Apakah Usia Pensiun ASN Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah (Foto: bkn.go.id)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah (Foto: bkn.go.id)

Britainaja, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, secara resmi melantik Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Senin (19/5/2025). Acara pelantikan yang bertempat di kantor BKN Jakarta ini juga diwarnai dengan penyampaian isu penting terkait dengan masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pidato yang disampaikannya, Kepala BKN yang juga selaku Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan apresiasinya terhadap acara pelantikan kepengurusan baru KORPRI LKPP. Ia menegaskan pentingnya semangat “Korpri Maju Terus” sebagai representasi semangat kerja dan loyalitas ASN.

Terkait beredarnya isu perpanjangan masa pensiun ASN, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana atau usulan yang saat ini tengah diperjuangkan. Ia menyebutkan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun telah disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR, serta Menteri PANRB.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Fish It Roblox 5 Januari 2026: Amankan Rod Skin dan Luck Totem!

Di kutip dari laman resmi BKN (bkn.go.id) pada Kamis (22/5/2025), KORPRI mengusulkan agar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama memiliki masa pensiun hingga usia 65 tahun. Sementara untuk JPT Madya diusulkan menjadi 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, serta pejabat eselon III dan IV hingga 60 tahun.

Sedangkan untuk jabatan fungsional utama, bahkan diusulkan agar usia pensiun diperpanjang hingga 70 tahun. Usulan ini didasari pada meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, serta keinginan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN yang berkesinambungan.

Zudan juga menyampaikan bahwa banyak ASN yang tetap memiliki semangat, kinerja dan profesionalitas tinggi meski telah memasuki usia senja. Oleh sebab itu, perpanjangan masa pengabdian ini dinilai bisa menjadi bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk tetap produktif.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Genshin Impact 27 Desember 2025, Klaim Primogems Gratis!

Sebagai acuan yang berlaku, batas usia pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam peraturan tersebut, usia pensiun berbeda tergantung pada jabatan yang di emban oleh ASN.

  • Pejabat Administrasi serta Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda: pensiun pada usia 58 tahun.

  • Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya: masa pensiun pada usia 60 tahun.

  • Fungsional Ahli Utama: dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.

  • Pejabat eselon III dan IV (administrator dan pengawas): juga pensiun pada usia 60 tahun.

Dengan adanya wacana perubahan ini, publik diharapkan dapat memahami bahwa perpanjangan masa pensiun ASN masih dalam tahap pengusulan dan belum resmi diberlakukan. (Tim)

Berita Terkait

Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah
Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan
Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan
Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini
Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit
Tim SAR Temukan Radar dan Dokumen Penumpang ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Cek Prakiraan Cuaca 19 Januari 2026, Waspada Hujan Petir di Yogyakarta dan Kupang
Prakiraan Cuaca Indonesia 18 Januari 2026, Waspada Hujan Petir
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:30 WIB

Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:00 WIB

Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:05 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 10:30 WIB

Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit

Berita Terbaru