Syarat Wajib Zakat Fitrah bagi Orang yang Berutang, Jangan Sampai Salah Langkah!

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Wajib Zakat Fitrah bagi Orang yang Berutang, Jangan Sampai Salah Langkah!

Syarat Wajib Zakat Fitrah bagi Orang yang Berutang, Jangan Sampai Salah Langkah!

Britainaja – Menjelang Idulfitri, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi prioritas bagi setiap Muslim untuk menyucikan diri. Namun, kondisi ekonomi yang dinamis seringkali membuat seseorang berada dalam posisi dilematis: harus membayar zakat sementara beban utang masih melilit pinggang. Apakah kewajiban zakat gugur bagi mereka yang memiliki utang?

Persoalan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama saat kebutuhan hidup menjelang Lebaran meningkat tajam. Memahami batas antara kewajiban kepada Allah SWT dan tanggung jawab kepada sesama manusia (piutang) menjadi krusial agar ibadah tetap sah dan berkah.

Banyak orang kerap menyamakan aturan zakat fitrah dengan zakat mal (harta). Padahal, keduanya memiliki landasan hukum yang berbeda terkait kepemilikan harta. Zakat mal mensyaratkan harta harus bersih dari utang yang jatuh tempo. Sementara itu, zakat fitrah lebih bersifat personal dan terkait dengan eksistensi nyawa seseorang yang menemui bulan Ramadan dan Syawal.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap individu yang memiliki kelebihan makanan atau harta untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idulfitri.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Niat, Jadwal, dan Keutamaan Puasa Arafah 2026

Secara umum, utang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Kuncinya terletak pada ketersediaan harta di hari raya. Jika setelah digunakan untuk membayar utang yang jatuh tempo Anda masih memiliki sisa harta yang cukup untuk makan sehari semalam bagi keluarga, maka kewajiban zakat fitrah tetap melekat.

“Selama seseorang masih memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada hari raya, ia tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah,” jelas keterangan dalam literatur fiqih yang sering menjadi rujukan para ulama.

Namun, situasinya berbeda jika seluruh harta yang di miliki habis total hanya untuk menyambung hidup atau melunasi utang yang sangat mendesak. Dalam kondisi darurat tersebut, seseorang justru bisa masuk dalam kategori Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

Siapa yang Masuk Kategori Wajib Zakat?

Ada tiga syarat utama seseorang di tetapkan wajib membayar zakat fitrah:

  1. Beragama Islam.

  2. Menemui waktu wajib: Yakni tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadan menuju 1 Syawal.

  3. Memiliki kelebihan harta: Mempunyai makanan pokok yang cukup untuk diri sendiri dan tanggungan pada malam dan hari raya.

Baca Juga :  Hal Makruh saat Puasa yang Jarang Disadari Umat Muslim

Dahulukan Mana: Utang atau Zakat?

Secara etika hukum, utang kepada sesama manusia adalah janji yang harus di tepati. Jika utang tersebut belum jatuh tempo atau bisa di tunda tanpa menzalimi pemberi utang, maka dahulukanlah zakat fitrah karena jumlahnya relatif kecil (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras).

Namun, jika penagih utang sudah menagih dan Anda benar-benar tidak memiliki uang sepeser pun kecuali hanya cukup untuk makan, maka melunasi utang atau memenuhi kebutuhan pokok keluarga adalah prioritas.

Tips Mengelola Keuangan Zakat dan Utang

Agar tidak terjepit di akhir Ramadan, sebaiknya Anda mulai menyisihkan dana zakat sejak awal bulan. Gunakan aplikasi pencatat keuangan untuk memisahkan dana kebutuhan pokok, cicilan utang, dan alokasi zakat. Ingat, zakat fitrah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga jembatan untuk membantu saudara-saudara kita yang jauh lebih kekurangan agar bisa ikut tersenyum di hari kemenangan. (Tim)

Berita Terkait

3 Hari Terbaik Memotong Kuku dalam Islam & Urutan Sunnahnya
5 Doa Setelah Akad Nikah Sesuai Sunnah untuk Pengantin Baru
Rahasia Rezeki Berkah: Baca Doa Ini Setelah Sedekah Subuh Agar Amal Sempurna
4 Sektor Investasi Rasulullah SAW yang Bikin Kaya dan Berkah
Investasi Pilihan Nabi Muhammad SAW, Ini Kunci Sukses Berbisnis Ala Rasulullah
Menyambut Tamu Allah: Doa dan Adab Terbaik Saat Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air
Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah
Perjanjian Aqabah: Titik Balik Sejarah Islam di Bulan Dzulhijjah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

3 Hari Terbaik Memotong Kuku dalam Islam & Urutan Sunnahnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:00 WIB

5 Doa Setelah Akad Nikah Sesuai Sunnah untuk Pengantin Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:00 WIB

Rahasia Rezeki Berkah: Baca Doa Ini Setelah Sedekah Subuh Agar Amal Sempurna

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:00 WIB

4 Sektor Investasi Rasulullah SAW yang Bikin Kaya dan Berkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:00 WIB

Investasi Pilihan Nabi Muhammad SAW, Ini Kunci Sukses Berbisnis Ala Rasulullah

Berita Terbaru

Ban mobil listrik Formula E. (Dok. Michelin)

Otomotif

Rahasia Pilih Ban Mobil Listrik yang Tepat, Jangan Asal Ganti

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:00 WIB

Yadea E8S Pro, salah satu motor listrik dengan baterai SLA. (KOMPAS.com)

Otomotif

Cara Mengatasi Baterai SLA Motor Listrik yang Drop

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi - Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu.

Nasional

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu

Minggu, 7 Jun 2026 - 18:00 WIB