Britainaja – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana perubahan fundamental dalam implementasi sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan). Sistem baru ini akan meninggalkan mekanisme berjenjang yang berlaku saat ini dan beralih ke rujukan yang berfokus pada kompetensi fasilitas kesehatan.
Langkah strategis ini di ambil dengan tujuan utama untuk mempercepat layanan kesehatan, menekan potensi pemborosan biaya, dan memastikan pasien, terutama yang membutuhkan penanganan mendesak, segera mendapatkan layanan di rumah sakit yang paling tepat sejak awal diagnosis.
Kritik terhadap Sistem Rujukan Berjenjang
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang di terapkan saat ini seringkali memicu proses penanganan pasien menjadi panjang dan di nilai tidak efisien. Banyak kasus penyakit berat yang seharusnya bisa langsung di tangani oleh rumah sakit (RS) dengan fasilitas terlengkap (Tipe A), namun justru harus menghabiskan waktu di beberapa tahap rujukan.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (14/11/2025), seperti dilansir Antara.
Menkes Budi memberikan contoh kasus pasien yang mengalami serangan jantung. Menurut alur saat ini, pasien kerap kali harus melalui Puskesmas, di lanjutkan ke RS Tipe C, lalu Tipe B, sebelum akhirnya mencapai RS Tipe A untuk mendapatkan tindakan kritis.
Penghematan Biaya dan Penyelamatan Pasien
Padahal, Menkes Budi menegaskan, penanganan untuk kondisi gawat darurat seperti serangan jantung sudah jelas hanya bisa di lakukan di RS Tipe A. RS Tipe C atau Tipe B umumnya tidak memiliki kemampuan dan peralatan yang memadai.
“Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung di naikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Budi. Dengan sistem baru ini, BPJS Kesehatan di harapkan dapat menghemat biaya yang terbuang percuma akibat rujukan yang berlapis-lapis.
Akselerasi Layanan Berbasis Diagnosis
Melalui rujukan berbasis kompetensi, pasien yang terdiagnosis penyakit berat atau darurat sejak awal akan langsung di arahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan dan peralatan yang sesuai, misalnya langsung ke RS Tipe A. Metode ini di nilai secara signifikan dapat mempercepat penanganan dan meminimalkan risiko kondisi pasien memburuk akibat proses rujukan yang memakan waktu.
Menkes menambahkan bahwa perubahan ini akan di sambut baik oleh masyarakat. “Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung di kasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” pungkas Budi Gunadi Sadikin, menekankan aspek humanis dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan yang baru ini. (Tim)















