Britainaja – Sudah setengah tahun berlalu, namun keberadaan M. Alung Ramadhan (23) masih menjadi misteri. Tersangka pemilik 58 kg sabu ini berhasil mengelabui petugas dan melarikan diri tepat saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Jambi.
Hingga saat ini, polisi masih memburu pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 tersebut. Pelariannya menyisakan cerita nekat yang menghebohkan publik.
Aksi Nekat dengan Tangan Terborgol
Kejadian bermula pada 9 Oktober 2025, saat Ditresnarkoba Polda Jambi membongkar jaringan sabu asal Medan. Polisi menangkap Alung bersama dua rekannya, Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Namun, nasib berkata lain saat proses penyidikan berlangsung.
Sekitar pukul 19.40 WIB, Alung memanfaatkan celah kelengahan petugas. Meski tangannya masih terikat kabel ties, ia nekat melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik. Ia mendarat di area konstruksi bangunan sebelah kantor polisi sebelum akhirnya menghilang di kegelapan malam.
Dampak Kelalaian: Sanksi Tegas Menanti Petugas
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengakui bahwa insiden ini terjadi akibat kelalaian personel di lapangan. Polda Jambi bergerak cepat dengan memberikan sanksi kode etik kepada petugas yang bertanggung jawab.
Salah satu yang menerima konsekuensi berat adalah AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba. Ia harus menerima mutasi ke Yanma Polda Jambi dan sanksi demosi selama dua tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kaburnya tahanan kakap tersebut.
Rekan Alung Terancam Hukuman Mati
Berbeda dengan Alung yang masih menghirup udara bebas, dua rekannya kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agit dan Juniardo dengan pasal berlapis karena keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika skala besar.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hendrawan saat ini tengah mendalami peran keduanya. Mengingat barang bukti yang mencapai 58 kilogram, ancaman hukuman mati kini membayangi nasib mereka.
Polisi Persempit Ruang Gerak
Polda Jambi tidak tinggal diam. Mereka telah menggandeng Bareskrim Polri dan kepolisian lintas provinsi untuk melacak keberadaan Alung. Pihak berwenang mengimbau masyarakat yang melihat atau memiliki informasi terkait pria 23 tahun ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Langkah tegas ini bertujuan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang setimpal demi melindungi generasi muda Jambi dari bahaya barang haram. (Tim)






