Eksekusi Lahan Hotel Sultan Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan

Eksekusi lahan Hotel Sultan terus berjalan, pemerintah mulai pengukuran sementara pihak pengelola ajukan perlawanan hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Sultan. ist

Hotel Sultan. ist

Britainaja – Pakar hukum perdata Muhammad Ismak menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait eksekusi lahan Hotel Sultan tetap harus dijalankan, meski pihak tergugat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

Menurut Ismak, putusan tingkat pertama yang bersifat serta-merta memberi dasar kuat bagi pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan. Ia menilai inti sengketa ini sederhana: pemilik ingin mengambil kembali lahannya, sementara pihak penyewa ingin tetap bertahan.

Ia juga meyakini hasil putusan di tingkat lanjutan tidak akan mengubah substansi perkara, yakni kepemilikan lahan tetap kembali ke negara.

Baca Juga :  5 Rekomendasi Situs Jual Beli Mobil Bekas Terpercaya di Indonesia

Di sisi lain, pemerintah mulai menindaklanjuti proses hukum dengan melakukan pengukuran lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari konstatering, yaitu pencocokan data fisik dan administratif sebelum eksekusi dilakukan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan lahan yang digunakan Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Ia memastikan pemerintah tetap menjalankan proses pengamanan aset negara meski ada perlawanan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak pelaksanaan eksekusi. Ia meminta pengadilan menunda eksekusi hingga seluruh gugatan perlawanan diputus.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Lahan di Tengah Pengamanan Ketat Aparat

Hamdan juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan serta perubahan luas tanah yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi awal. Ia menyebut saat ini terdapat empat gugatan yang masih diproses di pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan teguran (aanmaning) kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Putusan tersebut memenangkan pemerintah dan memperbolehkan eksekusi langsung meski masih ada upaya hukum lanjutan. (Tim)

Berita Terkait

Antam Melemah, Lakuemas Menguat, Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 18 Maret 2026
Harga Emas Antam Hari Ini, 17 Maret 2026: Rp2.992.000/Gram
Harga Emas Turun di Bawah US$5.000, Tekanan dari Krisis Timur Tengah
Harga Emas Antam Turun Rp62.000 Sepekan, Buyback Ikut Melemah
Harga Emas Antam Stabil, Investasi Aman di Tengah Gejolak Global
Intip Kebiasaan Baru Ramadan: Belanja di E-commerce Melejit Saat Dini Hari
Bagi-bagi THR Digital Makin Cuan, Sebar ShopeePay Tawarkan Bonus Koin hingga 100 Ribu!
Harga Emas Antam 12 Maret 2026 Merosot, Waktunya Borong atau Tunggu Lagi?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Eksekusi Lahan Hotel Sultan Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Antam Melemah, Lakuemas Menguat, Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 18 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini, 17 Maret 2026: Rp2.992.000/Gram

Senin, 16 Maret 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Turun di Bawah US$5.000, Tekanan dari Krisis Timur Tengah

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp62.000 Sepekan, Buyback Ikut Melemah

Berita Terbaru

Wuling Eksion di IIMS 2026. (KOMPAS.com)

Otomotif

Wuling Eksion Ramai Dibicarakan, Tapi Belum Bisa Dipesan

Rabu, 18 Mar 2026 - 17:00 WIB

Presiden AS Donald Trump. (Foto: REUTERS/Yves Herman)

Internasional

Trump Tegaskan AS Bisa Amankan Selat Hormuz Tanpa Sekutu

Rabu, 18 Mar 2026 - 14:00 WIB

Samsung Galaxy S26 series varian warna eksklusif online Pink Gold. (Kompas.co)

Tech & Game

Samsung Ungkap Galaxy S26 Ultra Jadi Favorit Indonesia

Rabu, 18 Mar 2026 - 13:00 WIB