada di barisan pendapat ini.

Baca Juga :  Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Beserta Panduan Lengkapnya

Mereka menyandarkan argumen pada sebuah hadits peringatan dari Nabi Muhammad SAW:

“Bacalah Al-Quran dengan lahn (bacaan, langgam) orang Arab dan suara mereka. Jauhilah olehmu (melagukan Al-Quran) dengan lagunya ahli kitab dan orang fasik…”

Menurut Kiai Ahsin, Rasulullah SAW mengkhawatirkan munculnya generasi yang memperlakukan Al-Quran layaknya nyanyian populer demi popularitas atau materi semata, tanpa meresapi maknanya ke dalam hati.

Selain itu, Imam Malik dan Imam Ahmad menegaskan kekhawatiran mereka bahwa fokus pada keindahan lagu bisa merusak hukum tajwid, seperti memanjangkan harakat pendek atau mengubah makhraj huruf secara sengaja.

Kelompok Ulama yang Memperbolehkan Melagukan Al-Quran

Sebaliknya, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi justru memperbolehkan umat Muslim memperindah bacaan Al-Quran dengan lagu. Tokoh-tokoh besar seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, dan Ibnu Abbas mendukung pandangan ini.

Landasan utama mereka adalah hadits sahih riwayat Abu Dawud:

“Barang siapa tidak melagukan Al-Quran, dia bukan golonganku (tidak mengikuti perilakuku).”

Imam al-Khathtabi menjelaskan bahwa masyarakat Arab zaman dahulu sangat mencintai syair dan nyanyian. Ketika Al-Quran turun, Nabi SAW ingin mengalihkan kegemaran tersebut agar mereka lebih mencintai keindahan lantunan Al-Quran. Bahkan, Khalifah Umar bin Khattab pernah meminta Abu Musa al-Asyari untuk melagukan Al-Quran demi menentramkan hati.

Baca Juga :  Doa Minum Air Zamzam: Adab, Keutamaan, dan Khasiatnya bagi Tubuh

Pandangan Mana yang Lebih Kuat?

Setelah menimbang kedua argumen, Kiai Ahsin Sakho menilai pendapat yang memperbolehkan melagukan Al-Quran jauh lebih kuat (rajih).

Namun, beliau memberikan satu catatan emas yang wajib menjadi perhatian kita bersama: keindahan irama sama sekali tidak boleh mengorbankan hukum tajwid.

  • Hukum Tajwid (Wajib/Dharuriyyat): Menjaga makhraj huruf dan panjang pendeknya bacaan adalah kewajiban mutlak.

  • Melagukan Bacaan (Pelengkap/Kamaliyat): Seni lagu hanyalah hiasan untuk menyempurnakan keindahan.

Artinya, kita boleh saja melantunkan Al-Quran dengan irama yang merdu dan menyentuh hati, asalkan tetap tunduk pada aturan tajwid yang benar. (Tim)

Berita Terkait

Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup
Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat
Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah
5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak Menurut Syariat Islam, Sah atau Tidak?
Panduan Lengkap Doa Sebelum dan Sesudah Makan Beserta Adabnya dalam Islam
10 Amalan Penting Penebal Bekal Akhirat agar Selamat dari Siksa Kubur
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam: Boleh atau Haram?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:06 WIB

Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08 WIB

Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:03 WIB

5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:05 WIB

Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak Menurut Syariat Islam, Sah atau Tidak?

Berita Terbaru