Hacker Bulgaria Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, Ini Peran 3 Kaki Tangan Yang Ditangkap

Awal Mula Hacker Kuras Rekening Ribuan Nasabah Bank Jambi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi. (Metrojambi.com)

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi. (Metrojambi.com)

JAMBI, Britainaja — Sebuah sindikat kejahatan siber internasional baru saja mengguncang dunia perbankan tanah air. Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi yang fantastis, dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Menariknya, aksi kejahatan digital ini melibatkan jaringan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membeberkan detail kasus ini dalam jumpa pers di Mapolda Jambi pada Selasa (14/7/2026). Hingga saat ini, polisi telah meringkus tiga orang pelaku asal Jawa Barat yang berinisial DD, AA, dan TAS. Ketiganya memiliki peran krusial dalam memuluskan aksi para peretas asing tersebut.

Kronologi Pembobolan Kilat Lewat Aset Kripto

Aksi pembobolan ini terjadi pada hari Minggu, 22 Februari 2026. Penyelidikan polisi kemudian bergulir sejak 2 April 2026 setelah adanya laporan transaksi tidak sah yang mencurigakan.

Hanya dalam hitungan jam, para pelaku menguras dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap. Agar tidak mudah terlacak, mereka langsung mengonversi uang jarahan tersebut menjadi aset kripto, lalu mentransfernya ke beberapa dompet digital (wallet) di luar negeri.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bekerja keras membongkar kasus ini. Melalui analisis forensik digital dan penelusuran aliran dana kripto yang rumit, polisi akhirnya berhasil memetakan struktur jaringan mereka.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Kunjungi Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Provinsi Jambi

Peran 3 Tersangka: Dari Perekrut hingga Verifikator

Kelompok kriminal ini memiliki pembagian kerja yang sangat rapi. Berikut adalah peran masing-masing tersangka yang kini sudah berada di balik jeruji besi:

  • DD (Koordinator Utama): DD menjadi jembatan langsung dengan dua warga negara Bulgaria bernama Alcaz dan Tsevetanov. Tugas utamanya adalah mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan identitas mereka untuk membuat rekening bank dan akun kripto. Rekening-rekening inilah yang menjadi wadah penampungan sekaligus sarana pencucian uang hasil curian.
  • TAS (Perekrut Lapangan): TAS membantu DD di lapangan. Ia berhasil mengumpulkan 45 orang untuk membuka rekening bank dan akun kripto menggunakan identitas asli mereka.
  • AA (Verifikator Data): AA bertugas mengurus hal-hal administratif. Ia mendata, memverifikasi identitas, hingga menyelesaikan proses pembuatan rekening bank dan akun kripto para korban umpan.

Rencana Matang Sejak Tahun Lalu

Sindikat ini ternyata tidak bekerja secara instan. Mereka sudah menyiapkan puluhan akun kripto dan rekening bank bodong sejak Agustus 2025. Seluruh akses akun tersebut kemudian mereka serahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang beroperasi di Jakarta Utara. Bahkan, satu minggu sebelum hari eksekusi, sang WNA sudah memberi tahu DD bahwa mereka akan segera menyerang sistem keamanan Bank Jambi.

Baca Juga :  Banjir Skin Gratis! Buruan Sikat Kode Redeem MLBB 22 Februari 2026 Sebelum Hangus

Polisi Sita Aset Rp18,9 Miliar, Aktor Utama Masih Buron

Meski ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan, polisi bergerak cepat mengamankan sisa hasil kejahatan. Hingga kini, penyidik berhasil membekukan aset senilai Rp18,9 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen digital forensik, beberapa flashdisk berisi data transaksi, hingga berbagai perangkat elektronik lainnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Saat ini, Polda Jambi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua warga negara Bulgaria yang menjadi otak utama pembobolan, sekaligus menelusuri sisa aliran dana yang masih tersebar.(Tim)

Berita Terkait

Ini 3 Hacker Pembobol Dana Nasabah Bank Jambi Yang Ditangkap Polisi
Ini Jumlah Dana Desa di Jambi Setelah Dipotong Untuk Koperasi Merah Putih
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Rogoh Kocek Pribadi Demi Ijazah Dua Siswa Kurang Mampu
Rektor UNJA Lantik Pejabat Baru 2026-2030, Fokus Dorong Akreditasi Internasional
Ini Daftar Lengkap Kapolres dan PJU Mutasi Baru di Polda Jambi
Pendaftaran Penggerak HAM Jambi Diperpanjang hingga 28 Juni 2026
RRI Jambi Menuju Zona Bebas Korupsi, Gubernur Al Haris: Integritas Itu Budaya Kerja
Hebat! Dua Pelajar Kota Jambi Lolos Paskibraka Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hacker Bulgaria Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, Ini Peran 3 Kaki Tangan Yang Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:10 WIB

Ini 3 Hacker Pembobol Dana Nasabah Bank Jambi Yang Ditangkap Polisi

Senin, 6 Juli 2026 - 14:30 WIB

Ini Jumlah Dana Desa di Jambi Setelah Dipotong Untuk Koperasi Merah Putih

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:10 WIB

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Rogoh Kocek Pribadi Demi Ijazah Dua Siswa Kurang Mampu

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:00 WIB

Rektor UNJA Lantik Pejabat Baru 2026-2030, Fokus Dorong Akreditasi Internasional

Berita Terbaru

Ilustrasi - Gift Card Roblox.

Tech & Game

Anti Gagal! Cara Mudah Redeem Gift Card Roblox Lewat Browser

Kamis, 16 Jul 2026 - 05:03 WIB

Ilustrasi Honkai Star Rail (HSR)

Tech & Game

Klaim Kode Redeem Honkai Star Rail (HSR) Terbaru Juli 2026

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:03 WIB